Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MENYUMBANGKAN Donor ANGGOTA BADAN

FATWA ULAMA

HUKUM MENYUMBANGKAN ANGGOTA BADAN

💺 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

📬 Pertanyaan :

Apakah boleh menyumbangkan sebagian anggota badan❓

📭 Jawaban :

👋🏼 Adapun menyumbangkan bagian anggota badan milik mayit, maka ini hukumnya HARAM dan tidak boleh.

💦 Karena Allah azza wa jalla telah menjadikan fisik seorang manusia sebagai amanah baginya. Allah azza wa jalla berfirman :

“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.”

✋🏼 Dan tidak ada perbedaan antara hukum menyumbang bagian anggota badan milik orang yang hidup dengan yang sudah mati.

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

📬 السؤال :
  وهل التبرع بالأعضاء جائز؟

📭الجواب:
أما  التبرع بأعضاء الميت- فهذا حرام ولا يجوز؛ لأن الله سبحانه وتعالى جعل جسم الإنسان أمانة عنده، فقال عز وجل: ﴿وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ﴾ [النساء:29] ولا فرق في التبرع بالأعضاء بين الحياة والموت،

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

0 Response to "HUKUM MENYUMBANGKAN Donor ANGGOTA BADAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo