https://t.me/seputarfiqihjualbeli
PEMBELIAN BAYAR DI MUKA
Seorang produsen pakaian menjual pakaian dengan warna tertentu di internet. Ada pembeli yang ingin dibuatkan pakaian tersebut dengan warna lain. Produsen mengecek ketersediaan warna yang diminta di toko kain. Jika warna itu ada, produsen meminta pembeli membayar di muka. Setelah menerima pembayaran, produsen membeli bahan yang diminta dan membuatnya untuk si pembeli.
Apakah ini termasuk larangan menjual barang yang belum dikuasai?
Jawaban:
Akad di atas lebih dikenal dengan istishna’, yang rajih hukumnya boleh. Diperbolehkan ada uang muka. Apabila barang sudah jadi sesuai dengan permintaan, pemesan tinggal melengkapi pembayaran. Apabila barang tidak sesuai dengan permintaan, pemesan bisa membatalkan akad dan uang kembali. Harga barang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Apabila pembayaran utuh sesuai dengan harga barang dan dilakukan di muka untuk barang tertentu, dengan spesifikasi tertentu, dan diserahkan pada waktu tertentu, akad itu disebut akad salam. Hukumnya boleh.
Dijawab oleh ustadz muhammad afifuddin hafidzohullah
Sumber :
https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
0 Response to "PEMBELIAN BAYAR DI MUKA"
Posting Komentar