Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM Hadits Keempat Puluh Satu

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📒

🔖 Hadits Keempat Puluh Satu 🔖

🔊 عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ «كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مِنْ إنَاءٍ وَاحِدٍ، كِلَانَا جُنُبٌ. وَكَانَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ. وَكَانَ يُخْرِجُ رَأْسَهُ إلَيَّ، وَهُوَ مُعْتَكِفٌ، فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ».

🔊 "Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mandi bersama dari satu bejana. Saat itu kami berdua sedang junub. Beliau juga pernah memerintahkan aku mengenakan kain, lalu beliau mencumbuiku sementara aku sedang haid. Beliau juga pernah mendekatkan kepalanya kepadaku saat beliau i'tikaf, aku lalu basuh kepalanya padahal saat itu aku sedang haid." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:

📎 1.Boleh bagi pasangan suami istri mandi bersama, meskipun keduanya sedang dalam keadaan junub. Telah datang pula dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

«وَكُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ الجَنَابَةِ»

"Aku pernah mandi junub dalam satu bejana bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

📎 2.Boleh bagi suami mencumbui istrinya yang sedang haid, seperti membelai, mencium, menyentuhnya, atau yang lainnya, selama tidak berjimak.

🔐 Masalah hukum menjimak istri dalam keadaan haid:

🔑 Ini adalah perkara yang diharamkan. Dalilnya firman Allah Ta’ala:

{وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ}

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri (bersetubuh) dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka (bersetubuh), sebelum mereka suci (mandi). [QS. Al-Baqarah:222]

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ»

"Perbuatlah segala sesuatu (pada istrimu) kecuali nikah (jimak)." [HR. Muslim]

🔊 Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: “Ini adalah perkara yang haram, sesuai dengan kesepakatan kaum muslimin, berdasarkan dalil dari al-Quran yang mulya dan hadits-hadits yang shahih.” [Syarah Muslim:3/204]

🔐 Masalah hukum mencumbui wanita haid pada bagian antara pusar dan lutut:

🔑 Mencumbui istri yang sedang haid selain bagian antara pusar dan lutut merupakan perkara yang dihalalkan, hal ini telah disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan an-Nawawi rahimahullah.

Adapun mencumbuinya pada bagian antara pusar dan lutut, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh, selama tidak sampai berjimak. Hal ini berdasarkan Firman Allah dan juga hadits Anas diatas, dimana Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Perbuatlah segala sesuatu (pada istrimu) kecuali nikah (jimak)." [HR. Muslim]

💎 Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri, ‘Ikrimah, Mujahid dan yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh ash-Shan’ani rahimahullah.

📋 Namun apabila seseorang merasa dirinya tidak aman, kuatir akan jatuh pada perkara yang haram, maka hendaknya dijauhi mencumbui istri pada bagian tersebut.

📎 3.Apabila seseorang menjimak istrinya yang sedang haid, maka dia berdosa, karena telah jatuh dalam perkara yang diharamkan.

🔐 Masalah: Apakah wajib baginya membayar kafarah atas perbuatannya?

🔑 Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;
🔖 Pendapat pertama: Dia berdosa besar, wajib baginya bertaubat dan membayar kafarah. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas, al-Hasan, Sa’id bin Jubair dan yang lainnya. Dalil mereka hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma;

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ؟ قَالَ: «يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ، أَوْ بِنِصْفِ دِينَارٍ»

“dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang mendatangi isterinya dalam keadaan sedang haid: "Ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar." [HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan]

🔖 Pendapat kedua: Dia berdosa besar, wajib bagi dia bertaubat tanpa harus membayar kafarah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka adalah tidak ada dalil yang shahih yang bisa disandarkan kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam. Adapun hadits diatas mauquf (perkataan yang disandarkan) kepada Ibnu ‘Abbas [lihat ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/580-582] dan hadits tersebut telah dilemahkan pula oleh kebanyakan para Huffazh (ahlul hadits) seperti ad-Daruquthni, al-Baihaqi, an-Nasaai dan yang lainnya.

💎 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama, wallahu a’lam.

📎 4.Disunnahkan bagi wanita yang sedang haid mengenakan kain ketika bercumbu dengan suaminya.

📎 5.Larangan bagi orang yang melakukan ibadah i’tikaf keluar dari tempat i’tikafnya (masjid). Adapun sekedar mengeluarkan sebagian anggota badannya, seperti kepala, tangan atau kaki, maka tidak mengapa.

📎 6.Wanita haid suci air liur dan keringatnya.

🔊 Berkata asy-Syaukani rahimahullah: “Hal ini tidak ada perselisihan (dikalangan para ulama) menurut apa yang saya ketahaui.”

📋 Dalil yang menunjukan hal ini adalah hadits ‘Aisyah diatas dan juga hadits dalam riwayat Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

«كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ، فَيَشْرَبُ، وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ»

“Aku minum ketika aku sedang dalam keadaan haid, kemudian aku memberikannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau meletakkan mulutnya pada tempat mulutku (ketika minum) ". [HR. Muslim]

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab

-----------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri Al Jawy_26 Jumadal U’la 1436/ 17 Maret 2015_di kota Ambon Manise.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-----------------------------------

📚 WA. FORUM KIS 🎓

0 Response to "FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM Hadits Keempat Puluh Satu"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo