SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 27
----------------------
27. Berkunjung Kepada Karib Kerabat Para Hari ‘Idul Fithri
Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
----------------------------
📜 Pertanyaan : Apa hukum mengkhususkan berkunjung kepada karib kerabat dan teman-teman pada hari ‘Id (Idul Fithri, pen)?
Jawab :
Ini amalan yang bagus. Karib kerabat adalah orang-orang yang paling berhak untuk kita menyambung silaturrahmi dengan mereka. Karena mereka adalah orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan (dengan kita). Mereka adalah orang yang paling berhak, maka mulailah dari mereka. kemudian baru setelah itu orang-orang yang selain mereka.
⏩ Ini merupakan hal yang dituntut, yaitu seseorang memulainya dengan karib kerabat. Karena karib kerabat adalah orang yang paling kuat/besar haknya dibanding selainnya. Maka ketika itu, hendaknya berbuat baik kepada mereka dulu. Kemudian setelah itu, apabila didapati waktu lain, maka bisa mengunjungi saudara-saudaranya (yang lainnya).
📟🔎 Jika itu bisa terwujud, maka Alhamdulillah. Jika tidak terwujud, maka itu bukanlah sunnah pada kesempatan tersebut. Namun mencukupkan mencukupkan bertemu dengan mereka dimushalla (tempat shalat ‘Id), juga dengan bertemu dengan mereka di masjid, pada shalat lima waktu. Jika ini terwujud maka cukup, Alhamdulillah.
❌🏡 Tidak dipersyaratkan engkau pergi ke rumahnya. Namun hal ini telah menjadi adat. Sedangkan adat ini tidaklah bertentangan dengan syari’at, dan mereka (muslimin) tidak meyakini ini sebagai ibadah. Hal itu karena, hari itu (Hari ‘Idul Fithri, pen) adalah hari gembira dan bahagia. Maka itu semua tidak mengapa.
💻 Sumber http://ar.miraath.net/fatwah/4062
•••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~
0 Response to "SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 27 : Berkunjung Kepada Karib Kerabat Para Hari ‘Idul Fitri"
Posting Komentar