Senin, 12 September 2016

HUKUM TAKBIRAN BERJAMA'AH

HUKUM TAKBIR BERJAMA'AH

☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya:
❓�� "Apa hukum takbir berjama'ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari 'ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?"

�� Maka beliau menjawab:
☀️ "Yang tampak, bahwasanya TAKBIR BERJAMA'AH pada hari-hari 'ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan.

✅ Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir SENDIRI-SENDIRI dengan suara yang dikeraskan.

�� Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin (16/249).

•••••••••••••••••••••
������ Majmu'ah Manhajul Anbiya
��▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
�� Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar