Senin, 31 Agustus 2015

Makna Hadis Khabar Atsar dalam Ilmu Mustholah Hadis

Syaikh Utsaimin menerangkan kepada kita tentang makna: hadits, khabar, atsar.

Hadits adalah apa-apa yang disandarkan kepada nabi shallallahu alaihi wa sallam berupa ucapan, perbuatan, pendiaman atau pensifatan.

Khabar jika bermakna hadits maka definisinya sama dengan definisi hadits yang telah lewat.

Tapi ada yang mengatakan, khabar adalah apa-apa yang disandarkan kepada nabi shallahu alaihi wasallam atau disandarkan kepada selain nabi.

Maka khabar lebih umum dan lebih luas cangkupannya dibanding hadits.

Adapun atsar adalah apa-apa yang disandarkan kepada shahabat nabi atau tabi'in.

Tapi terkadang atsar dimaksudkan juga dengan apa-apa yang disandarkan kepada nabi shallallahu alaihi wasallam jika ada penggandengan katanya.

Contohnya jika engkau katakan: ... dan ini ada di dalam atsar dari nabi shallallahu alaihi wasallam.

(Terjemah bebas dari Mushthalah Hadits-Syaikh Utsaimin, hal. 5, cet. Darul Ibnil Jauzi 2011).
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama Wa SFS, INdiC dan INONG terkumpul di catatankajianku.blogspot.com

Manfaat Daun Singkong

Manfaat Daun Singkong

Singkong bukan hanya umbinya saja yang bermanfaat. Daun ubikayu dapat diolah menjadi zat rutin alias vitamin P. Vitamin P? Nama vitamin itu mungkin masih asing di telinga. Padahal, ia memiliki faedah luar biasa.

Menurut ahli farmasi dari Jurusan Farmasi Universitas Andalas, Sumatera Barat, Prof Dr Amri Bakhtiar MS DESS Apt, vitamin P berfaedah memperkuat susunan kapiler dan menurunkan permeabilitas alias kelenturan pembuluh darah.

💊Dalam dunia pengobatan, zat rutin kerap digunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit akibat gangguan pembuluh darah seperti pendarahan selaput jala, hipertensi, hemofilia, migrain, sakit kepala, dan pendarahan gusi. Untuk pasien trombositopenia (penyakit akibat berkurangnya jumlah sel darah merah), rutin dapat merangsang produksi keping darah.

🔬Lazimnya zat rutin diekstrak dari Sophora japonica dan Fagopyrum esculentum. Kedua tanaman itu tumbuh di kawasan subtropis sehingga tidak dijumpai di tanah air.

Riset oleh Iwang Soediro dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1984 menunjukkan daun singkong Manihot esculenta kaya vitamin multimanfaat itu. Sayangnya di tanah air daun kerabat jarak pagar itu baru dimanfaatkan untuk lalapan dan sayur saja.

💻Sumber : Fanspage Majalah Trubus

📡Info Sehat HIU💊

MEMBENTENGI RUMAH DARI SETAN 10

MEMBENTENGI RUMAH DARI SETAN 10

Di antara perkara yang bisa kita lakukan untuk membentengi rumah kita adalah:

🌷 Tidak memelihara anjing atau membiarkan anjing masuk ke dalam rumah

Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu menyampaikan sabda Rasul yang mulia shallallahu 'alaihi wa sallam:

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

“Para malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.” (HR. Al-Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 5481)

Aisyah radhiyallahu 'anha mengisahkan:

وَاعَدَ رَسُولَ اللهِ جِبرِيلُ فِي سَاعَةٍ يَأتِيهَا فِيهَا، فَجَاءَتْ تِلْكَ السَّاعَةُ وَلَمْ يَأتِهِ، وَفِي يَدِهِ عَصًا فَأَلقَاهَا مِنْ يَدِهِ وَقَالَ: مَا يُخلِفُ اللهُ وَعْدَهُ وَلاَ رُسُلُهُ. ثُمَّ الْتَفَتَ فَإِذَا جِرْوُ كَلْبٍ تَحْتَ سَرِيرٍ، فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ، مَتَى دَخَلَ هَذَا الْكَلْبُ هَهُنَا؟ فَقَالَتْ: مَا دَرَيتُ. فَأَمَرَ بِهِ فَأُخرِجَ فَجَاءَ جِبْرِيلُ، فَقالَ رَسُولُ اللهِ :وَاعَدْتَنِي فَجَلَسْتُ لَكَ فَلَمْ تَأتِ. فَقَالَ: مَنَعَنِي الْكَلْبُ الَّذِي كَانَ فِي بَيْتِكَ، إِناَّ لاَ نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

Jibril berjanji kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendatangi beliau di suatu waktu. Maka tibalah waktu tersebut namun ternyata Jibril tak kunjung datang menemui beliau. Ketika itu di tangan beliau ada sebuah tongkat, beliau melemparkan tongkat tersebut dari tangan beliau seraya berkata, “Allah dan para utusannya tidak akan menyelisihi janjinya.” Beliau lalu menoleh dan ternyata di bawah tempat tidur ada seekor anjing kecil. Beliau berkata, “Ya Aisyah, kapan anjing itu masuk ke sini?” “Saya tidak tahu,” jawab Aisyah. Beliau lalu menyuruh anjing itu dikeluarkan. Setelah itu datang Jibril. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Engkau berjanji kepadaku untuk datang di waktu tadi, aku pun duduk menantimu namun ternyata engkau tidak kunjung datang.” Jibril memberi alasan, “Anjing yang tadi berada dalam rumahmu mencegahku untuk masuk karena sungguh kami tidak akan masuk ke sebuah rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak pula masuk ke rumah yang ada gambar.” (HR. Muslim no. 5478)

Dengan demikian, haram bagi seorang muslim memelihara anjing[1] tanpa ada kebutuhan, terkecuali anjing untuk berburu, anjing penjaga kebun, atau penjaga hewan ternak/peliharaan, sebagaimana pengecualian yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang akan datang penyebutannya.

Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah? Dalam hal ini ada perselisihan pendapat. Satu pendapat mengatakan tidak boleh sesuai zhahir hadits yang ada. Namun pendapat yang paling shahih menurut Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah boleh dikarenakan ada kebutuhan, wallahu a’lam. (Al-Minhaj, 10/480)

Barangsiapa memelihara anjing tanpa kebutuhan maka ia terkena ancaman hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berikut ini. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَطاَنِ

“Siapa yang memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak atau anjing berburu berkurang dua qirath pahala amalannya setiap hari.” (HR. Al-Bukhari no. 5482 dan Muslim no. 3999)

Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan, anjing itu memiliki beragam warna, namun khusus anjing berwarna hitam dinyatakan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai setan ketika dipertanyakan kepada beliau, “Apa bedanya anjing merah atau anjing putih dengan anjing hitam?” Beliau menjawab:

الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيطَانٌ

“Anjing hitam adalah setan.”

Anjing hitam ini bila lewat di hadapan orang yang sedang shalat akan memutus shalat orang tersebut sehingga ia harus mengulangi shalatnya dari awal. Demikian pula bila anjing ini lewat di antara orang yang shalat dan sutrahnya.

Mayoritas ulama berpendapat, anjing hitam tidak boleh dijadikan anjing pemburu karena anjing ini setan, walaupun ia telah diajari dan ketika dilepas untuk berburu pemiliknya telah mengucapkan basmalah. Sebagaimana orang kafir dari kalangan bani Adam yang tidak halal bagi kita memakan hewan buruannya, terkecuali bila ia seorang Yahudi atau Nasrani, demikian pula setan berupa anjing tidak sah buruannya.

Adapun anjing selain warna hitam tidaklah membatalkan shalat dan boleh dijadikan hewan pemburu sesuai syarat-syarat yang diterangkan para ulama.

Sementara memelihara anjing tanpa kebutuhan hukumnya haram termasuk dosa besar. Sebagai hukumannya, orang yang memelihara anjing itu dikurangi pahala amalannya setiap hari sebesar dua qirath. Satu qirath sendiri kata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah semisal gunung Uhud. Dikecualikan dari pengharaman ini adalah bila anjing itu dipelihara untuk dijadikan hewan pemburu atau penjaga ladang agar tidak dirusak oleh hewan-hewan ternak, atau anjing itu dipelihara sebagai penjaga ternak, baik berupa unta, kambing, ataupun sapi. Sehingga ternak-ternak ini terjaga dari serigala ataupun dari pencuri. Anjing bisa pula dimanfaatkan untuk menjaga harta, misalnya seseorang memiliki harta di satu tempat dan tidak ada penjaga keamanan (seperti satpam) di tempat tersebut, lalu ia memanfaatkan anjing sebagai penjaga hartanya. Hal ini dibolehkan. Adapun selain kepentingan yang telah disebutkan maka hukumnya haram.

Termasuk hikmah Allah subhanahu wa ta'ala, Dia jadikan yang buruk itu untuk yang buruk dan yang jelek untuk yang jelek. Orang-orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan atheis di negeri timur ataupun barat, biasa memelihara anjing yang mereka rawat sedemikian rupa dengan penuh kasih sayang. Demikianlah Allah subhanahu wa ta'ala jadikan orang-orang yang buruk dan jelek tersebut menyayangi hewan yang buruk… (Syarhu Riyadhish Shalihin, 4/334-336)

Hendaklah peringatan yang seperti ini menjadi perhatian kita. Karena ada di antara keluarga muslim, yang mungkin mereka jahil (tidak tahu) atau bersikap masa bodoh atau sok meniru orang Barat, memelihara anjing di rumah mereka sebagai hewan kesayangan keluarga. Anjing tadi bebas keluar masuk ke rumah tuannya. Bahkan masuk ke kamar dan ikut tidur di tempat tidur tuannya. Anjing itu pun biasa menjilati bejana/wadah makan dan minum mereka, sementara pemiliknya tiada perhatian akan hal ini. Padahal bejana/wadah tadi ternajisi karenanya dengan najis yang berat sehingga pembasuhannya harus sampai tujuh kali, salah satunya dengan tanah, sebagaimana datang pengajarannya dari As-Sunnah yang shahihah[2].

____________
📌Catatan kaki:

[1] Pernah datang larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membunuh semua anjing kecuali anjing berburu atau anjing penjaga kambing/ternak. Namun kemudian larangan tadi mansukh (dihapus), sehingga semua anjing tidak boleh dibunuh, kecuali anjing yang berwarna murni hitam dan punya dua titik putih di atas kedua matanya. Sebagaimana hal disebutkan antara lain dalam hadits berikut ini:

Jabir ibnu Abdillah radhiyallahu 'anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami membunuh anjing-anjing, sampai ada seorang wanita datang dari dusun membawa anjingnya kami pun membunuh anjingnya. Kemudian setelahnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh anjing… ” (HR. Muslim no. 3996)

[2] Yaitu hadits Rasulullah:

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَن يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابٌِ

“Sucinya bejana salah seorang kalian bila dijilati (bagian dalamnya) oleh anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya dengan tanah.” (HR. Muslim)

Dalam satu lafadz ada tambahan:

فَلْيُرِقْهُ

“Tuanglah airnya ke tanah.”

Maksudnya sebelum bejana tadi dicuci, hendaknya air yang ada di dalamnya dituang/dibuang.

〰〰〰

📝 🌍 Dikutip dari Majalah Asy-Syariah Online edisi 056. Penulis: al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah حفظه الله. Link artikel: http://asysyariah.com/membentengi-rumah-dari-setan-2/

⏳ Insya Allah bersambung

〰〰〰〰〰〰〰
📚WA Salafy Kendari 📡
……………
Publikasi,,,
🌻🍃Mar'atus Sholihah🍃🌻

MERAIH PENJAGAAN ALLAH TA'ALA

MERAIH PENJAGAAN ALLAH TA'ALA

Apabila engkau menjaga perintah-perintah Allah dan larangan-Nya dan engkau berhenti pada aturan-aturan-Nya niscaya Allah akan Menjagamu, dikarenakan BALASAN SESUAI DENGAN JENIS AMALANNYA.

⚠ Engkau menjaga perintah-perintah dan larangan Allah serta aturan-aturan_Nya maka sebagai balasannya Allah akan menjagamu,
✅ Menjaga dirimu,
✅ Menjaga hartamu,
✅ Menjaga agamamu
       dan ini yang terpenting,
✅ Menjagamu dari menuruti
       syahwat, yaitu terjatuh
       pada perkara-perkara
       yang haram dan maksiat,
✅ Dan juga memalingkan
       kejelekan yang akan
       menimpa dirimu.

☀ Allah تعلى  berfirman tentang Yusuf عليه سلم (ketika diajak bermaksiat oleh istri penguasa) :
📖 "Sesungguhnya Yusuf
        temasuk dari hamba-hamba
        kami yang ikhlas."
        (Q.S. Yusuf : 24). "
__________________________

📚 An-Nibraas karya
      Asy-Syaikh Al-'Allamah
      Rabi' bin hadi Al-Madkholiy
                             حفظه الله تعلى
      Hal. 7

♻ Alih Bahasa :
     ' syabab forum salafy
       banjarnegara '

➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌾forum salafy banjarnegara
🔛17ⓓⓩⓤⓛⓠⓞ'ⓓⓐⓗ1436

KISAH KAROMAH AL IMAM ABU MUSLIM AL KHAULANI

KISAH KARAMAH AL-IMAM ABU MUSLIM AL-KHAULANI

👉🏻Beliau adalah Abu Muslim al-Khaulaani ad-Daaraani, pemuka para tabi'in dan seorang zaahid (ahli zuhud) pada masanya. Nama beliau menurut pendapat yang shahih : Abdullah bin Tsuwab. Beliau berasal dari Yaman. Memeluk Islam di masa Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam masih hidup.

💡Berkata Syurahbil (salah satu murid beliau) mengisahkan tentang keajaiban beliau:

👎🏻👎🏻"Al-Aswad (al-'Ansi) mengaku sebagai Nabi di Yaman. Dia mengutus (seorang utusan) pada Abu Muslim (agar beliau mengakui kenabiannya pent-). Lalu dia mendatanginya dengan membawa api yang besar. Kemudian dia melemparkan Abu Muslim ke dalamnya (karena beliau menolak mengakuinya-pent). Namun api itu tidak memudharatkannya. Maka dikatakan kepada al-Aswad: "Jika engkau tidak menyingkirkan orang ini, niscaya dia akan merusak pengikutmu." Maka al-Aswad memerintahkan beliau untuk pergi.

🏡 Sampailah beliau di Madinah. Beliau pun menderumkan untanya, lalu beliau masuk masjid dan melakukan shalat. Maka 'Umar bin Khaththab radliyallaahu 'anhu melihatnya. 'Umar pun mendatanginya:

'Umar: "Kamu laki-laki dari mana?"

Abu Muslim: "Dari Yaman."

'Umar: " Apa yang telah dilakukan oleh seorang yang dibakar dengan api oleh sang pendusta (Aswad al-'Ansi)?"

Abu Muslim: " orang itu adalah Abdullah bin Tsuwab

'Umar: "aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apakah engkau orang itu?"

Abu Muslim: "Allaahumma, betul."

💧Maka 'Umar pun memeluknya sambil menangis. Lalu beliau pun pergi dengannya hingga beliau mendudukkannya antara beliau dengan ash-Shiddiq (Abu Bakar radliyallaahu 'anhu).

💧💧Berkata 'Umar: "segala puji bagi Allah yang tidak mematikan aku hingga Dia memperlihatkan padaku pada ummat Muhammad orang yang diperbuat padanya seperti yang diperbuat kepada Ibrahim al-Khalil 'alayhis salaam."
(Siyar a'lamin nubala' 4/7-9)

________________________
🇸🇦 Versi Arabic

أبو مسلم الخولاني

الداراني سيد التابعين زاهد العصر إسمه على أصح:عبدالله بن ثُوَب.قدم من اليمن. وقد أسلم في أيام النبي صلى الله عليه وسلم.

قال شرحبيل:أن الأسود تنبّأ باليمن فبعث إلى أبي مسلم فأتاه بنار عظيمة. ثم إنه ألقى أبا مسلم فيها،فلم تضره. فقيل للأسود: إن لم تنف عنك هذا عنك أفسد عليك من اتبعك. فأمره بالرحيل فقدم المدينة.فأناخ راحلته ودخل المسجد يصلى. فبصُرَ به عمر رضي الله عنه.فقام إليه فقال: ممن الرجل؟ قال: من اليمن قال: ما فعل الذي حرقه الكذاب بالنار؟ قال:ذاك عبدالله بن ثوب قال:نشدتُك بالله أنت هو؟ قال: اللهم نعم فاعتنقه عمر وبكى. ثم ذهب به حتى أجلسه فيما بينه وبين الصديق.فقال: الحمد لله الذي لم يُمتني حتى أراني في أمة محمد من صُنع به كما صُنع بإبراهيم الخليل
(سير اعلام النبلاء ٤ /٧-٩)

🍋 TwIS

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂

📚 Ahlussunnah Ngawi 📝

Hukum Seseorang Berkurban Lebih dari Satu Ekor dan Hukum Suami Isteri Patungan Untuk Berkurban

Pertanyaan Ketujuh:
Hukum Seseorang Berkurban Lebih dari Satu Ekor dan Hukum Suami Isteri Patungan Untuk Berkurban

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah boleh bagi orang yang mampu untuk berkurban lebih dari satu ekor? Karena telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berkurban dengan dua ekor domba. Dan apakah memungkinkan bagi seorang suami dan isterinya berserikat dalam satu hewan kurban, yakni si suami membayar separuh harga dan si isteri membayar separuhnya?

💺 Beliau menjawab, “Yang lebih afdhal adalah seseorang tidak menambah lebih dari satu ekor domba untuk dia dan keluarganya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dahulu berkurban dengan satu ekor domba untuk beliau dan keluarga beliau. Dan telah diketahui bersama bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah makhluk yang paling mulia, dan beliau adalah orang yang paling cinta dan mengangungkan peribadahan kepada Allah ta'ala.

👉 Adapun apa yang disebutkan bahwa beliau pernah berkurban dengan dua ekor domba, maka domba yang kedua bukan untuk keluarga beliau tapi untuk umatnya.

📌 Atas dasar ini, maka yang lebih afdhal adalah berkurban dengan satu ekor untuk orang tersebut (yang berkurban) dan keluarganya.

✅ Dan barangsiapa memiliki kelebihan uang hendaknya ia sedehkankan sedikit (uang tersebut) atau dalam bentuk makanan atau yang semisalnya dan dikirim ke negeri lain yang membutuhkannya atau kepada orang yang membutuhkan di daerahnya, karena biasanya di daerahnya sendiri ada orang-orang yang membutuhkan.

📌 ❌📛 Adapun apabila seorang suami berserikat (patungan) dengan isterinya dalam satu harga domba maka ini tidak sah, karena tidak boleh berserikat dua orang dalam satu ekor kambing. Berserikat beberapa orang hanya boleh bagi unta dan sapi. Bagi unta 7 orang dan bagi sapi juga 7 orang. Sedangkan kambing, maka tidak memungkinkan untuk patungan antara dua orang selamanya.

↘ Adapun (berserikat) dalam hal pahala maka tidak ada batasannya, tidak mengapa dia mengucapkan, “Ya Allah (kurban) ini dariku dan dari isteriku” atau “dariku dan keluargaku”. Tapi kalau masing-masingnya urunan separuh harga dan (setelah terkumpul) membeli satu ekor hewan kurban berupa kambing maka tidak sah.

