Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

APA HUKUM DROPSHIP

KASUS 2⃣:
❓APA HUKUM DROPSHIP?

☎Antum pesan barang pada si A.
❎si A tidak punya barang.
✔A mengambil barang pada si B.
📦Si B langsung kirim kepada Antum.
APA HUKUMNYA ini?

🔓JAWABAN:

📌Dirinci:
❓Apa posisi si A?

1⃣Jika A termasuk salah satu dari 5 (wakil,wali,washi,naadhir,simsar), maka BOLEH (dropship) dengan kondisi demikian. Karena posisi A = B (pemilik barang)

2⃣Jika A statusnya seorang PENJUAL ( INDEPENDEN : yakni A tidak ada hubungannya sama siapapun). Lalu dia ambil barang dari B. 
👉🏽✔Maka barang HARUS ditangan si A terlebih dahulu (dikirim oleh B kepada A). Baru setelah itu, barang tersebut dikirim A kepada PEMBELI.
❌⚠Tidak boleh si B langsung kirim ke PEMBELI karena posisi A adalah PENJUAL.

✏Ditulis oleh: Ummu Abdillah Naajiyah عفا الله عنها

🔉Berdasarkan Audio Daurah Kitaabul Buyu' dari Kitab Manhajus Salikin ( Al Ustadz Afifuddin as Sidawy حفظه الله) di Masjid Al Khodamut Taqwa - Tanjung Priok JAKUT-

🚚Mini Market keluarga Salaf🏡
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

0 Response to "APA HUKUM DROPSHIP"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo