Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

ADAB JUAL BELI

ADAB JUAL BELI

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi)

Secara garis besar, penghasilan itu ada pada tiga kelompok: industri, pertanian atau peternakan, dan perdagangan (Faidhul Qadir, 1/547).

Namun dalam pembahasan kami lebih terfokus pada perdagangan. Karena dengan perdagangan seseorang akan lebih banyak berinteraksi dengan orang lain yang majemuk. Itu berarti seseorang perlu lebih berhati-hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pun telah banyak memberikan bimbingannya dalam masalah ini. Adapun perdagangan itu sendiri pada dasarnya hukumnya mubah menurut Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan qiyas.

Allah subhanahu wata’ala, berfirman:

”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Dua orang yang bertransaksi jual beli itu punya hak khiyar (memilih) selama belum berpisah. Bila keduanya jujur dan menerangkan (apa adanya), maka keduanya akan diberi barakah dalam jual belinya. Tapi bila mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat) maka akan dihilangkan keberkahan jual beli atas keduanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)

Para ulama juga bersepakat atas mubahnya jual beli secara global. Qiyas juga mendukungnya, karena kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli. Di mana kebutuhan manusia terkait dengan apa yang ada di tangan orang lain baik berupa uang atau barang, dan seseorang tidak akan mengeluarkannya kecuali bila ada tukar gantinya. Demi sampainya kepada tujuan tersebut maka dibolehkan berjual beli. (Lihat kitab Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)

💳 ☑️ 📣

JADILAH PEDAGANG YANG BERTAQWA.

Dari Rifa’ah radiallahu anhu:

أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ رَسُولِ اللهِ n إِلَى الْبَقِيعِ وَالنَّاسُ يَتَبَايَعُونَ فَنَادَى: يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ. فَاسْتَجَابُوا لَهُ وَرَفَعُوا إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ، وَقَالَ: إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى وَبَرَّ وَصَدَقَ

Bahwasanya ia keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menuju Baqi’ sementara orang-orang sedang berjual beli. Maka beliau n berseru: “Wahai pada pedagang.” Maka mereka menyambut seruan beliau dan mengarahkan pandangan mereka kepadanya. Beliaupun berkata: “Sesungguhnya para pedagang pada hari kiamat nanti akan dibangkitkan sebagai orang-orang yang jahat, kecuali orang yang bertakwa, berbuat baik, dan jujur.” (HR. Ibnu Hibban, 11/277 no. 4910. Lihat juga Shahih Jami’ Shaghir no. 1594)

Baca lengkap dibawah ini:
✍👇
http://www.salafybpp.com/adab-akhlak/adab-jual-beli

0 Response to "ADAB JUAL BELI"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo