FATWA ULAMA
HUKUM BERBURU HEWAN UNTUK SEKEDAR MAIN-MAIN
✍🏻
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh
Apabila seseorang berburu hewan untuk dibunuh lalu ditinggalkan begitu saja, maka ini tidak sepantasnya dilakukan. Paling tidaknya perbuatan ini sangat dimakruhkan. Maka janganlah berburu hewan yang bisa dimakan melainkan untuk suatu maslahat (untuk dimakan, dijual atau manfaat yang lainnya,pent)
🖥 Situs resmi Syaikh bin Baz rahimahulloh
إذا كان يصيدها ليقتلها ويتركها هذا لا ينبغي، أقل أحواله الكراهة الشديدة، فلا يصيد حيواناً مأكولاً إلا لمصلحة
الموقع الرسمي لابن باز رحمه الله تعالى
#fatwaulama #berburu #hukum
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
0 Response to "HUKUM BERBURU HEWAN UNTUK SEKEDAR MAIN-MAIN"
Posting Komentar