JIKA MASJID SUDAH PENUH
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya :
"Jika masjid sudah penuh, maka apa hukumnya shalat di pasar dan di tempat-tempat lain yang ada di sekitar masjid ?
👉🏻 Beliau menjawab :
✅ Hal itu tidak mengapa. Jika terpaksa seseorang shalat di pasar atau di emperan toko yang terdapat di sekitar masjid, maka hal itu bukan menjadi soal. Para ulama yang mengatakan tidak sahnya shalat di jalan pun mengecualikan shalat jum'at dan shalat 'id ketika masjid sudah penuh dan tidak bisa lagi menampung jamaah.
✅ Namun yang shahih, pengecualiannya tidak hanya itu, tapi juga segala kondisi yang memaksa orang shalat di pasar. Jika masjid sudah terisi penuh maka diperbolehkan shalat di pasar.
📚 ﻣﺠﻤﻮﻉ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻭﺭﺳﺎﺋﻞ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ (١٢ /٣٣١)
--------------------------------------
✍ Syabab Ashhabus Sunnah
🌏 www.ittibaus-sunnah.net
◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉
📌 أصحاب السنة
⭐ASHHABUS SUNNAH✪
0 Response to "JIKA MASJID SUDAH PENUH"
Posting Komentar