Senin, 09 Maret 2020

DEFINISI RIBA

DEFINISI RIBA

(※) Secara bahasa:

Riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik.

(※) Adapun menurut istilah syariat:

Para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Sementara definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.

Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah:

“Penambahan pada dua perkara;
(•) yang diharamkan dalam syariat adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran),
(•) dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” [Syarhul Buyu’, hal. 124]

Definisi di atas mencakup riba fadhl dan riba nasi`ah. Permasalahan ini insya Allah akan dijelaskan nanti.

Faedah penting: Setiap jual beli yang diharamkan termasuk dalam kategori riba. Dengan cara seperti ini, dapat diuraikan makna hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu:

“Riba itu ada 73 pintu.”

📚[HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi dalam Shahihul Musnad, 2/42]

Bila setiap sistem jual beli yang terlarang masuk dalam kategori riba, maka akan dengan mudah menghitung hingga bilangan tersebut. Namun bila riba itu hanya ditafsirkan sebagai sistem jual beli yang dinashkan sebagai riba atau karena ada unsur penambahan padanya, maka akan sulit mencapai bilangan di atas. Wallahu a’lam.

Madzhab ini dihikayatkan dari sekelompok ulama oleh Al-Imam Muham-mad bin Nashr Al-Marwazi rahimahullah dalam kitab As-Sunnah (hal. 164). Lalu beliau berkata (hal. 173):

“Menurut madzhab ini, firman Allah subhanahu wa ta’ala: ‘Dan Allah menghalalkan jual beli.’ [Al-Baqarah: 275] -- memiliki makna umum yang mencakup semua sistem jual beli yang tidak disebut riba.

Dan setiap sistem jual beli yang diharamkan Nabi [ﷺ] masuk dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Dan Allah mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]

Juga dihikayatkan oleh As-Subuki dalam Takmilah Al-Majmu’, bahwa madzhab ini disandarkan kepada ‘Aisyah radhiyallahu 'anha dan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Hal ini juga diuraikan oleh Ibnu Hajar, Al-Imam Ash-Shan’ani, Al-Imam Asy-Syaukani, dan sejumlah ulama lainnya.

Madzhab ini shahih dengan dalil-dalil sebagai berikut:

[1] Atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata:

“Tidak boleh ada dua akad dalam satu akad jual beli. Sesungguhnya Rasulullah [ﷺ] melaknat pemakan riba, yang memberi makan orang lain dengan riba, dua saksinya, dan pencatatnya.”

📚[HR. Ibnu Hibban no. 1053, Al-Bazzar dalam Musnad-nya no. 2016 dan Al-Marwazi dalam As-Sunnah (159-161) dengan sanad hasan]

Al-Marwazi dalam Sunnah-nya (hal. 166) menyatakan: “Pada ucapan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu ini ada dalil yang menunjukkan bahwa setiap jual beli yang dilarang adalah riba.”

[2] Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah [ﷺ] bersabda:

“Salaf (sistem salam) pada hablul habalah adalah riba.”

📚[HR. An-Nasa`i dengan sanad shahih, semua perawinya tsiqah (terpercaya)]

Al-Imam As-Sindi dalam Hasyiyatun Nasa‘i (7/313, cetakan Darul Fikr) menjelaskan:

“Sistem salaf (salam) dalam hablul habalah adalah sang pembeli menyerahkan uang (harga barang) kepada seseorang yang mempunyai unta bunting. Sang pembeli berkata: ‘Bila unta ini melahirkan kemudian yang ada di dalam perutnya (janin) telah melahirkan (pula), maka aku beli anaknya darimu dengan harga ini.’ Muamalah seperti ini diserupakan dengan riba sebab hukumnya haram seperti riba, dipandang dari sisi bahwa ini adalah menjual sesuatu yang tidak dimiliki oleh si penjual dan dia tidak mampu untuk menyerahkan barang tersebut. Sehingga ada unsur gharar (penipuan) padanya.”

http://bit.ly/Fw410701

Edisi t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

AsySyariah•com { http://bit.ly/2v7A7rM }

Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar