Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MENGERASKAN SUARA LOUDSPEAKER DI ATAS MASJID

بسم الله الرحمن الرحيم

📢⚡ HUKUM MENGERASKAN SUARA LOUDSPEAKER DI ATAS MASJID  🔈💥

☝🏽 Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah ditanya tentang mengeraskan suara loudspeaker di atas masjid❓

👍🏽 Beliau rahimahullah menjawab sebagai berikut;

Bismillahirrahmaanirrahiim
Dari       : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin,

Kepada : Yang Mulia lmam Masjid ..... semoga Allah menjaganya dengan kebaikan.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Wa ba'du,
Sesungguhnya yang mendorong saya untuk menulis ini bahwasanya salah seorang jamaah masjid yang dekat dengan (masjid) anda menghubungi saya, ia menyebutkan bahwa mikrofon yang ada di atas masjid anda yang dipasang di atas menara itu mengganggu mereka dalam shalat mereka sehingga terganggu dari mendengar bacaan imam mereka, mengganggu tasbih dalam ruku' dan sujud maupun doa mereka.

Dan sungguh, tadi malam kami di masjid jami' juga mendengar qiraah quran yang datang dari mikrofon (masjid anda), kami mendengar dengan jelas. Di mana ketika itu sang qori membaca surat Maryam, katika sampai ayat sajdah ia memanjangkannya dan sujud. Dan kami dengar pula ketika doa qunut.

Jika kami saja mendengarnya, padahal kami di masjid Jami', lalu apa kiranya dengan (saudara-saudara kita) yang di masjid-masjid yang lebih dekat kepada sumber suara dari pada masjid Jami'.
Lalu apa kiranya dengan saudara kita yang shalat tahajud di rumahnya dari kalangan kakek dan nenek maupun saudara-saudara kita yang tidak ingin datang ke masjid di akhir malam?

Saya yakin bahwa mereka (yang terganggu suara mikrofon) itu tidak mampu menyempurnakan qiraah mereka dan tasbih mereka kepada Allah maupun doa mereka dalam keadaan mereka mendengar suara yang keras tersebut di sekitar mereka.

Dalam keyakinan saya bahwa yang membaca Al Quran dengan mikrofon yang dipasang di atas menara yang tinggi suaranya maupun tempatnya itu, dalam keyakinan saya bahwa ia hanya meniatkan kebaikan -in syaa Allah-, dan tidak bermaksud mengganggu saudara-saudaranya. Akan tetapi kenyataannya ia mengganggu mereka dalam keadaan ia tidak merasa. Di mana ia mengganggu mereka dalam shalat mereka dan doa mereka.

Selain itu, ia juga terjatuh dalam apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam . Pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk masjid mendapati para sahabat sedang shalat (tidak jamaah) dan masing-masing mengeraskan bacaan Quran-nya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan;

كلكم يناجي ربه، فلا يجهر بعضكم على بعض في القرآن
"Masing-masing kalian itu sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka jangan satu dengan yang lain saling mengeraskan bacaan Quran-nya".
HR lmam Malik dalam Al Muwattha' dan lmam lbmu Abdil Barr mengatakan, "lni hadits yang shahih".

Jika mengeraskan bacaan Al Quran ketika mengganggu orang-orang yang di sekitarnya yang sedang shalat, dzikir atau berdoa, maka itu terjatuh ke dalam apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan merupakan gangguan bagi kaum muslimin, maka sesungguhnya anda mengetahui apa akibat dari menyelisihi perintah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengganggu orang-orang mukmin.

Syaikhul lslam lbnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang mengeraskan qiraahnya sehingga mengganggu orang-orang yang shalat. Maka beliau menjawab, "Tidak boleh bagi seorang pun mengeraskan qiraahnya sehingga ia mengganggu orang lain, seperti mengganggu orang-orang yang shalat". Sekian dari beliau.

Maka wajib atas seorang muslim untuk menjauh dari terjatuh ke dalam apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun dalam perkara yang mengandung gangguan bagi saudara-saudaranya kaum muslimin, lebih-lebih orang-orang yang sedang beribadah dengan shalat atau doa. Dan wajib ia menghargai kondisi saudara-saudaranya dan mengetahui sejauh mana gangguan yang mendampak mereka dalam ibadah mereka dengan sebab ia mengeraskan qiraahnya.

Jika anda membayangkan ada masjid di sekitar anda dalam keadaan imamnya mengeraskan bacaannya (dengan mikrofon) atau ada orang yang berbincang-bincang di dalamnya dengan suara keras di atas menara (mikrofon) sampai mengganggu anda, sampai anda tidak mengetahui apa yang anda ucapkan (anda baca) dalam shalat anda, terkacaukan dalam qiraah dan doa anda, tasbih anda dalam ruku' dan sujud anda, tidakkah anda melihat bahwa itu telah mengganggu anda?

Dan bahwasanya wajib atas orang yang mengganggu itu menahan diri dari gangguan tersebut. Apa pantas seseorang membolehkan perbuatan mengganggu ia lakukan, sedangkan ia memandang jika itu dilakukan orang lain dianggap mengganggu?

Seorang mukmin itu mencintai untuk saudaranya kebaikan seperti yang ia cintai untuk dirinya. Sebagaimana seseorang itu mencintai khusyu' dalam shalatnya, memahami apa yang ia baca di dalamnya dan membenci jika mendengar apa yang bisa mengganggunya di dalam shalat, maka saudara-saudaranya sesama muslim juga mencintai apa yang ia cintai dan membenci apa yang ia benci. Mereka mencintai khusyu' dalam shalat mereka, memahami apa yang mereka baca di dalamnya dan membenci jika mendengar apa yang bisa mengganggu mereka di dalam shalat.

Maka bertaqwalah kepada Allah berkenaan dengan mereka dan jauhilah apa yang bisa mengganggu mereka. Dan jadilah orang-orang yang membantu mereka untuk mendapatkan kesempurnaan shalat mereka. Sesungguhnya Allah Ta'aalaa akan membantu hambaNya jika hambaNya itu membantu saudaranya.

Dan tidak ada jalan bagi anda untuk sampai kepada hal itu kecuali dengan melakukan 1 dari 2 cara;

- Bisa jadi dengan cara meletakkan tiang dalam (untuk loudspeaker) khusus untuk jamaah masjid itu. Letaknya di dalam masjid seperti yang dilakukan oleh kaum muslimin di masjid-masjid mereka.

- Atau dengan cara melepas mikrofon dan mencukupkan dengan suara anda (tanpa pengeras). Dan itu cukup in syaa Allah. Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.

Adapun membuka (mengeraskan) suara di atas menara, maka bisa mengganggu orang-orang yang mendengarnya dari kalangan orang-orang yang shalat atau dzikir atau berdoa. Dan anda telah tahu dalam perbuatan itu menyelisihi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta mengganggu kaum mukminin. Dan orang seperti anda pasti tidak ridha dengan hal itu.

Semoga Allah memberi taufik kita semua kepada apa yang mengandung kebaikan dan keshalihan. Dan semoga Dia menjadikan kita semua termasuk dari dai-dai yang mengajak kepada kebaikan, penolong-penolong al haq, yang berjalan dengan bimbingan cahaya dari Allah serta kejelasan dalam urusan mereka. Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Pemurah.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

📚 Majmu' Fatawa WaRasail Syaikh Muhammad bin Shalih AlUtsaimin rahimahullah jilid ke 13 - Kitab Isti'mali mukabiratish Shaut

✍🏾 FIK  الفقير إلى عفو ربه أبو يحيى

t.me/forumIlmiahkaranganyar

0 Response to "HUKUM MENGERASKAN SUARA LOUDSPEAKER DI ATAS MASJID"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo