Kamis, 28 Februari 2019

HUKUM BERSIWAK KETIKA MENDENGAR KHUTBAH

HUKUM BERSIWAK KETIKA MENDENGAR KHUTBAH

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-

PERTANYAAN:

“Kapan ditekankan untuk menggunakan siwak? Dan apa hukum bersiwak bagi yang menunggu (tegaknya shalat) saat khatib berkhutbah?”

JAWABAN:

“Ditekankan untuk bersiwak ketika bangun dari tidur, awal masuk ke dalam rumah, ketika wudhu’ saat berkumur, dan ketika berdiri untuk shalat.

✍🏻 Dan tidak mengapa melakukannya bagi yang menunggu shalat.

❗NAMUN dalam keadaan (khatib) sedang khutbah maka ia tidak bersiwak, karena menyibukkannya(dari menyimak khutbah).

👉🏻 KECUALI ia dalam kondisi mengantuk maka ia bersiwak untuk mengusir kantuknya.”

📖 *Fataawa Arkaanil Islam, al-‘Utsaimin, hal. 214.*

💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat

 •••┈••••○❁ ✍ ❁○••••┈•••

🌐 Kunjungi : http://salafyngawi.or.id
✈ Join Chanel Telegram :
http://t.me/Salafy_Ngawi

📻 Dengarkan Kajian Islam Ilmiyyah di Rasyidah 105.1 FM Ngawi
📲 Siaran radio online via Android :
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia

📝 *Forum Ahlussunnah Ngawi* 📚

Tidak ada komentar:

Posting Komentar