📚 Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/46

💫________________🌴
📚Majmu'ah KHAS

🌴_____________________💫
📚 Ahlussunnah Ngawi 📝

Indahnya Sebuah Kekecewaan

RINAI RINAI CERITA
Episode Keempat

Indahnya Sebuah Kekecewaan

Bagian 1
___________________________
.......................
☁ Selepas sahur…
- menjelang adzan Shubuh berkumandang -

🍴☕ Kami delapan sekawan masih menikmati gelas-gelas mungil berisi teh hangat, penutup acara sahur. Sambil berbincang-bincang, jari jemari ini bermain menyusun kata-kata untuk istri melalui E-mail; 📩 ⬇

🔰✉✏ ___________________
“Apa yang Allah takdirkan pastilah yang terbaik. Tadi, Hakam Fuyus sms :
** Kesepuluh pendaftar umroh tidak satu pun yang keluar visanya (termasuk Hakam sendiri) **
💦 Sedih memang, kedua mata ini hampir tak mampu menahan air mata. Namun, ini termasuk momen untuk belajar terus 'Mengendapkan Rasa.'
💭⛅.... Semoga esok-esok hari, Hamba-Mu, ya Allah, mampu mengendapkan rasa kecewa jika sebuah keinginan belum tergapai. Ya Allah berikanlah ganti yang terbaik. Amin ya Arhamar Raahimin”
______________________✉🔰

{(⚡)} 💬.... “Kegagalan” umroh yang telah saya rencanakan menjadi salah satu bahan perbincangan di dalam ruang kecil kami. Kawan-kawan menghibur dengan caranya masing-masing.
💦 Namun, mata ini tetap basah tergenang air mata. Dingin sekali terasa bulir-bulir air mata yang jatuh mengena di pori-pori tangan.

💦🚿💭• • • • •
“Afwan ya, kalian punya teman yang cengeng”, kata-kata yang terpatah-patah ini saya sampaikan kepada kawan-kawan sambil terisak dan tenggorokan yang tersekat.
💦💦💦

🌿 Salah seorang dari mereka menanggapi, ”Ndak apa-apa, Ustadz. Justru itu tanda datangnya dari kalbu”
🌺🍃 “Gimana ya… Ana sangat merindukan Ka’bah”, saya mencoba mengungkapkan sebuah alasan.

📣 {(❓)}
Merindukah Anda dengan Ka’bah dan Masjidil Haram? Pasti…

📬📩🌙.....
Ketika sms dari Hakam (kawan yang mengusahakan Visa Umroh) saya terima dan baca di malam dini hari, hati tidak bergejolak sedikit pun. Sebab dari awal, cermin kegagalan telah saya persiapkan matang-matang jika seandainya niatan Umroh tertunda. Tidur pun tetap nyenyak terasa.

🔖🔦º º º ∆ º º º
Hanya saja… saat terbangun dari tidur untuk bersiap-siap sahur, terasa sekali ada sesuatu yang “hilang” dari kehidupan ini. Ternyata saya tidak dapat ingkar, niatan Umroh di bulan Ramadhan tahun ini amat begitu besar. Pantas saja jika sebangunnya dari tidur, semacam “kekurangan” segera menjalar di seluruh tubuh.

🔰🌿_____________________
Semoga kesedihan ini
merupakan tanda kebaikan.
______________________🌿🔰

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
🔺Bersambung insyaAllah🔺
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📬 Sumber:
(http://www.ibnutaimiyah.org/2013/12/indahnya-sebuah-kekecewaan/)

____________
📚 WA TIC
(Tholibul Ilmi Cikarang)
_______________________

Beberapa Hukum Islam Berkaitan dengan Orang yang Berkurban

FIKIH RINGKAS dalam BERKURBAN 8

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban

Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

• 🅰 Ikhlas Mengharap Ridha Allahsubhaanahu wa ta’aalaa...

🌹Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan...

🔘 Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allahsubhaanahu wa ta’aalaa,
⚠ “Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

📌✔ dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat...

• 🅱 Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut...

📆🌙 Memasuki  sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah...

🚫 Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh...

🌴 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” 
🔒 (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)...

⛵Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

🔆🔅 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya...
⭕ Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya....
❌ Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”

🔎 (Al-Minhaj 6/472)

•• Buletin Al ilmu 1432H••

-----------------------------------------

🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~

Berhutang untuk Berkurban

FIKIH RINGKAS dalam BERKURBAN 9

Berhutang untuk Berkurban

Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti...

📆✏ Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati...

✋🏽 Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan...

🔎 (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)

•• Buletin Al ilmu 1432H••

-----------------------------------------

🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~

TAAT KEPADA PENGUASA MEMBUTUHKAN KESABARAN DILANDASI ILMU DENGAN BIMBINGAN ULAMA AHLUSSUNNAH

Faedah 'Ilmiah

TAAT KEPADA PENGUASA MEMBUTUHKAN KESABARAN DILANDASI ILMU DENGAN BIMBINGAN ULAMA AHLUSSUNNAH

📜 Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Abu Mu'awiyah Askari hafizhahullahu

📅 Kajian Islam Ilmiah ll Tuntunan Islam dalam Bermuamalah kepada Pemerintah ll Bontang ll Kaltim ll 3 Rabiuts tsani 1436 H ll 24 Januari 2015

🅾 Silahkan unduh di link:
https://goo.gl/cbcIfv (997 KB) -
durasi [08:30]

~~~~
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

Download Audio Rasulullah Sebagai Teladan Bagi Para Orang Tua

Faedah Tarbiyah Anak

SEBAGAI SEORANG MUSLIM DAN MUKMIN, SUDAH SEPATUTNYA "SEORANG AYAH" MENCONTOH DAN MENELADANI PARA RASUL DAN NABI 'ALAIHIMUS SALAM DALAM MENDIDIK ANAK-ANAKNYA

📜 Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi hafizhahullahu

📅 Kajian Islam Ilmiah ll Pengaruh Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak ll Surabaya ll 28 Rajab 1436 H ll 17 Mei 2015

🅾 Silahkan unduh di link:
https://goo.gl/sEHWiy (975 KB) -
durasi [08:19]

~~~~
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

PERBEDAAN SHAHIBU BID’AH DAN MUBTADI

PERBEDAAN SHAHIBU BID’AH DAN MUBTADI

Asy Syakh Ubaid bin Abdillah al jabiri hafizhahullah

Pertanyaan: Apa perbedaan didalam perkataan para ulama antara ucapan mereka “Shahibu Bid’ah dan Mubtadi” ?

🔓 Jawaban: Menurutku perbedaannya sangatlah jelas dan saya akan menjelaskannya kepada kalian

✋🏻 Yang kami ketahui dari ungkapan para ulama, kebiasaan dan manhaj mereka didalam penggunaan kata “MUBTADI” yang kata ini mereka tidak mutlakkan kecuali kepada orang yang telah tegak hujjah padanya bahwa dia memang benar-benar mubtadi, tegak hujjah padanya dan dia seorang yang memiliki kesesatan dan menyesatkan orang lain, maka mereka – para ulama- mengatakannya sebagai mubtadi, akan tetapi terkadang kata ini mereka mutlakkan sebagai bentuk peringatan, namun keumuman penggunaannya adalah seperti yang telah dijelaskan yaitu kata mubtadi mereka gunakan pada seseorang yang melakukan kebid’ahan dan telah tegak hujjah atasnya.

☝ Adapun kata “SHAHIBU BID’AH” maka penggunaan kata ini diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan kebid’ahan walaupun belum tegak hujjah padanya, mereka mengatakan dia shahibu bid’ah karena dia melakukan kebid’ahan.

👋🏻 Maka lafadz ini (shahibu bid’ah) lebih umum sedangkan lafadz mubtadi’ lebih khusus. Maka cermatilah perbedaan ini baarakallahu fiikum.

📂 [ Kitab Jinayatu tamayyu ala al Manhaj as salafy hal:40 ]

📚 Sumber: http://www.ajurry.com/vb/attachment.php?attachmentid=29195&d=1371986943

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

💻 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/perbedaan-shahibu-bidah-dan-mubtadi/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Download Audio Dauroh Muara Bungo 1436h MENANGKAL RADIKALISME YANG MEMBAHAYAKAN AGAMA DAN NKRI

Audio Rekaman

Kajian Islam Ilmiyah
Ahlussunnah wal Jama'ah
Muara Bungo - Jambi

📚 Tema:
"MENANGKAL RADIKALISME YANG MEMBAHAYAKAN AGAMA DAN NKRI"

