Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM ISTERI MENARI DI DEPAN SUAMI

HUKUM ISTERI MENARI DI DEPAN SUAMI

Berkata Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah :

أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد : فلا بأس به ؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها ، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها : فإنه مطلوب ، ما لم يكن محرَّماً بعينه ، ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها ، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له " انتهى .

📜 "Adapun tarian seorang wanita di depan suaminya dan tidak ada seorangpun bersamanya: hal itu tidak mengapa, sebab hal itu boleh jadi lebih mendorong hasrat suaminya kepadanya, dan setiap hal yang dapat menguatkan hasrat seorang suami kepada istrinya, hal itu dianjurkan, selama tidak mengandung perkara yang haram.
Oleh karenanya, dianjurkan bagi seorang wanita berhias untuk suaminya, sebagaimana dianjurkan pula seorang suami berhias untuk isterinya, seperti berhiasnya isteri untuk suaminya."

📙 (Al-liqa asy-syahri: soal ke-12 no:9)

0 Response to "HUKUM ISTERI MENARI DI DEPAN SUAMI"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo