Sabtu, 15 Mei 2021

HUKUM SALAM KEPADA ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI STATUSNYA

HUKUM SALAM KEPADA ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI STATUSNYA

🎙️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

"أنه إذا كان أكثر المجتمع مسلمين فليسلم، وإذا كان أكثره غير مسلمين فلا يسلم، وإذا شك وتردد فليسلم لأن الأصل مشروعية السلام."

"Apabila mayoritas masyarakat setempat adalah kaum muslimin, maka ucapkan salam kepadanya. Namun jika mayoritasnya adalah non muslim, maka jangan mengucapkan salam kepadanya. Apabila dia ragu (muslim atau kafir), maka (tidak mengapa) mengucapkan salam karena hukum asalnya adalah disyariatkan untuk mengucapkan salam."

📓 Silsilah Al-Liqaa asy-Syahri 47

t.me/KajianIslamTemanggung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar