Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

BOLEHKAH MENJUAL CELANA ISBAL

BOLEHKAH MENJUAL CELANA ISBAL

Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah

Tanya: Saya seorang pedagang pakaian ustadz, dan diantara dagangan saya jual celana levis yang isbal, apakah harta saya dicela?

🔓 Jawab: yang itu jangan dijual, yang telah lalu yang belum tahu ilmunya istighfar kepada Allah halal bagi anda, setelah tahu ilmunya jangan jual seperti itu. Itu pakaian tasyabuh (menyerupai) dengan orang kafir, tidak boleh dipakai kaum muslimin maka jangan jual. Kamu cari celana lain yang boleh dijual. Celana yang lebar, walaupun bahan levis, dan itu bukan jeans, mungkin celana lebar bahan levis, yang penting bukan isbal bukan ketat menutup dan memperlihatkan lekuk tubuhnya manusia, dan tidak ada unsur tasyabuh dengan orang kafir. Masih banyak dulu jualan levis, sekarang jualan sirwal. Bisa saja.
Barakallahu fikum.
Semoga diberi kemudahan dan kelapangan rizki oleh Allah Azza Wa Jalla. Meniggalkan sesuatu karena Allah akan dikasih ganti yang lebih baik insya Allah oleh Allah Tabarakaa wa ta’ala. Barakallahu fikum

Ada ikhwah yang jadi seorang karyawan, karyawan disebuah di toko pakaian, toko pakaian itu masya Allah semuanya tidak beres. Jeans yang ini ada kaos-kaos gambar apa itu  yang sangar-sangar itu yah. Wallahu mustaan. Exit, exit,exit, antum Keluar cari toko pakaian yang mubah, paham yah, karena orang beli karena gambarnya itu, beli karena modelnya itu.

Jadi perkara yang dipakai oleh orang fasik, ahli maksiat, bukan perkara yang syari. Tapi kalau kamu misalkan apa namanya kerja di pakaian umum yang jualan hem, jualan jaket. Perkara yang sifatnya umum. Labasa tidak masalah, gitu yah, karena orang beli bukan terkait gambar tapi terkait dengan jaketnya. Jaket kan boleh, Hem juga boleh, sarung juga boleh. Barakallahu fikum

Sehingga dipilih pilih, makanya (ini) pentingnya punya ilmu sebelum bekerja. Supaya bisa pilih pilah mana yang halal, mana haram,mana yang syubhat dicari yang halal saja.

Ketika antum semata mata mencari yang halal, antum sebagai seorang pahlawan, sebagai seorang jagoan, sebagai seorang pemberani, ibadah kepada Allah Azza wa Jalla

Mudah-mudahan Allah ta'ala memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua, diberi kemduahan Allah mengais rezeki yang halal,dilapangkan rizkinya oleh Allah dengan rezeki yang halal, dan semoga Allah memberkati harta kita semua sehingga dunia hasanah, agama hasanah, akhirat juga hasanah dengan cara-cara yang syari yang halal. Dan semoga dijauhkan dari semua perbuatan yang haram, dan usaha-usaha yang haram.

📚 Tanya Jawab Kajian Masjid Al-Abror, Kompleks Ponpes Ittibaa’us Salaf Metro, Jl. Komodo RT.30/RW.08 Purwoasri Metro Utara, Kota Metro – Lampung || Jum’at – Ahad, 02-04 Muharram 1439H / 22-24 September 2017M

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/bolehkah-menjual-celana-isbal/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

0 Response to "BOLEHKAH MENJUAL CELANA ISBAL"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo