Minggu, 13 Januari 2019

HUKUM NGOPI

HUKUM MINUM KOPI

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah benar bahwa sering minum kopi itu makruh

Jawaban :

Kopi adalah termasuk minuman yang mubah,

akan tetapi apabila dikatakan : "Sesungguhnya banyak minum kopi dapat membahayakan," maka kopi menjadi harom.

Sehingga dari sini manusia berbeda beda kondisinya :

Ada seorang yang dikatakan kepadanya : " janganlah engkau minum kopi karena dapat membahayakan."
Maka kita katakan kepadanya:
Minum kopi haram atasmu.

Ada orang lain lagi yang sudah terbiasa minum kopi dan tidak berpengaruh dengannya, kita katakan kepadanya : minumlah kopi sesukamu.

Sumber :
SILSILAH FATWA NUR 'ALAD DARB Kaset no:333.

السؤال:
هل صحيح أن الإكثار من القهوة مكروه؟

الجواب:

القهوة من الشراب المباح، لكن إذا قيل: إن الإكثار منها يضر صارت حراماً، ومن ثم يختلف الناس، فهذا الرجل الذي قيل له: لا تشرب القهوة فإنها ضارة بك نقول: شربها حرام عليك، والآخر الذي اعتاد شربها ولم تؤثر عليه نقول: اشرب ما شئت،

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [333]

_________

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia

Turut BERBAGI

https://t.me/dapoerikhwansalafiyyin

https://dapoerikhwansalafiyyindis.000webhostapp.com

☕🥗🥒🥕🍆🌽🥦🀾񕼶🍌☕

Tidak ada komentar:

Posting Komentar