RALAT:
SILSILAH FATAWA FIQHIYYAH
HUKUM MENCIUM MUSHAF AL QURAN
asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum mencium mushhaf al quran, tatkala jatuh dari suatu tempat?
🔓Jawaban:
🔎Kami tidak mengetahui dalil tentang pensyariatan untuk menciumnya.
✔Akan tetapi jika seseorang menciumnya, MAKA TIDAK MENGAPA.
🔸Dikarenakan diriwayatkan dari seorang shahabat yang mulia Ikrimah bin Abi Jahl radhiyallahu, bahwasanya dahulu juga beliau mencium mushhaf al quran.
Seraya beliau mengatakan: "Ini adalah kalam Rabbku."
🚧📖Maka tidak mengapa untuk mencium mushhaf al quran, akan tetapi bukan perbuatan yang disyariatkan. Dikarenakan tidak ada dalil tentang pensyariatannya.
🔎Akan tetapi seandainya seseorang menciumnya, dalam rangka pengagungan dan pemuliaan, tatkala al quran tersebut jatuh dari tangannya atau dari suatu tempat.
🚩MAKA TIDAK MENGAPA yang demikian itu, insya Allah.
📚Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (9/289)
■◎■◎■◎■
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar