HUKUM MENGHINA JENGGOT
Ditanya Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh رحمه الله ( Ketua Dewan Fatwa Saudi - sebelum Syaikh bin Baaz ) tentang ucapan yang mengatakan bahwa jenggot adalah sesuatu yang kotor. Apakah ucapan tersebut bisa mengeluarkan pelakunya dari islam?
📞Beliau menjawab :
💡🔓 Perlu ditinjau, bila ia mengucapkan dalam keadaan mengetahui bahwa jenggot adalah sunnah, berati ia telah memperolok ajaran Nabi shallahu ' Alahi wasallam dan pantas baginya untuk divonis keluar dari islam.
📚 Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh 12/ 195
==================
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ
ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢﺁﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ– ﻋﻦﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﻮﻝ:ﺇﻥﺍﻟﻠﺤﻴﺔﻭﺳﺎﺧﺔ ﻫﻞ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻣﺮﺗﺪﺍً ؟
ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﻘﻮﻟﻪ : ﻓﻴﻪ ﺗﺄﻣﻞ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪﺛﺎﺑﺖ ﻋﻦ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻓﻬﺬﺍ ﺍﺳﺘﻬﺰﺍﺀ ﺑﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﺑﻪﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺤﺮﻱ ﺃﻥﻳﺤﻜﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ
ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺳﻤﺎﺣﺘﻪ w12/195
_____🔰Salafy Tegal🔰___
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Publikasi:🌻🍃Mar'atus Sholihah🍃🌻
🔵➰➰➰🔵➰➰➰🔵
0 Response to "HUKUM MENGHINA JENGGOT"
Posting Komentar