💰PERHITUNGAN ZAKAT MAL📟
Nishab emas adalah 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas murni. Jadi nishab emas adalah 85 gram.
Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 2,975 gram perak murni. Jadi nishab perak adalah 595 gram.
Di situs http://www.logammulia.com/gold-bar-id.php dan http://www.logammulia.com/industrial-gold-silver-platinum-id.php pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 pukul 07.54 WIB disebutkan bahwa harga 1 dinar adalah Rp. 2.388.925. Sedangkan harga 1 dirham adalah Rp. 91.053.
Jadi sebagai contoh nishab perak adalah Rp. 91.053 x 200 = Rp. 18.210.600.
Sedangkan nishab emas adalah Rp. 2.388.925 x 20 = Rp. 47.778.500.
Untuk nishab uang para ulama menguatkan pendapat bahwa nishabnya adalah yang paling sedikit dari nilai nishab emas dan perak.
Misalnya nilai nishab emas lebih sedikit maka nishabnya dinilai dengan emas. Sedangkan jika nilai nishab perak lebih sedikit maka nishabnya dengan nilai perak.
Jadi untuk saat ini (karena menyesuaikan nilai perak) seseorang akan terkena kewajiban zakat, jika dia menyimpan uang selama setahun penuh tanpa berkurang sehari pun sesuai dengan kalender Hijriyah, senilai Rp. 18.210.600. (pent)
💻🔍
http://forumsalafy.net/?p=3267
🌈WHATSAPP AL-UKHUWWAH
0 Response to "Nishab dan PERHITUNGAN ZAKAT MAL"
Posting Komentar