Senin, 31 Desember 2018

Menunggu Shalat adalah Termasuk Akhlak yang Baik kepada Allah

Menunggu Shalat adalah Termasuk Akhlak yang Baik kepada Allah

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menerangkan, "Bentuk akhlak yang baik kepada Allah yang terkait dalam perkara shalat adalah untuk melaksanakannya dan hatimu lapang dan tenang, dan menjadi penyejuk kedua matamu.

Engkau merasa senang (dengan shalatmu) ketika dirimu tertimpa kegundahan dan engkau menunggu-nunggu akan datangnya shalat dan waktunya.

Jika engkau telah shalat shubuh maka engkau rindu akan shalat zhuhur, jika engkau telah shalat zhuhur maka engkau rindu akan shalat ashar, jika engkau telah shalat maghrib maka engkau rindu akan shalat isya, jika engkau telah shalat isya maka engkau rindu akan shalat shubuh, dan demikian seterusnya.

Hendaknya hatimu senantiasa terpaut dengan shalat-shalat, dan tdak diragukan lagi bahwa ini adalah termasuk akhlak yang baik terhadap Allah taala."

(Kitabul Ilmi [Husnul Khuluq wa Ahammiyatihi li Thalibil Ilmi]-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 221, cet. Maktabatul Islamiyyah 2005)
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
@SedikitFaidahSaja

#akhlak

MURKA ALLAH PADA NATAL DAN TAHUN BARU

MURKA ALLAH PADA NATAL DAN TAHUN BARU

📝 Berkata Umar ibnul Khatthab radiyallahu anhu,

اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ، فَإِنَّ السَّخَطُ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ

"Menjauhlah kalian dari para musuh Allah, Yahudi dan Nasrani di saat mereka sedang berkumpul dalam pesta perayaan mereka. Karena sungguh kemurkaan Allah akan turun kepada mereka semuanya.

🔥 Aku khawatir murka tersebut juga akan menimpa kalian (ketika ikut meramaikan perayaan tersebut)."

🌎 Riwayat al Baihaqi dalam Syu'abul Iman no. 8769
📝 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Abdul Wahid at-Tamimi

#Fawaidumum #ibadah #tahunbaru #murka
〰️〰️➰〰️〰️
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Turut menyebarkan:
📡 https://t.me/ahlussunah_gubug

Sabtu, 29 Desember 2018

BERDO'A KETIKA LAPANG

BERDO'A KETIKA LAPANG

✍🏻 Adh-Dhahhak bin Qais rahimahullah berkata,

“Ingatlah Allah dalam keadaan senang, Dia akan mengingat kalian dalam keadaan susah. Sungguh, Yunus ‘alaihissalam dahulu berzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ketika beliau masuk ke dalam perut ikan, Allah ‘azza wa jalla berfirman:

فَلَوۡلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلۡمُسَبِّحِينَ ١٤٣  لَلَبِثَ فِي بَطۡنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوۡمِ يُبۡعَثُونَ

“Kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit.” (ash-Shaffat: 143—144)

Disisi lain, Fir’aun adalah orang yang melampaui batas dan melupakan zikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ketika akan tenggelam, ia berkata, “Aku beriman.” Allah subhanahu wa ta’ala pun berfirman:

ءَآلۡـَٰٔنَ وَقَدۡ عَصَيۡتَ قَبۡلُ وَكُنتَ مِنَ ٱلۡمُفۡسِدِينَ

“Apakah sekarang (baru kamu beriman), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan?!.” (Yunus: 91)

(Jami’ul Ulum wal Hikam, hlm. 254)

🌏 Sumber || http://asysyariah.com/berdoa-ketika-lapang/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

MINTALAH PERTOLONGAN KEPADA ALLAH, JANGAN BERSANDAR KEPADA KECERDASANMU !

MINTALAH PERTOLONGAN KEPADA ALLAH, JANGAN BERSANDAR KEPADA KECERDASANMU !

🎙 _Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulloh berkata :_

✔️ "Bagaimanapun keadaannya, seorang hamba selalu butuh kepada  Allah ﷻ agar Dia memberikan hidayah dan bimbingan kepadanya.

➡️ Terkadang ada seseorang yang tergolong cerdas dan paling tajam pandangannya, akan tetapi Allah samarkan darinya beberapa perkara yang (sebenarnya) sangat jelas.

➡️ Dan terkadang ada seseorang yang tergolong paling bodoh dan paling lemah pandangannya, akan tetapi Allah ﷻ menunjukinya kepada kebenaran yang diperselisihkan padanya dengan izin-Nya. Tidak ada daya dan upaya melainkan dengan (pertolongan)Nya.

☝️ Barangsiapa bersandar kepada pandangan dan pendalilannya, atau bersandar kepada akal dan pengetahuannya niscaya dia akan dihinakan.

Oleh karena itu, Nabi ﷺ di dalam hadits-hadits yang shahih sering mengatakan: "Wahai Dzat Yang Membolak-balikkan hati kokohkanlah hatiku di atas agama-Mu", dan juga beliau ﷺ berkata di dalam sumpahnya: "Tidak, demi Dzat Yang Membolak-balikkan hati".

📚 Dar'ut Ta'aarudh 9/34

❍ قَـال شيخ الإسلام ابن تيمية -رحمه الله تعالى-:

« وبكل حال فالعبد مفتقر إلى الله في أن يهديه ويلهمه رشده ، وقد يكون الرجل من أذكياء الناس وأحدهم نظراً ويعميه عن أظهر الأشياء ، وقد يكون من أبلد الناس وأضعفهم نظراً ويهديه لما اختلف فيه من الحق بإذنه ، فلا حول ولا قوة إلا به ، فمن اتكل على نظره واستدلاله ، أو عقله ومعرفته خذل ، ولهذا كان النبي ﷺ في الأحاديث الصحيحة كثيراً ما يقول : (يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك) ويقول في يمينه : (لا ومقلب القلوب »

📚 [درء التعارض ٣٤/٩]

➖➖➖

🌎 *WhatsApp Salafy Cirebon*
⏯ *Channel Telegram* || https://t.me/salafy_cirebon

📳 *_Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah_*

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

BOLEHKAH AYAH ANGKAT MENJADI WALI NIKAH BAGI GADIS PUNGUT DAN MEMASUKKANNYA KE DALAM KARTU KELUARGA

BOLEHKAH AYAH ANGKAT MENJADI WALI NIKAH BAGI GADIS PUNGUT DAN MEMASUKKANNYA KE DALAM KARTU KELUARGA

✍Al Lajnah ad Daimah Lilbhuts al Ilmiyyah wa al Ifta'

Pertanyaan:
Apa pendapat Anda tentang anak gadis pungut yang dijadikan sebagai anak angkat oleh seorang laki-laki dan dimasukkannya di dalam kartu keluarganya kemudian seseorang datang melamarnya dan ayah angkat perempuan tersebut melangsungkan pernikahannya?
1. Apakah pernikahan tersebut sah secara zahir dan batin atau secara zahir saja dan kenapa?
2. Jika pernikahan itu tidak sah secara batin, apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara memperbaiki pernikahan secara batin?
3. Ada yang mengatakan, "Istri dari ayah angkat perempuan bersangkutan pernah menyusui perempuan tersebut." Perlu diketahui bahwa bahwa laki-laki tersebut mandul. Apakah kedudukannya sebagai ayah susuan membolehkannya melangsungkan pernikahan perempuan tersebut? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban:
Pertama, orang yang memungut anak gadis kecil dan anak tersebut pernah disusui oleh istrinya tidak boleh melangsungkan pernikahan anak pungut tersebut karena dia bukan orang tuanya. Walinya dalam kondisi seperti ini adalah hakim atau orang yang mewakili hakim. Oleh karena itu, akad nikah tersebut harus diulang kembali di hadapan hakim.

Kedua, orang yang mengambil anak pungut tidak boleh menisbatkan anak laki-laki atau anak perempuan pungut kepada dirinya, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.

Oleh karena itu, orang yang memungut anak tersebut harus menghapus nama anak pungut itu dari kartu keluarganya dan jika bisa, menisbatkannya kepada nama yang bermakna penghambaan kepada Allah, seperti Abdullah dan Abdurrahman. Demikian juga kakeknya.

📱http://t.me/ukhwh

السؤال: ما قول فضيلتكم في فتاة لقيطة، تبناها رجل وسجلها في حفيظته، ثم جاء الآن شخص وخطبها، فتولى العقد لها الرجل الذي تبناها: 1- فهل العقد صحيح باطنا وظاهرا، أم ظاهرا فقط؟ ولماذا؟ 2- إن كان غير صحيح باطنا فما هو العمل؟ وكيف يصحح العقد باطنا؟ 3- يقال: إن زوجة الرجل المتبني قد أرضعت تلك الفتاة، مع العلم أن الرجل عقيم، فهل كونه أبا لها من الرضاعة مسوغ لأن يتولى العقد لها؟ أفتونا مأجورين.

📝الجواب: أولا: لا يجوز لمن التقط بنتا صغيرة وأرضعتها زوجته أن يتولى عقد نكاحها؛ لأنه ليس من أوليائها، وإنما وليها في هذه
الحالة السلطان أو من ينيبه، وعلى هذا يجب أن يجدد العقد المذكور عند الحاكم. ثانيا: لا يجوز للملتقط أن ينسب اللقيط أو اللقيطة إليه؛ لقوله تعالى: {ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ} وعليه يجب على الملتقط إلغاء اللقيط من حفيظة نفوسه، وفي الإمكان نسبتها إلى اسم معبد لله سبحانه: كعبد الله أو عبد الرحمن ونحوهما، وهكذا جدها. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

📗اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

•┈┈┈••✵✵••┈┈┈•

Jumat, 28 Desember 2018

HUKUM MEMAKAI GELANG BAGI PRIA

HUKUM MEMAKAI GELANG BAGI PRIA

♕ PERTANYAAN :

♛" Telah tersebar dikalangan penuntut ilmu memakai gelang di tangan mereka dari benang atau sejenisnya
Bagaimana pendapat anda tentangnya ⁉️

🎓 Syaikh Sholih Al- Fawzan hafidzahulloh menjawab :

"Ini adalah perkara haram, ini menyerupai wanita memakai gelang termasuk kekhususan bagi wanita, maka janganlah laki-laki memakainya.

🔰Dan sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat pula para wanita yang menyerupai laki-laki ".

📡 http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/34_5.mp3

●○●○●○●○●○●○

✒️FIK

📲http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar

🖥www.almaroni.blogspot.com

🌿🌾🌿🌾🌿🌾🌿🌾

Dengan Ilmu Orang akan Mulia

Dengan Ilmu, Orang akan Mulia

Allah taala berfirman,

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya:
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Mujadilah: 11)

Di dalam Shahih Muslim (817) dari Amir ibn Watsilah bahwa Nafi ibn Abdil Harits bertemu dengan Umar ibnul Khathab di Negeri Usfan, dan Umar dahulu pernah mengangkat dirinya di Makkah.

فَقَالَ: مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِي؟
فَقَالَ : ابْنَ أَبْزَى
قَالَ: وَمَنْ ابْنُ أَبْزَى؟
قَالَ: مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا
قَالَ: فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى
قَالَ: إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ
قَالَ عُمَرُ: أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَدْ قَالَ : " إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا ، وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

Artinya:
Umar bertanya kepada Nafi, "Siapakah yang engkau angkat menjadi wakil bagi ahlul wadi (Makkah)?"

Nafi menjawab, "Ibnu Abza"

Umar bertanya, "Siapakah Ibnu Abza?"

Nafi menjawab, "Dia seorang bekas budak dari kami."

Umar bertanya, "Apakah engkau telah mengangkat seorang budak sebagai wakil atas kalian?!"

Nafi menjelaskan, "Dia adalah seorang qari kitabullah (yang memahami Al Quran, pent) dan orang yang mengetahui ilmu tentang faraid (hukum waris)."

Maka Umar berkata, "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Allah berfirman,

هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya:
"Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az Zumar: 09)

(Dinukil dari Fadhlu Majalis Ahlil Ilmi wadz Dzikr-Syaikh Yasin al Adani, hal. 10-11, cet. Maktabah Al Imam Al Wadi'i Shan'a 2011).
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama terkumpul di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
@SedikitFaidahSaja

#ilmu

CARA MENYESUAIKAN ANTARA SHALAT MALAM DAN BEKERJA DI SIANG HARI

CARA MENYESUAIKAN ANTARA SHALAT MALAM DAN BEKERJA DI SIANG HARI

🍃Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Bagaimana seorang muslim menyesuaikan antara shalat malam dan bekerja di siang hari dimana ia akan tertidur di siang hari jika memperpanjang shalat malam ?

Jawaban:
Jika berat baginya terlalu lama dalam shalat malam dan bekerja di siang hari, maka bisa ia sesuaikan antara keduanya dengan menyedikitkan shalat tahajjud. Jika ia sibuk dengan perkara syar'i, hendaknya ia witir di awal malam dan tidur higga Shubuh. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu melakukan witir sebelum tidur. Karena ia radhiyallahu 'anhu mencurahkan waktunya untuk menghafal hadits di awal malam, lalu tidur saat larut malam dan tidak bangun kecuali saat terbit waktu Shubuh.

🏡🎧Liqa' al Bab al Maftuh 216

http://binothaimeen.net/content/6180

📱http://t.me/ukhwh

السؤال
كيف يوفق المسلم بين قيام الليل وعمل النهار حيث أن النوم يغلب عليه في النهار إذا كان يطيل القيام في الليل؟

الجواب
إذا كان يشق عليه أن يقوم كثيراً في الليل ويعمل في النهار يوفق بينهما بأن يقلل من التهجد، وإذا كان يشتغل بأمور شرعية فليوتر أول الليل وينام إلى الصباح؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أمر أبا هريرة رضي الله عنه أن يوتر قبل أن ينام؛ لأنه رضي الله عنه كان متفرغاً لحفظ الحديث في أول الليل فينام متأخراً ولا يقوم إلا إذا طلع الفجر.

Wanita itu ada 3 macam begitu pula Lelaki ada 3 macam

INILAH MACAM-MACAM JENIS LELAKI DAN WANITA

🎓 Al-Imam Ibnu Abi Syaibah membawakan sanadnya hingga kepada Samurah bin Jundub, beliau mengatakan: aku pernah mendengar Umar Ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu:

Para wanita ada 3 macam :

Wanita lemah lembut, pandai menjaga kehormatan, muslimah, penuh kasih lagi subur yang akan membantu suaminya menaklukkan masa (waktu), dan tidak membantu masa untuk menggerus suaminya, dan sedikit sekali engkau akan menemukannya.

Wanita yang pandai menjaga kehormatan lagi muslimah, hanya saja dia sebatas tempat lahirnya anak, tidak ada padanya selain dari itu.

Wanita yang mengikat lagi selalu melekat (setia), yang Allah jadikan dia berada di leher orang yang Allah kehendaki dan tiada orang lain dapat melepaskannya.

🔸 Lelaki ada 3 macam :

Lelaki yang dapat menjaga kehormatan, muslim, berakal, mampu mengatur berbagai persoalan yang menghampiri lagi rumit, dan apabila terjadi masalah dia dapat keluar darinya dengan pemikirannya.

Dan lelaki yang dapat menjaga kehormatan, muslim, namun dia tidak memiliki ra'yu (ide/pemikiran), dan apabila tertimpa suatu permasalahan dia datangi orang yang memiliki pemikiran dan musyawarah dengannya dan meminta jalan keluarnya kemudian dia akan menghadapi persoalannya.

Dan lelaki yang plin-plan lagi bingung, tidak mampu menciptakan jalan keluar lagi tidak mampu memberikan jalan keluar....

📚 Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (3/560) no. Hadits [17147].
——————————————

🔖أنواع الرجال وأنواع النساء 

✏قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه :

النِّسَاءُ ثَلاَثَةٌ: 
◆امْرَأَةٌ هَيِّنَةٌ لَيِّنَةٌ عَفِيفَةٌ مُسْلِمَةٌ وَدُودٌ وَلُودٌ تُعِينُ أَهْلَهَا عَلَى الدَّهْرِ , وَلاَ تُعِينُ الدَّهْرَ عَلَى أَهْلِهَا وَقَلَّ مَا تَجِدُهَا.

◆ثَانِيَةٌ: امْرَأَةٌ عَفِيفَةٌ مُسْلِمَةٌ إنَّمَا هِيَ وِعَاءٌ لِلْوَلَدِ لَيْسَ عِنْدَهَا غَيْرُ ذَلِكَ.

◆ثَالِثَةٌ: غُلٌّ ( قيد ) قَمِلٌ يَجْعَلُهَا اللَّهُ فِي عُنُقِ مَنْ يَشَاءُ وَلاَ يَنْزِعُهَا غَيْرُهُ.

الرِّجَالُ ثَلاَثَةٌ:
◆رَجُلٌ عَفِيفٌ مُسْلِمٌ عَاقِلٌ يَأْتَمِرُ فِي الأُمُورِ إذَا أَقْبَلَتْ وَتَشَبَّهت فَإِذَا وَقَعَتْ خَرَجَ مِنْهَا بِرَأْيِهِ.

◆وَرَجُلٌ عَفِيفٌ مُسْلِمٌ لَيْسَ لَهُ رَأْي ٌ فَإِذَا وَقَعَ الأَمْرُ أَتَى ذَا الرَّأْيِ وَالْمَشُورَةِ فَشَاوَرَهُ وَاسْتَأْمَرَهُ ثُمَّ نَزَلَ عِنْدَ أَمْرِهِ.

◆وَرَجُلٌ حَائِرٌ بَائِرٌ لاَ يَأْتَمِرُ رُشْدًا وَلاَ يُطِيعُ مُرْشِدًا ...

📚[ مصنف ابن أبي شيبة 3/560 رقم: 17147 ]
---------------------

✍ FIK

🗂 http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar

Kamis, 27 Desember 2018

HUKUM SISA MAKANAN YANG ADA DI ANTARA SELA GIGI SAAT SHALAT

HUKUM SISA MAKANAN YANG ADA DI ANTARA SELA GIGI SAAT SHALAT

▪️Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata,

"Adapun terkait dengan sisa makanan pada gigi, tidak mengapa masih ada di antara sela-sela gigi, meskipun seseorang shalat. Namun bila sisa makanan itu lepas dari sela gigi, maka jangan ia menelannya. Terkadang sisa makanan masih ada di antara sela gigi atau bisa jadi ia menggerakannya dengan lidah lalu keluar. Kami katakan: Hal ini tidak mengapa, namun jangan ia menelannya."

🏡💿Liqa' al Bab al Maftuh 213

http://binothaimeen.net/content/6504

📱http://t.me/ukhwh

أما بالنسبة لبقايا الطعام بالأسنان فلا بأس أن يبقى بين الأسنان ولو صلى الإنسان، لكن لو انفصل منه شيء فلا يبتلعه، أحياناً يبقى بين الأسنان ثم بعد مدة يخرج من بين الأسنان، أو ربما يحركه بلسانه ويخرج، نقول: هذا لا بأس به لكن لا يبتلعه.

Rabu, 26 Desember 2018

Belajar Tafsir Al Quran Agar Terhindar dari Celaan Allah

Belajar Tafsir Al Quran Agar Terhindar dari Celaan Allah

Ibnu Katsir rahimahullahu berkata, "Allah taala telah mencela ahlul kitab terdahulu karena berpalingnya mereka dari kitabullah, dan condongnya mereka  kepada dunia dan mengumpulkan dunia, serta sibuknya mereka dari perkara-perkara yang bukan bagian dari ittiba-nya (ketaatan) kepada kitabullah.

Maka wajib bagi kita -wahai kaum muslimin- untuk berhenti dari segala yang bisa menghantarkan kepada celaan Allah, dengan melaksanaakan perintah-perintahnya, yakni mempelajari kitabullah (Al Quran) yang diturunkan kepada kita, lalu mengajarkannya, memahaminya dan memahamkannya (kepada orang lain)."

(Tafsirul Quranil Azhim-Imam Ibnu Katsir, jil 1, hal. 8, cet. Darul Aqidah 2008)
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
@SedikitFaidahSaja

#ilmu

CARILAH DUNIA DENGAN SIKAP QONA'AH, NISCAYA AKAN BERKAH

CARILAH DUNIA DENGAN SIKAP QONA'AH, NISCAYA AKAN BERKAH

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhuma :

يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

“Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis.

Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan diberkahi.

Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan diberkahi, seperti orang yang makan namun tidak merasa kenyang.

Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah”.

📚HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035.

========
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga

↗JOIN dengan kami di chanel:
http://telegram.me/ForumSalafyPurbalingga

========
*🔰🌠Forum Salafy Purbalingga*

↗JOIN dengan kami di chanel:
http://telegram.me/ForumSalafyPurbalingga

HUKUM MEMAKAN MAKANAN YANG SANGAT PANAS DAN SOLUSI BILA MAKANAN RASANYA ENAK KETIKA DIMAKAN PANAS

HUKUM MEMAKAN MAKANAN YANG SANGAT PANAS DAN SOLUSI BILA MAKANAN RASANYA ENAK KETIKA DIMAKAN PANAS

Di antara yang banyak dilalaikan oleh mayoritas orang yang akan menyebabkan luputnya banyak barakah adalah memakan makanan atau minuman dalam keadaan sangat panas. Semestinya. kita makan atau minum dalam keadaan dingin atau tidak terlalu panas.

Apabila dibawakan tsarid kepada Asma’ bintu Abu Bakr radhiallahu ‘anhuma, beliau menyuruh menutupnya hingga hilang panasnya yang sangat dan asapnya. Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ini akan menyebabkanbarakah lebih banyak’.”[4]

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, “Makanan tidak boleh dimakan kecuali setelah hilang asap panasnya.”[5]

Sungguh, para ulama mengecam orang-orang yang memakan makanan dalam keadaan yafur. Mereka memakan makanan yang panas sekali dan tidak bersabar menunggu sampai dingin.

Akibatnya, mulutnya akan terbakar dan matanya menangis. Terkadang mengakibatkan dia mengeluarkan makanan tersebut dari mulutnya atau dengan segera mengiringinya dengan meminum air dingin karena ususnya terbakar.

Pertanyaan: Ada beberapa minuman yang tidak diminum melainkan dalam keadaan panas, seperti teh dan sebagainya. Bagaimana jalan keluarnya ?

Jawabnya: Hendaknya dia tunggu sampai hilang asap panasnya, kemudian baru dia minum, walaupun masih panas. Minumlah dengan tenang sambil menikmatinya.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah

 Makan Ala Islam (3) - Majalah Islam Asy-Syariah
http://asysyariah.com/makan-ala-islam-3-2/

📱http://t.me/ukhwh

UNTUK YANG INGIN BERBICARA DENGAN ORANG ARAB YANG AWAM

UNTUK YANG INGIN BERBICARA DENGAN ORANG ARAB YANG AWAM

Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :
Apakah berbicara dengan lughah fushha (bahasa arab fasih/baku) termasuk sikap melampaui batas?

Jawaban:
Ya. Jika di kalangan orang awam tidak mengetahui lughah fushha lalu engkau berbicara kepada mereka dengannya? Ini bukan hal yang pantas. Berbicaralah kepada manusia dengan hal yang mereka pahami sebagaimana ucapan sahabat Ali radhiyallahu 'anhu: 'Berbicaralah kepada manusia dengan hal yang mereka pahami.'

📙Syarh Fath al Majid 20-06-1437 H

📱http://t.me/ukhwh

السؤال: هل التحدث باللغة الفصحى يعتبر من التنطع؟
الجواب : نعم. إن كان عند ناس عوام ما يعرفون اللغة الفصحى وتحدثهم بها؟ ما يصلح هذا، خاطبوا الناس بما يعرفون كما يقول علي -رضي الله عنه-:(خاطبوا الناس بما يعرفون). 

Selasa, 25 Desember 2018

Mintalah Tambahan Ilmu

Mintalah Tambahan Ilmu !

Allah subhanahu wa taala berfirman,

وَقُل رَّبِّ زِدْنِى عِلْمًا

Artinya:
"Dan katakanlah (wahai Muhammad) Wahai Rabb-ku tambahkanlah untukku ilmu." (QS. Thaha: 114)

Seorang hamba yang dirinya meminta penambahan dan memperbanyak ilmu syari maka ini adalah terpuji, bahkan suatu yang dituntut sebagaimana telah jelas dari zhahir (tampak) ayat.

Adapun seorang hamba yang dirinya meminta dunia maka ini tercela, bahkan ini terlarang. Dalil (dasar) akan hal ini adalah sebagaimana dalam riwayat hadits  Al Bukhari 2436 dan Muslim 1049, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مال لابتغى ثالثا وَلَاْ يَمْلأُ جوف اِبْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ

Artinya:
“Jika seandainya seorang anak Adam mempunyai dua lembah harta, niscaya dia akan menginginkan yang ketiga, dan tidak akan penuh (memuaskan) mulutnya bani Adam kecuali dengan tanah (mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.”

Lafazh ini milik Al Bukhari dan terdapat di dalam Ash Shahih dari (periwayatan) selain Ibnu Abbas radhiyallahu anhu.

Dan ucapan hadits,
"Dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat", menunjukkan bahwa ini adalah hirs (keinginan/obsesi) yang tercela."

(Fadhlu Majalis Ahlil Ilmi wadz Dzikr-Syaikh Yasin al Adani, hal. 9, cet. Maktabah Al Imam Al Wadi'i Shan'a 2011).
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama terkumpul di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
@SedikitFaidahSaja

#ilmu

AKAN DATANG ZAMAN ITU

AKAN DATANG ZAMAN ITU

قال كعب الأحبار رحمه الله :

‏وليأتينّكم زمان تكره فيه الموعظة حتى يختفي المؤمن بإيمانه كما يختفي الفاجر بفجوره! وحتى يُعَيّر المؤمن بإيمانه كما يُعيّر الفاجر بفجوره!

📚 [المجالسة وجواهر العلم 1186]

💎Ka'ab Al-ahbar -rahimahullah- berkata:

"Dan benar² akan datang kepada kalian suatu zaman dimana wejangan akan dibenci. Sampai² seorang mu'min akan menyembunyikan keimanannya seperti seorang yang jahat menyembunyikan kejahatannya! Dan sampai pun seorang mu'min akan dicela karena keimanannya seperti seorang yang jahat dicela karena kejahatannya !".

📚 *[Al-Mujalasah wa Jawahirul Ilmi 1186]*

⏳alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah

🌎 *Kunjungi* || https://www.fawaidsolo.com/akan-datang-zaman-itu/

» *WhatsApp Fawaid Solo*
» *Channel Telegram* || https://t.me/fawaidsolo

●●●●●●●●●

BEKAL UNTUK SAFAR AKHIRAT

BEKAL UNTUK SAFAR AKHIRAT

⏳ Ibnu Rajab Al Hambali _rahimahullah_ berkata :

Barangsiapa melakukan sebuah safar di dunia ini tanpa membawa bekal, niscaya ia akan menyesal di saat ia membutuhkan bekal tersebut.

Akan tetapi tidaklah bermanfaat penyesalannya.
Bahkan bisa jadi ia akan binasa.

🛤 Maka bagaimana dengan seseorang yang melakukan safar menuju negeri akhirat yang jauh dan berat, tanpa membawa bekal...??!

📚 [ Syarh Hadits Yatba'ul Mayyit Tsalats ]

🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸

⏳ قال ابن_رجب الحنبلي :

🚝 من خرج إلى سفر من أسفار الدنيا بغير زادٍ ندم حيث يحتاج إلى الزاد ، فلا ينفعه الندم ، وربما هلك

🛤 فكيف بمن رحل إلى سفر الآخرة مع طوله ومشقته بغير زاد ...؟!

📚 [ شرح حديث يتبع الميت ثلاث ]

👉🏻 https://t.me/athar_t_q

➖➖➖

🌎 *WhatsApp Salafy Cirebon*
⏯ *Channel Telegram* || https://t.me/salafy_cirebon

📳 *_Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah_*

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

Senin, 24 Desember 2018

Tata Cara Mandi Junub yang Dijelaskan Imam Nawawi dan Mazhab Syafi'i

Tata Cara Mandi Junub yang Dijelaskan Imam Nawawi dan Mazhab Syafi'i

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Para shahabat kami (yang bermazhab asy syafi'i) berkata, "Mandi janabah yang sempurna adalah: Seorang yang ingin mandi memulai mencuci kedua telapak tangannya terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum memasukan tangannya ke dalam bejana.

Kemudian dia mencuci kotoran yang terdapat dibagian atas farj-nya dan seluruh bagian farj-nya.

Kemudian dia berwudhu dengan sempurna sebagaimana dia berwudhu ketika ingin shalat.

Kemudian dia masukkan seluruh jari jemarinya ke dalam air dan menyela-nyela kepala dan jenggotnya hingga membasahi pangkal tumbuh rambutnya.

Kemudian guyurkanlah air ke seluruh badannya sebanyak tiga kali.

Hendaknya dia memperhatikan lipatan-lipatan badannya seperti: ketiak, lubang telinga, lubang pusar, apa yang terdapat di antara kedua pinggul, jari jemari kaki, lipatan perut dan selainnya, maka hendaknya air mengenai seluruh tubuh yang disebutkan tadi.

Kemudian dia guyurkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali dan guyurkan air ke seluruh badannya sebanyak tiga kali juga.

Dia gosok-gosok badannya dengan tangannya tiap kali air mengalir ke tubuhnya.

Jika dia mandi di sebuah sungai atau di kolam yang besar, maka dia menyelam sebanyak tiga kali dan pastikan kulit badan dan rambutnya basah terkena aliran air baik dia berambut lebat atau tipis. Seluruh rambutnya harus tercuci hingga mencapai bagian pangkal tumbuhnya rambut.

Disukai untuk memulai mengguyur pada bagian kanannya dan bagian atas badannya terlebih dahulu dan menghadap kiblat.

Setelah mandi dia berdoa,

اَشْهَدُ اَنْ لاَّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

Hal yang disebutkan di atas dari awal hingga akhirnya, hendaknya dia niatkan dengan niat mandi janabah."

(Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi-Imam Nawawi, jil 3, hal. 190-191, cet. Dar Ibnil Jauzi 2011)
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
@SedikitFaidahSaja

#ibadah

Minggu, 23 Desember 2018

Mengusap Leher ketika Berwudhu

Mengusap Leher ketika Berwudhu

Syaikh Muqbil ibn Hadi al Wadi'i rahimahullahu berkata, "..Adapun leher, maka tidak ada sedikitpun (dalil yang) berasal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Adapun Asy Syaukani di dalam kitab Nailul Authar, setelah beliau menjelaskan bahwa haditsnya dhaif diakhir bahasan, dan berkata, "Tidak mengapa untuk mengamalkannya".

Ini tidak benar. Mengusap leher tidaklah benar berasal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam."

(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 35, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
@SedikitFaidahSaja

#ibadah

BERSANDAR PADA TANGAN KIRI SAAT DUDUK

BERSANDAR PADA TANGAN KIRI SAAT DUDUK

قال الشيـخ العـلامـة مُـحـمـد بـن صـالـح العُـثيميـن – رحـمـهُ الـلـه وغـفـر لـه –
” هذه القعدة وصفها النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم بأنها قعدة المغضوب عليهم .
أما وضع اليدين كلتيهما من وراء ظهره واتكأ عليهما فلا بأس ، ولو وضع اليد اليمنى فلا بأس
إنما التي وصفها النبي ﷺ بأنها قعدة المغضوب عليهم أن يجعل اليد اليسرى من خلف ظهره ويجعل باطنها أي أليتها على الأرض ويتكئ عليها ، فهذه هي التي وصفها ﷺ بأنها قعدة المغضوب عليهم “انتهى ..”

📚 *[شرح رياض الصالحين 930]*

Asy-syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata:

“Cara duduk seperti ini disifatkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa ini adalah CARA DUDUK ORANG-ORANG YANG DIMURKAI.

Adapun meletakkan kedua tangan ke belakang punggungnya lalu ia bersandar pada keduanya maka ini tidak mengapa. Kalaupun ia meletakkan tangan kanannya (lalu bersandar padanya), juga tidak mengapa.

Hanya saja yang disifatkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa cara duduk tersebut adalah cara duduk orang-orang yang dimurkai adalah IA MELETAKKAN TANGAN KIRI DI BELAKANG PUNGGUNGNYA DAN MENJADIKAN BAGIAN BELAKANG TELAPAK TANGANNYA DI LANTAI LALU IA BERSANDAR PADANYA.
Maka inilah yang disifatkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa ini adalah cara duduk orang-orang yang dimurkai.”

📚 *[Syarh riyadhusshalihin hal.930]*

⏳alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah

🌎 *Kunjungi* https://www.fawaidsolo.com/bersandar-pada-tangan-kiri-saat-duduk/

» *WhatsApp Fawaid Solo*
» *Channel Telegram* || https://t.me/fawaidsolo

●●●●●●●●●

Sabtu, 22 Desember 2018

HUKUM PERSAKSAKSIAN WANITA DALAM AKAD NIKAH

HUKUM PERSAKSAKSIAN WANITA DALAM AKAD NIKAH

Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :
Apakah sah persaksian wanita dalam akad nikah ?

Jawaban :
Tidak sah, persaksian wanita hanyalah diterima dalam hal harta atau yang semakna dengan harta. Allah Ta'ala berfirman :

فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ

Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan. (Al Baqarah:282)

اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ

Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. (An Nisa':29)

Allah 'Azza wa Jalla memerintahkan untuk dipersaksikan.

وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. (Al Baqarah:282)

Ini semua dalam hal hutang dan amanah, dipersaksikan atasnya oleh dua orang saksi dari dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang wanita. Persaksian ini dalam hal harta dan yang semakna dengan harta, diterima persaksian wanita padanya.

💿🌕Nurun 'Ala ad Darb 07-04-1437 H

📱http://t.me/ukhwh

السؤال :
هل تصح شهادة النساء في عقد النِّكاح ؟
الجواب : 
لا، إنما تُقبل شهادة النساء في الأموال، أو ما يُقصد به المال:{فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ} {إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ}، الله –جلَّ وعلا- أمر بالإشهاد :{وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ }هذا على الديون والأمانات استشهد عليها شاهدان من الرجال، أو رجل وامرأتان من النساء، هذا في المال، وما يُقصد به المال، تُقبل فيه شهادة النساء .

Jumat, 21 Desember 2018

SIAPA YANG MENGHABISKAN WAKTU MALAM UNTUK BERIBADAH

SIAPA YANG MENGHABISKAN WAKTU MALAM UNTUK BERIBADAH

📖 Allah Ta'ala berfirman :

وَالَّذِيْنَ يَبِيْتُوْنَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَّقِيَامًا

Dan orang-orang yang menghabiskan waktu malam untuk beribadah kepada Tuhan mereka dengan bersujud dan berdiri. (Al Furqan: 64)

🍃Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata :

'Barangsiapa yang shalat dua rakaat atau lebih sesudah Isya', maka sungguh ia menghabiskan waktu malam untuk beribadah kepada Allah dengan sujud atau berdiri.'

📚Tafsir al Qurthubi 13/72

📱http://t.mr/ukhwh

*﴿وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا﴾*
[الفرقان: ٦٤]،
📍قال ابن عباس رضي الله عنهما:
مَن صلى ركعتين أو أكثر بعد العِشاء،
☜ فقد بات لله ساجدًا أو قائمًا.

📝[تفسير القرطبي (72/13)]

Jangan Merasa Aman dari Bidah dan Kesesatan !

Jangan Merasa Aman dari Bidah dan Kesesatan !

Asy Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullah berkata, "Dahulu para salaf semisal Ibnu Sirin seorang imam dari imam-imam sunnah dan Ayub as Sikhtiyani, menolak ahlu bidah untuk membacakan kepadanya sebuah ayat dari Al Quran, dengan mengatakan, "Tidak, walaupun setengah ayat !"

Mengapa ? Mereka memahami, bahwa ini adalah bertujuan untuk memberikan kerancuan saja. Mereka membacakan ayat agar syubhat bisa dikeluarkan nanti, maka para ulama berkata, "Aku tidak mau mendengarnya !".

Mengapa para ulama melakukan hal yang demikian ? Mereka menjelaskan, "Sesungguhnya hatiku bukan berada di tanganku, dan aku takut terhadap diriku dari fitnah."

Jika para imam-imam saja takut terhadap diri-diri mereka sendiri dari fitnah, maka Anda bagaimana bisa merasa aman ? Bagaimana bisa merasa aman ?

Para shahabat saja dahulu mengkhawatirkan diri-diri mereka, khawatir terhadap kenifakan, lalu Anda bagaimana bisa merasa aman dari kenifakan ?

Bagaimana Anda bisa merasa aman dari terjatuhnya kepada kebidahan ? Padahal Anda sedang mendatangi sebab-sebab yang bisa menjerumuskan kepada kebidahan, kemudian Anda menunggu keselamatan ?!"

(Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Allamah Rabi ibn Hadi al Madkhali, juz 2, hal. 17, cet. Dar Al Imam Ahmad 2014).
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
@SedikitFaidahSaja

#manhaj

HUKUM ABORSI dalam ISLAM

بسم الله الرحمن اارحيم

HUKUM ABORSI حكم الإجهاض

السؤال : يسأل ويقول: ما حكم الإجهاض في الإسلام؟ وهل يجوز في مدة معينة، جزاكم الله خيراً؟

الجواب: هذا فيه تفصيل، أمره عظيم، الإجهاض أمره عظيم وفيه التفصيل: إذا كان في الأربعين الأولى فالأمر فيه أوسع، إذا دعت الحاجة إلى الإجهاض لأن عندها أطفال صغار تربيهم ويشق عليها الحمل، أو لأنها مريضة يشق عليها الحمل فلا بأس بإسقاطه في الأربعين الأولى، أما في الأربعين الثانية بعد العلقة وفي الأربعين الثالثة المضغة هذا أشد، ليس لها إسقاطه إلا عند عذر شديد، مرض شديد، يقرر المختص أنه يضرها بقاؤه فلا مانع من إسقاطه في هذه الحالة، عند خوف الضرر الكبير.
وأما بعد نفخ الروح فيه بعد الشهر الرابع فلا يجوز إسقاطه أبداً، بل يجب عليها أن تصبر وتتحمل حتى تلد إن شاء الله، إلا إذا قرر طبيبان أو أكثر مختصان ثقتان أن بقاءه يقتلها وسبب لموتها فلا بأس بتعاطي أسباب لإخراجه حذراً من موتها؛ لأن حياتها ألزم، عند الضرورة القصوى بتقرير طبيبين أو أكثر ثقات أن بقاءه يضرها، وأن عليها خطراً بالموت إذا بقي فلا بأس، إذا وجد ذلك بالشروط المذكورة فلا حرج في ذلك إن شاء الله، وهكذا لو كان مشوهاً تشويهاً يضرها لو بقي يكون خطر عليها، قرر طبيبان فأكثر أن هذا الولد لو بقي عليها خطر الموت لأسباب في الطفل، فهذا كله يجوز عند الضرورة إذا كان عليها خطر.. خطر الموت، بتقرير طبيبين أو أكثر مختصين ثقتين. نعم.
المقدم: جزاكم الله خيراً.
المصدر : موقع الامام عبد العزيز بن باز رحمه الله ٠

🍂لانسمح بتغيير الرابط 🍂

https://t.me/Fatawa_channel

للاشتراك ⤴️اضغط⤴️

قناة تهتم بنقل فتاوى كبار  علماء السنه والسلف  شاركونا الأجر بنشر الفوائد دون تغيير الرابط فالدال على الخير كفاعله

🌴🌴🌴🌴🌴
☝🏽Tanya:
Apa hukum aborsi dalam lslam❓
Apakah boleh pada umur tertentu❓
Jazaakumulloh khoiron

👍🏽Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab :

Masalah ini perlu dirinci. Karena perkaranya besar. Aborsi itu perkaranya besar dan ada perinciannya.

Apabila dilakukan pada 40 hari pertama, perkaranya longgar. Jika ada kebutuhan kepada aborsi, misal karena ia punya anak kecil yang harus diasuh dan berat baginya untuk hamil, atau ia sakit sehingga berat baginya untuk hamil, maka tidak mengapa digugurkan janinnnya pada fase 40 hari pertama.

Adapun pada fase 40 hari kedua -yaitu setelah menjadi segumpal darah- atau pada fase 40 hari ketiga -setelah menjadi sekepal daging-, maka perkaranya lebih berat. Tidak boleh baginya menggugurkannya kecuali pada keadaan darurat yang sangat, misal sakit berat yang dokter spesialis memvonis bahwa kalau kehamilannya dipertahankan akan membahayakannya, maka tidak ada halangan untuk menggugurkannya dalam keadaan ini, yaitu jika dikhawatirkan bahaya besar (jika mempertahankan kehamilannya).

Adapun setelah janin ditiupkan ruh padanya, yaitu setelah fase 40 hari keempat, maka tidak boleh menggugurkannya sama sekali. Bahkan ia wajib sabar dan bertahan sampai ia melahirkan in syaa Alloh. Kecuali jika ada 2 atau lebih dokter spesialis yang terpercaya memvonis bahwa mempertahankan kehamilannya bisa menyebabkan kematiannya, maka tidak mengapa menempuh jalan untuk mengeluarkan janin itu dalam rangka menyelamatkan si ibu dari kematian. Karena hidupnya si ibu lebih diutamakan dalam kondisi darurat yang berat jika ada 2 atau lebih dokter spesialis terpercaya memvonis bahwa mempertahankan kehamilannya itu membahayakan atau ada kekhawatiran dengan kematian si ibu, maka tidak mengapa ditempuh aborsi, yaitu jika terpenuhi syarat syarat tersebut, tidak mengapa ditempuh aborsi in syaa Alloh.

Demikian pula jika keadaan janin itu sangat buruk yang membahayakan si ibu, kalau janin dipertahankan mengkhawatirkan si ibu, dan 2 atau lebih dokter memvonis bahwa janin kalau tetap dipertahankan dalam kandungannya mengkhawatirkan kematian karena beberapa sebab yang ada pada janin, maka semua itu membolehkan aborsi jika mengkhawatirkan si ibu, yakni mengkhawatirkan kematian si ibu berdasarkan vonis 2 atau lebih dokter spesialis yang terpercaya. Demikian.

📚 Situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله

✍🏾  FIK الفقير الى عفو ربه ابو يحيى

Bagaimana bisa "laa ilaha illallah" itu mencangkup atas seluruh macam-macam tauhid

Bagaimana bisa "laa ilaha illallah" itu mencangkup atas seluruh macam-macam tauhid ?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Kalimat itu mencangkup atas seluruh macam-macam tauhid, bisa karena memang kandungan di dalamnya, atau karena ada suatu bentuk ilzam (keharusan) di dalamnya.

Oleh karenanya ketika ada seorang yang mengucapkan "asyhadu alla ilaha illallah" maka terlintas di benak bahwa yang dimaukan dari kalimat itu adalah tauhid ibadah -yang mana dinamakan juga tauhid uluhiyyah-, dan ini mengandung tauhid rububiyyah, karena setiap ibadah hanya kepada Allah saja dan sesungguhnya tidak ada yang pantas menjadi Dzat yang diibadahi, sampai Dia adalah Dzat yang mempunyai sifat rububiyyah.

Demikian juga terkandung di dalamnya tauhid asma wa sifat, karena seorang insan tidak akan beribadah kecuali kepada Dzat yang telah diketahui bahwa memang Dzat tersebut adalah berhak untuk diibadahi yang mempunya nama-nama dan sifat-sifat. Oleh karenanya Nabi Ibrahim berkata,

يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا

Artinya,
"Wahai bapakku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?" (QS. Maryam: 42).

Maka tauhid ibadah mencangkup juga kepada tauhid rububiyyah dan tauhid al asma wash shifat."

(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 79, cet. Maktabatush Shaffa 2007)
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama terkumpul di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
@SedikitFaidahSaja

#akidah

Ketentuan Mengangkat Tangan dan Mengamini Ketika Doa Khutbah Jum’at

Ketentuan Mengangkat Tangan dan Mengamini Ketika Doa Khutbah Jum’at

✍ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya :

Apa hukum mengangkat kedua tangan bagi makmum ketika imam (khathib) berdoa saat khutbah Jum’at? Dan apa hukum mengamini doa tersebut dengan suara berjamaah ?

Jawab :

Mengangkat kedua tangan ketika doa dalam khutbah disyariatkan ketika doa istisqa’ (minta hujan) saja, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu.

Apabila imam (khathib) memanjatkan doa istisqa’, yaitu dengan mengatakan:

اللهم اسقنا، اللهم أغثنا

“Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. “Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami.”

Maka di saat itulah, baik khathib maupun seluruh yang mendengarnya mengangkat kedua tangan mereka. Selain waktu itu, imam maupun makmum tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan.

Oleh karena itulah, para sahabat radhiyallahu anhum mengingkari Bisyr bin Marwan ketika mengangkat kedua tangannya saat khutbah Jum’at.

Imam (khathib) hanya mengisyaratkan (dengan jari telunjuk) saja ketika berdoa, sebagai isyarat yang menunjukkan ketinggian Dzat Yang dipanjatkan pada-Nya doa, yaitu Allah tabaraka wa ta’ala.

Adapun mengamini doa dengan suara keras, maka ini menafikan kesempurnaan dalam mendengarkan khutbah. Namun apabila makmum hendak mengamini doa, hendaknya dengan suara pelan, dan ini tidak mengapa.

📚 (Majmu’ Fatawa wa Rasail ibn Utsaimin rahimmahullah

🌐 http://mahad-assalafy.com/ketentuan-mengangkat-tangan-dan-mengamini-ketika-doa-khutbah-jumat/

 •••┈••••○❁ ✍ ❁○••••┈•••

🌐 Kunjungi : http://salafyngawi.or.id
✈ Join Chanel Telegram :
http://t.me/Salafy_Ngawi

📻 Dengarkan Kajian Islam Ilmiyyah di Rasyidah 105.1 FM Ngawi
📲 Siaran radio online via Android :
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia

📝 *Forum Ahlussunnah Ngawi* 📚

TATA CARA DZIKIR SETELAH SHOLAT

TATA CARA DZIKIR SETELAH SHOLAT

Oleh : Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah

📮❓ Soal : Wahai syaikh, ada berapa tata cara dzikir setelah sholat dan tata cara dzikir apa yang berbeda pada sholat Maghrib dan Subuh ?

💬 Jawab :
Dzikir pertama yang dibaca setelah sholat adalah mengucapkan istighfar tiga kali :

أستغفر الله، أستغفر الله، أستغفر الله

Lalu mengucapkan :

اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال و الإكرام

Lalu mengucapkan :

لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير

Sebanyak tiga kali. Kecuali pada sholat Maghrib dan Subuh dibaca sebanyak 10 kali dengan tambahan kalimat يحيي ويميت

Lalu engkau bertasbih. Tata cara bertasbih ada empat, yaitu :

1⃣ Mengucapkan
سبحان الله sebanyak 10 kali,
الحمد لله sebanyak 10 kali dan
الله أكبر sebanyak 10 kali.

2⃣ Mengucapkan
سبحان الله sebanyak 33 kali,
الحمد لله sebanyak 33 kali dan
الله أكبر sebanyak 34 kali.

3⃣ Mengucapkan sebanyak 33 kali :

سبحان الله والحمد لله والله أكبر

Lalu untuk menyempurnakan menjadi 100 engkau mengucapkan :

لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير

4⃣ Mengucapkan sebanyak 25 kali :

سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر

Maka dari empat tata cara bertasbih di atas, tiga cara sempurna berjumlah 100 dan satu cara tidak sempurna berjumlah 100, hanya berjumlah 30.

Karena engkau hanya mengucapkan
سبحان الله sebanyak 10 kali,
الحمد لله sebanyak 10 kali dan
الله أكبر sebanyak 10 kali.

📚 Silsilah Liqo'at Al Bab Al Maftuh: 97.

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

Rabu, 19 Desember 2018

KERABAT & TETANGGA LEBIH LAYAK DIDAHULUKAN UNTUK DIBERI HADIAH

KERABAT & TETANGGA LEBIH LAYAK DIDAHULUKAN UNTUK DIBERI HADIAH

Dalam Islam, membebaskan budak muslim merupakan salah satu amalan besar. Bahkan, orang yang membebaskan budak akan diganjar dengan dia pasti dibebaskan dari neraka. (Al Bukhari, 6715 & Muslim, 1509).

Istri Nabi ﷺ, Maimunah, pernah membebaskan budak wanitanya. Saat Nabi Muhammad ﷺ mengetahui itu, beliau menyatakan :

لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ، كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكِ

"Seandainya kamu berikan budak itu pada saudara-saudara ibumu; pasti pahalanya lebih besar." HR. Al Bukhari (2594) dan Muslim (999) dan ini lafazh beliau

▫Imam Nawawi rahimahullah berkata :

فِيهِ فَضِيلَةُ صِلَةِ الْأَرْحَامِ وَالْإِحْسَانِ إِلَى الْأَقَارِبِ وَأَنَّهُ أَفْضَلُمِنَ الْعِتْقِ

"Dalam hadits ini terdapat penjelasan akan keutamaan silaturahmi dan fadilah berbuat baik pada kerabat, yang bahkan lebih utama daripada membebaskan budak." (Al Minhaj, VII/86)

Hadiah juga bisa berbentuk oleh-oleh, misalnya. Maka kurang pantas bila teman-teman dikasih oleh-oleh namun keluarga dan kerabat tidak. Ini satu bentuk hadiah atau pemberian, mari kiaskan pada pemberian lainnya.

MEMBERI TETANGGA DIMULAI DARI YANG TERDEKAT

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, 'Wahai Rasulullah, saya memiliki dua tetangga. Yang mana yang saya beri hadiah?' Beliau menjawab:

إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا

"Pada yang paling dekat pintunya denganmu." HR. Al Bukhari (2595)

Menjelaskan hadits di atas, Imam Ibnul Mulaqqin rahimahullah mengatakan:

أن أقرب الجيران أولى بالصلة والبر والرعاية، وأن صلة الأقرب منهم أفضل من صلة الأبعد؛ إذ لا يقدر على عموم جميعهم بالهدية

"Sesungguhnya tetangga terdekat lebih utama untuk disambung, diperlakukan secara baik, dan dijaga. Karena menyambung hubungan dengan yang dekat lebih utama daripada yang jauh. Sebab tidak mungkin untuk memberikan hadiah pada semua tetangga." (At-Taudhih, XVI/351)

▫Imam Nawawi rahimahullah berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا: وَفِعْلُهَا مَعَ الْأَقَارِبِ وَمَعَ الْجِيرَانِ أَفْضَلُ مِنْ غَيْرِهِمْ. - وَاللَّهُ أَعْلَمُ -.

"Ulama dalam madzhab kami mengatakan, 'Memberikan hadiah pada kerabat-kerabat dan para tetangga lebih utama daripada selain mereka'. Wallahu a'lam." (Raudhah Ath-Thalibin, IV/427)

LIHAT PADA YANG PALING BERGUNA

Kita di atas berbicara prioritas. Dan tentu saja, saat diperlukan, memberi teman atau kenalan yang bukan tetangga dan kerabat bisa jadi lebih utama. Asy-Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

فالهدية قد تكون أفضل من الصدقة، وقد تكون الصدقة أفضل من الهدية بحسب النتائج التي تنتج عن هذه وهذه

"Hadiah bisa lebih utama dari sedekah. Dan bisa juga sedekah lebih utama dari hadiah. Tergantung pada hasil yang terwujud dari hadiah dan sedekah tersebut." (Fatawa Nuur 'alad Darb, kaset no. 349)

Membantu umat Islam yang terkena bencana alam di luar daerahnya tentu lebih utama daripada memberi hadiah pada saudara yang keadaannya baik-baik saja. Demikian seterusnya.

LALU APA BEDANYA SEDEKAH, HADIAH, DAN HIBAH

▫Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah mengatakan :

فما يراد به التقرب إلى الله يسمى الصدقة، وما يراد به التودد إلى المعطى يسمى هدية، وما يراد به مجرد نفع المعطى بغض النظر عن الموادة أو التقرب إلى الله يسمى هبه. وتشترك الثلاثة في انها تبرع بدون عوض

**"- Pemberian dengan tujuan agar bisa dekat kepada Allah; disebut sedekah.

- Pemberian dengan maksud untuk menumbuhkan cinta dan kasih sayang; disebut hadiah.

- Dan pemberian yang semata untuk memberi kemanfaatan untuk yang diberi; tanpa ada maksud menumbuhkan cinta atau agar dekat pada Allah; ini diistilahkan hibah.

Dan ketiganya memiliki kesamaan dalam hal memberi sesuatu pada pihak lain tanpa bayaran."__

(Fath Dzil Jalali wal Ikram, X/317)

✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi, (21:32) 05 Rabi'ul Akhir 1440 / 11 Desember 2018

_

▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.

•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.com