HUKUM MINUM KOPI
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah benar bahwa sering minum kopi itu makruh
Jawaban :
Kopi adalah termasuk minuman yang mubah,
akan tetapi apabila dikatakan : "Sesungguhnya banyak minum kopi dapat membahayakan," maka kopi menjadi harom.
Sehingga dari sini manusia berbeda beda kondisinya :
Ada seorang yang dikatakan kepadanya : " janganlah engkau minum kopi karena dapat membahayakan."
Maka kita katakan kepadanya:
Minum kopi haram atasmu.
Ada orang lain lagi yang sudah terbiasa minum kopi dan tidak berpengaruh dengannya, kita katakan kepadanya : minumlah kopi sesukamu.
Sumber :
SILSILAH FATWA NUR 'ALAD DARB Kaset no:333.
السؤال:
هل صحيح أن الإكثار من القهوة مكروه؟
الجواب:
القهوة من الشراب المباح، لكن إذا قيل: إن الإكثار منها يضر صارت حراماً، ومن ثم يختلف الناس، فهذا الرجل الذي قيل له: لا تشرب القهوة فإنها ضارة بك نقول: شربها حرام عليك، والآخر الذي اعتاد شربها ولم تؤثر عليه نقول: اشرب ما شئت،
المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [333]
_________
WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
Turut BERBAGI
https://t.me/dapoerikhwansalafiyyin
https://dapoerikhwansalafiyyindis.000webhostapp.com
☕🥗🥒🥕🍆🌽🥦🀾🍌☕
0 Response to "HUKUM NGOPI"
Posting Komentar