Senin, 07 Desember 2020

HUKUM MENUNDA PEMBAGIAN WARISAN KARENA ADANYA SUATU MASLAHAT

HUKUM MENUNDA PEMBAGIAN WARISAN KARENA ADANYA SUATU MASLAHAT

🔊 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

نعم، ابن الزبير أجَّل؛ لأن ديون الزبير كثيرة، فخشي أن بعض الناس غائبون لم يعلموا موته، فجعل يُنادي في الموسم في الحج كل سنةٍ: مَن له على الزبير دَيْنٌ فليُوافنا، حتى مضى أربع سنين،

"Ya (boleh) dahulu Ibnu Zubair pernah menundanya. Karena hutangnya Zubair banyak sehingga beliau khawatir sebagian orang tidak mengetahui kematiannya. Akhirnya Ibnu Zubair mengumumkan di setiap musim haji, 'Barang siapa yang Zubair hutang kepadanya, hendaknya dia mendatangi kami.' Ini dilakukan hingga berlalu selama empat tahun."

🖥️ Situs Resmi Syaikh bin Baz rahimahullah.

t.me/KajianIslamTemanggung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar