🌍🌷 WANITA SHALAT 2 RAKA’AT DI RUMAHNYA PADA HARI JUM’AT SEBAGAI GANTI SHALAT ZHUHUR, APA HUKUMNYA?
🔑 Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Rahimahullah
----------------------------
📄 Tanya :
Seorang wanita bertanya : “Dulu aku tidak tahu bahwa wanita itu tetap melaksanakan shalat zhuhur 4 hari raka’at di rumahnya pada hari Jum’at. Dulu aku shalat di rumah seperti shalatnya kaum pria, (yaitu dua rakaat di rumah seperti Shalat Jum'at, pen). Bagaimana hukumnya?”
⛵ Jawab :
“Kamu WAJIB MENGQADHA Zhuhur sejumlah hari-hari tersebut, (jumlahnya) menurut perkiraan dan ijtihadmu jika kamu tidak bisa mengetahui jumlahnya secara persis.
Namun, jika kamu ingat secara persis jumlahnya, maka Alhamdulillah (laksanakanlah sesuai jumlah tersebut, pen).”
📚 Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 13/267
••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
0 Response to "WANITA SHALAT 2 RAKA’AT DI RUMAHNYA PADA HARI JUM’AT SEBAGAI GANTI SHALAT ZHUHUR, APA HUKUMNYA"
Posting Komentar