HUKUM MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA ORANG KAFIR
📬 Pertanyaan: Apa hukum memberikan hadiah daging kurban kepada orang kafir? Orang yang berilmu ditempat kami ada yang membolehkan. Dan di kampung kami, kaum muslimin tinggal bertetangga dengan orang-orang kafir.
✋🏻 Kami tidak mengetahui hukumnya, apakah boleh bagi kami memberikan daging kurban dan sedekah kami kepada mereka?
🔓 Jawaban: Boleh hukumnya seorang muslim memberikan hadiah kepada kerabatnya dan tetangganya yang kafir¹ sesuatu dari makanan dan pakaian walaupun daging kurban.
👋🏻 Kalau mereka faqir dalam rangka shadaqoh, kalau mereka kerabat dalam rangka menyambung persaudaraan, kalau mereka tetangga dalam rangka menunaikan dan berbuat baik kepada tetangga dan melembutkan hati-hati mereka.
🔺 Allah berfirman: "Dan apabila keduanya memerintahkan kamu untuk berbuat syirik yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka jangan kamu patuhi keduanya. Dan Pergauilah keduanya di dunia dengan baik (QS. Luqman 15).
🔺 Allah berfirman: Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan adil kepda orang-orang kafir yang tidak memerangi agama kalian dan mengeluarkan kalian dari tempat tinggal kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil (QS. al-Mumtahanah 8).
📢 Di dalam hadits Asma' bintu Abi Bakr, Nabi memerintahkan beliau untuk menyambung tali persaudaraan dengan ibunya yang ketika itu kafir.
🔥 Demikan juga Umar bin Khattab pernah memberikan pakain kepada kerabatnya yang kafir.
📂 Dan didalam syariat tidak ada dalil yang melarang perbuatan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh.
✋🏻 Adapun zakat/ shadaqah yang wajib, maka tidak boleh diberikan kepada orang-orang kafir kecuali dalam rangka melembutkan hati-hati mereka.
------------------
1. Selain kafir harbi (kafir yang memerangi kaum muslimin)
🔰 Fatwa Lajnah Daimah no 2618
✔Ketua :Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil :Syaikh Abdurrozaq ' Afifi
Anggota:Abdulloh bin Ghudaiyan
:Abdulloh bin Qu'ud
📝 Alih bahasa : Ustadz Abu Falah Pendem
-----------------------------
💻🌐 http://forumsalafy.net/hukum-memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
0 Response to "HUKUM MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA ORANG KAFIR"
Posting Komentar