FATWA ULAMA
JIKA MENEMUKAN DOMPET BERISI UANG
🇸🇦 Fatawa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa
🔒 Soal :
Aku menemukan sebuah dompet,apa yang aku lakukan❓
🔑 Jawaban :
💡 Sesungguhnya WAJIB bagi seseorang yg mendapatkan barang temuan (yang berharga) untuk mengumumankannya selama setahun di tempat perkumpulan manusia yang dekat dengan tempat ditemukannya barang tersebut. Setelah mengumumkan ciri-cirinya.
🤲🏽 Apabila tidak ada pemiliknya,hendaknya dia bersedekah dengannya kepada orang-orang faqir dengan niatan sedekah tersebut untuk pemiliknya.
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
من فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية و الإفتاء
س1:
وجدت محفظة فماذا أفعل؟
ج1:
إن اللقطة يجب على من وجدها أن يعرفها مدة عام في مجامع الناس القريبة من محل وجودها بعد معرفة أوصافها، فإذا لم يجد لها مالكًا فإنه يتصدق بها على الفقراء بنية عن صاحبها.
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
0 Response to "JIKA MENEMUKAN DOMPET BERISI UANG"
Posting Komentar