APAKAH ADA DALIL BAGI YANG BERZINA DI KOTA MADINAH LEBIH BESAR DOSANYA DIBANDING TEMPAT LAINNYA?
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan: Apakah di sana ada dalil bahwa zina di kota Madiah lebih besar dosanya dari pada di selain kota Madinah?
🔓 Jawaban: Ya, keharamannya lebih besar di kota Madinah atau di kota Mekah, demikian juga di bulan-bulan haram (suci).
❌ Yang jelas, zina itu diharamkan di manapun tempat dan waktunya.
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
🔺 “Tidaklah pelaku zina itu berzina ketika melakukannya dalam keadaan mukmin (yang sempurna imannya).”
💥 Hanya saja bila hal itu dilakukan di tempat tersebut (kota Madinah) maka akan lebih besar keharamannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
المدينة حرم ما بين عير إلى ثور، من أحدث فيها حدثا أو آوى محدثا فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين
“Al-Madinah adalah tanah haram (suci) antara ‘Aiir sampai Tsaur. Barang siapa mengada-adakan perkara baru (dalam agama) di dalamnya atau melindungi siapa saja yang mengada-adakan perkara baru, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya.”
Demikian juga di kota Mekah.
💽 [Dari kaset: “Asilatul Barithaniyyin”]
📚 Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2855
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
0 Response to "APAKAH ADA DALIL BAGI YANG BERZINA DI KOTA MADINAH LEBIH BESAR DOSANYA DIBANDING TEMPAT LAIN"
Posting Komentar