Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

SHALAT ID BERTEPATAN DENGAN HARI JUMAT

📚 SHALAT ID BERTEPATAN DENGAN HARI JUMAT 🔍

🌴 عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ، قَالَ: أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَكَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ: صَلَّى الْعِيدَ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: «مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَلْيُصَلِّ»

“Dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, tanyanya; "Apakah kamu pernah melakukan dua hari raya bertepatan dalam satu hari ketika bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Jawabnya; "Ya. ' Mu'awiyah bertanya; "Bagaimana beliau mengerjakan shalat tersebut?" Zaid bin Arqam menjawab; "Beliau mengerjakan shalat ied dan memberi keringanan pada waktu shalat Jum'at, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa ingin mengerjakan (shalat Jum'at), hendaknya mengerjakan shalat (Jum'at)." [HR. Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya]

📋 Derajat hadits:
Hadits ini sanadnya lemah, namun dia memiliki jalan-jalan sanad yang lainnya yang menguatkannya, sehingga para ulama, seperti asy-Syaukani, asy-Syaikh al-Bassaam dan juga asy-Syaikh al-Albani rahimahumullah berpendapat shahihnya hadits tersebut.

🔊 Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: Hadits ini shahih, dishahihkan Ibnul Madini, al-Hakim dan adz-Dzahabi. [Shahih Abu Dawud:4/237]

📬 FAEDAH:
Permasalahan shalat Id jika bertepatan dengan hari jumat, apakah gugur kewajiban menghadiri shalat Jumat bagi kaum muslimin yang telah melaksanakan shalat Id ataukah tidak, maka hal ini telah dipersilisihkan oleh para ulama dalam tiga pendapat.

🔊 Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:  Apabila hari jumat dan hari Id terkumpul di hari yang sama, maka para ulama dalam hal ini terbagi dalam tiga pendapat;
🔸Pendapat pertama, tetap wajib menunaikan shalat jumat bagi siapa saja yang telah menunaikan shalat Id. Hal ini berdasarkan keumumuman dalil tentang kewajiban menjalankan shalat jumat.
🔸Pendapat kedua, gugur kewajiban shalat jumat bagi penduduk yang tinggal di padang pasir, seperti yang tinggal di ‘Awali atau pegunungan (daerah pinggiran kota Madinah dari arah Najd), karena Utsman bin’Affan memberikan keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat jumat tatkala beliau selesai mengimami mereka shalat Id.
🔸Pendapat ketiga, ini adalah PENDAPAT YANG BENAR bahwa barangsiapa telah menghadiri shalat Id, maka gugur kewajiban shalat jumat bagi mereka, akan tetapi hendaknya imam tetap menegakkan shalat jumat, agar dihadiri oleh siapa saja yang ingin menghadirinya dan dihadiri pula oleh orang-orang yang belum melaksanakan shalat Id. Inilah yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya, seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnuz Zubair dan yang lainnya. Dan tidak diketahui dari satu shahabat pun yang menyelisihi hal ini.

💎 KESIMPULAN:
PENDAPAT YANG BENAR adalah pendapat yang ketiga, bahwa barangsiapa telah menghadiri shalat Id, maka gugur kewajiban shalat jumat baginya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama kibar kita, seperti asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, asy-Syaikh Muqbil, asy-Syaikh al-Fauzan dan yang lainnya.

🔏 IMAM TETAP WAJIB MENUNAIKAN SHALAT JUMAT

🔊 Berkata asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah: “Apabila hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka bagi siapa saja yang telah melaksanakan shalat Id bersama imam, maka gugur darinya kewajiban menghadiri shalat jumat, sehingga hukumnya menjadi sunnah baginya. Apabila dia tidak menghadiri shalat jumat, maka wajib baginya melaksanakan shalat zhuhur, dan ini untuk selain imam. Adapun imam maka tetap wajib baginya menghadiri shalat jumat dan mendirikannya untuk mengimami siapa saja yang hadir bersamanya dari kaum muslimin. Imam tidak boleh sama sekali meninggalkan shalat jumat pada hari ini.”

💎 Pendapat ini dipilih pula oleh asy-Syaikh al-Albani, asy-Syaikh Bin Baz dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin.

🔏 LEBIH UTAMA TETAP MELAKSANAKN SHALAT JUMAT

🔊 Berkata asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah: “Apabila  hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka boleh bagi siapa saja yang telah menghadiri shalat Id untuk shalat jumat atau shalat dzhuhur (dirumah), karena hal ini telah datang petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Telah datang hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan pada hari jumat bagi yang telah menghadiri shalat Id dengan sabdanya,

«اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ فَمَنْ شَهِدَ الْعِيْدَ فَلَا جُمْعَةَ عَلَيْهِ»

"Pada hari ini telah berkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa ingin melaksanakan shalat Id, maka  tidak ada kewajiban shalat jum'at baginya." [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan asy-Syaikh al-Abani]

Akan tetapi, tidak boleh baginya meninggalkan shalat zhuhur. Lebih utama baginya untuk tetap menunaikan shalat jumat bersama kaum muslimin, namun jika tidak maka tetap wajib baginya menunaikan shalat zhuhur. Adapun untuk imam tetap mendirikan shalat jumat untuk mengimami siapa saja yang akan melaksanakan shalat jumat apabila yang datang berjumlah tiga atau lebih, termasuk didalamnya imamnya. Namun jika tidak ada yang hadir kecuali satu orang saja yang bersamanya, maka mereka berdua shalat zhuhur.” [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Bin Baz:13/13]

🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Apabila Id bertepatan dengan hari jumat, maka wajib bagi penduduk negeri tetap mendirikan shalat jumat, dan shalat tersebut menjadi fardhu kifayah (bagi yang lainnya). Shalat jumat tidak wajib bagi siapa saja yang telah menunaikan shalat Id, akan tetapi tetap wajib baginya melaksanakan shalat zhuhur, karena hal itu merupakan kewajibannya. Adapun siapa saja yang belum melaksanakan shalat Id bersama imam, maka wajib baginya untuk menghadiri shalat jumat. Shalat jumat wajib bagi imam, dan shalatnya imam dan yang bersamanya telah mencukupi kewajiban shalat jumat. Adapun selain mereka dari orang-orang yang telah melaksanakan shalat Id bersama imam memiliki pilihan, jika mau maka shalat jumat dan itu lebih utama dan jika tidak maka (wajib) shalat zhuhur. [Fatawa Nur ‘Alad Darbi karya asy-Syaikh al-‘Utsaimin:8/2]

-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi_di kota Ambon Manise, 29 Ramadhan 1436 H/16 Juli 2015.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-----------------------------

📚 Forum KIS 📚

0 Response to "SHALAT ID BERTEPATAN DENGAN HARI JUMAT"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo