HUKUM BERSIWAK KETIKA MENDENGAR KHUTBAH
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
PERTANYAAN:
“Kapan ditekankan untuk menggunakan siwak? Dan apa hukum bersiwak bagi yang menunggu (tegaknya shalat) saat khatib berkhutbah?”
JAWABAN:
“Ditekankan untuk bersiwak ketika bangun dari tidur, awal masuk ke dalam rumah, ketika wudhu’ saat berkumur, dan ketika berdiri untuk shalat.
✍🏻 Dan tidak mengapa melakukannya bagi yang menunggu shalat.
❗NAMUN dalam keadaan (khatib) sedang khutbah maka ia tidak bersiwak, karena menyibukkannya(dari menyimak khutbah).
👉🏻 KECUALI ia dalam kondisi mengantuk maka ia bersiwak untuk mengusir kantuknya.”
📖 *Fataawa Arkaanil Islam, al-‘Utsaimin, hal. 214.*
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
•••┈••••○❁ ✍ ❁○••••┈•••
🌐 Kunjungi : http://salafyngawi.or.id
✈ Join Chanel Telegram :
http://t.me/Salafy_Ngawi
📻 Dengarkan Kajian Islam Ilmiyyah di Rasyidah 105.1 FM Ngawi
📲 Siaran radio online via Android :
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
📝 *Forum Ahlussunnah Ngawi* 📚
0 Response to "HUKUM BERSIWAK KETIKA MENDENGAR KHUTBAH"
Posting Komentar