FATWA PARA ULAMA AHLUSSUNNAH
HUKUM MEMPERLAMA SUJUD AKHIR DALAM SHALAT UNTUK BERISTIGHFAR DAN DOA
Assyaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin Rahimahullah di tanya dengan pertanyaan berikut ini :
Memperlama sujud akhir berbeda lamanya dengan rukun-rukun sholat yang lain untuk berdoa dan beristighfar. Apakah memperlama sujud akhir sebagai cela dalam shalat ?
Beliau rahimahullah menjawab :
Memperlama pada sujud akhir bukan termasuk sunnah, karena yang sunnah adalah perbuatan - perbuatan shalat itu ada kemiripan( pada lama dan singkatnya ) pada : ruku, mengangkat darinya, sujud dan duduk antara dua sujud, seperti yang di terangkan Al Barra bin Azib radiyallahu'anhu :
"Aku memperhatikan sholat yang aku lakukan bersama Nabi shallahualaihi wasallam, aku dapati berdiri, ruku, sujud dan duduknya antara salam dan selesainya hampir sama (lamanya) ".
Inilah yang afdol namun ada kesempatan berdoa di selain sujud, yaitu ketika tasyahhud.
Karena Nabi shallahualaihi wasallam ketika mengajari bacaan tasyahhud kepada Abdullah bin Masud, beliau bersabda setelahnya:" lantas hendaklah seorang yang shalat memilih doa yang dia inginkan".
Maka silahkan mau berdoa sedikit atau banyak lakukan setelah tasyahhud akhir sebelum salam ".
Sumber : Fatawa nur 'aladdarb no kaset: 376.
Diterjemahkan oleh: Al ustadz Zuhair Syarif Abu Muhammad حفظه الله ورعاه
Website: Salafycurup.com | Telegram.me/salafycurup
0 Response to "HUKUM MEMPERLAMA SUJUD AKHIR DALAM SHALAT UNTUK BERISTIGHFAR DAN DOA"
Posting Komentar