Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM SUNTIKAN BIUS ANASTESI DAN PEMBERSIHAN PENAMBALAN ATAU PENCABUTAN GIGI KE DOKTER

HUKUM SUNTIKAN BIUS (ANASTESI) DAN PEMBERSIHAN, PENAMBALAN ATAU PENCABUTAN GIGI KE DOKTER

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

📬 Pertanyaan:

إذا حصل للإنسان ألم في أسنانه ، وراجع الطبيب ، وعمل له تنظيفاً أو حشواً أو خلع أحد أسنانه ، فهل يؤثر ذلك على صيامه ؟ ولو أن الطبيب أعطاه إبرة لتخدير سنة ، فهل لذلك أثر على الصيام ؟

Apabila seorang itu sakit gigi lalu merujuk ke dokter. Kemudian dokter itu membersihkan giginya, menambal, atau mencabut salah satu giginya, apakah hal itu berpengaruh terhadap puasanya? Dan bagaimana seandainya dokter memberikan suntikan untuk membius gigi, apakah hal itu juga berpengaruh terhadap puasanya?

🔓 Jawaban:

ليس لما ذكر في السؤال أثر على صحة الصيام ، بل ذلك معفو عنه ، وعليه أن يتحفظ من ابتلاع شيء من الدواء أو الدم

Apa yang telah disebutkan dalam pertanyaan tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasanya. Bahkan hal-hal tersebut termasuk diantara perkara yang dimaafkan. Hanya saja, wajib baginya untuk menjaga diri agar obat maupun darah tidak tertelan.

وهكذا الإبرة المذكورة لا أثر لها في صحة الصوم ؛ لكونها ليست في معنى الأكل والشرب . والأصل صحة الصوم وسلامته . 

Demikian juga dengan suntikan yang telah disebutkan, tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasanya. Karena suntikan tersebut tidak semakna dengan makan dan minum. Dan secara asal puasanya sah dan aman (tidak batal).

📚 Sumber || http://www.binbaz.org.sa/fatawa/492

🌏 Kunjungi || http://bit.ly/2rQhhyR

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

0 Response to "HUKUM SUNTIKAN BIUS ANASTESI DAN PEMBERSIHAN PENAMBALAN ATAU PENCABUTAN GIGI KE DOKTER"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo