HUKUM TAKBIR BERJAMA'AH
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya:
❓ "Apa hukum takbir berjama'ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari 'ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?"
Maka beliau menjawab:
☀️ "Yang tampak, bahwasanya TAKBIR BERJAMA'AH pada hari-hari 'ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan.
✅ Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir SENDIRI-SENDIRI dengan suara yang dikeraskan.
Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin (16/249).
•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
0 Response to "HUKUM TAKBIRAN BERJAMA'AH"
Posting Komentar