BAJU TINGGAL SATU-SATUNYA DI BADAN, KENA NAJIS PULA. BAGAIMANA SHOLATNYA ?
_________
📚 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah _rahimahullah_ berfatwa :
وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إلَّا ثَوْبًا نَجِسًا فَقِيلَ : يُصَلِّي عُرْيَانَا ، وَقِيلَ : يُصَلِّي فِيهِ وَيُعِيدُ ، وَقِيلَ : يُصَلِّي فِيهِ وَلَا يُعِيدُ : ، وَهَذَا أَصَحُّ أَقْوَالِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَأْمُرْ الْعَبْدَ أَنْ يُصَلِّيَ الْفَرْضَ مَرَّتَيْنِ ، إلَّا إذَا لَمْ يَفْعَلْ الْوَاجِبَ الَّذِي يَقْدِرُ عَلَيْهِ فِي الْمَرَّةِ الْأُولَى ، مِثْلَ أَنْ يُصَلِّيَ بِلَا طُمَأْنِينَةٍ ، فَعَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ ، كَمَا { أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى وَلَمْ يَطْمَئِنَّ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ . وَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ } . وَكَذَلِكَ مَنْ نَسِيَ الطَّهَارَةَ وَصَلَّى بِلَا وُضُوءٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَ ، كَمَا { أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ وَتَرَكَ لَمْعَةً فِي قَدَمِهِ لَمْ يُمِسَّهَا الْمَاءُ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ } .
فَأَمَّا مَنْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ بِحَسَبِ قُدْرَتِهِ ، فَقَدْ قَالَ تَعَالَى : { فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ }
“Bagi siapa saja yang tidak mendapatkan pakaian lain selain pakaiannya yang bernajis maka ada pendapat mengatakan bahwa:
1. Dia harus shalat dengan telanjang.
2. Ada pula yang mengatakan dia shalat dengan pakaian najis itu dan harus mengulang di lain waktu (kalau sudah dapat pakaian bebas najis).
3.Pendapat lain mengatakan, dia shalat dengan pakaian itu tanpa harus mengulang.
Dan (pendapat ketiga) inilah pendapat yang paling benar dari beberapa pendapat para ulama. Sebab, Allah tidak memerintahkan seorang hamba untuk shalat wajib sebanyak dua kali, kecuali kalau dia belum sempurna melaksanakan kewajiban pada kali pertama seperti orang yang shalat tanpa tuma’ninah maka dia harus mengulang sebagaimana Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang shalat tanpa tuma’ninah untuk mengulangi shalatnya itu.Saat itu beliau berkata, “Ulangi, karena kamu sebenarnya belum shalat”!.
Sama pula orang yang lupa melaksanakan thaharah sehingga dia shalat tanpa wudhu maka dia harus mengulangi shalatnya, sebagaimana Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang di tumitnya ada yang belum terkena air untuk mengulang wudhu dan shalatnya lagi.
Sedangkan orang yang sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan batas kemampuannya maka Allah berfirman, (yang artinya):
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (Qs. At-Taghabun : 16).
Juga sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, “Jika kuperintahkan kepada kalian untuk melaksanakan sesuatu maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.”
📙 Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 2/35
*********
*Catatan Paklik*:
"Mungkin dalam kondisi kondusif seperti ini,kita tidak mengalami keadaan di atas.Pakaian kita banyak,lagipun air suci melimpah.Namun jika qadarullah kita mengalami kondisi bencana parah seperti saudara-saudara kita di Lombok atau Sulteng yang mana baju tinggal satu,kena najis,dan air langka maka fatwa di atas adalah bekal ilmu bagi kita.Semoga Allah lindungi kita dari seluruh malapetaka dan kejelekan."
©® _*Paklik*_
📲 *WA AN NASHOOIH AS SALAFIYYAH*
0 Response to "BAJU TINGGAL SATU-SATUNYA DI BADAN, KENA NAJIS PULA, BAGAIMANA SHOLATNYA ?"
Posting Komentar