💺 Bersama:
al-Ustadz Abu Mu'awiyyah Askary hafizhahullahu

📅 Masjid Agung Al-Mubarok Muara Bungo ll Jambi ll 14-15 Dzulqa'dah 1436 H ll 29-30 Agustus 2015

🅾 Silahkan unduh di link:
📈 Sesi 1: https://goo.gl/7eWbFL
(9,2 MB) - durasi [1:20:43]
📈 Sesi 2: https://goo.gl/gf2ViR
(10 MB) - durasi [1:26:57]
📈 Sesi 3: https://goo.gl/UDpBfF
(6,1 MB) - durasi [0:53:41]
📈 Sesi TJ: https://goo.gl/Eklel1
(2,1 MB) - durasi [0:18:23]

=====
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

Bolehkah menolak perintah orang tua untuk tinggal di lingkungan yang kurang baik demi aqidah

TANYA JAWAB

Bolehkah menolak perintah orang tua untuk tinggal di lingkungan yang kurang baik demi aqidah

Tanya:
Ketika kita hidup di lingkungan atau masyarakat yang mungkin bisa mengganggu aqidah kita, kemudian orang tua kita menyuruh untuk tinggal sekaligus diam dalam lingkungan masyarakat tersebut. Apakah diperbolehkan untuk tidak mentaatinya? Jazakallahu khoiron.

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Nasim Mukhtar hafizhahullah

💫Kalau memang anda betul-betul yakin tidak bisa mempertahankan secara baik aqidah anda, memang yang terbaik adalah menjaga aqidah.

☝Untuk boleh atau tidak, menolak keinginan orang tua, saya yakin orang tua manapun, asalkan
✔mendapatkan penjelasan yang logis,
✔dengan cara yang baik,
✔penuh kesopanan,
✔dan kesantunan,

📝saya yakin orang tua manapun pasti bisa menerima alasan kita. Karena pada prinsipnya orang tua ingin menyenangkan dan membahagiakan anaknya.

📄Selama kita bisa memberikan dan menyampaikan pesan kepada orang tua bahwa saya akan lebih bahagia ketika tidak tinggal di tempat ini, saya yakin orang tua akan merestui. Asalkan dengan cara yang baik, dengan bahasa yang baik, Insya Allah.

💐"Saya kalau disini, tidak tenang pak, tidak tenang bu, betul. Saya bisa sedih, saya akan kehilangan semangat hidup kalau saya tinggal disini. Saestu (jawa: sungguh, -red) bu, betul."

Atau bagaimana kalau misalkan:
💐"Dicoba dulu bu ya. Saya tinggal disini seminggu."

❓Kan begitu? Ya sedikit akting seminggu, kelihatan tidak semangat hidup. Dan memang tidak punya semangat hidup, karena ada kekhawatiran aqidah kita akan terganggu.

💐"Sudah bu, saya sudah coba seminggu disini"
"Coba lagi sebulan"
💐"Oh iya"

Sebulan seperti itu nanti
💐"Betul bu, saya tidak tenang hidup disini. Anak saya juga tidak tenang, obat tidur tidak nyenyak segala macam, jadi tolong lah direstui, saya tidak tinggal disini, tinggal di tempat yang lain"

🌿Insya Allah orang tua akan merestui, asalkan caranya yang baik.

📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/08/bolehkah-menolak-perintah-orang-tua.html

📚TIS

INILAH MANHAJ SALAFY

INILAH MANHAJ SALAFY

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah mengatakan :

“Apabila kita mengatakan kepada umat manusia,
📢 ‘Bersemangatlah untuk berpegang dengan Manhaj Salafy’,
👉 maka tidak lain maknanya adalah kita memerintahkan mereka untuk berpegang teguh dengan
▪Kitabullah, dan
▫Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa Sallam, serta
▪ jalan yang Rasulullah dan para shahabatnya berada di atasnya.

☀ Inilah dia Manhaj Salafy : Berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta jalan yang Rasulullah dan para shahabatnya yang mulia berada di atasnya.

➡ Manhaj Salafy memiliki keistimewaan, bahwa itulah al-Haq, itulah Hidayah.
➡ Orang-orangnya juga memiliki keistimewaan bahwa mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan al-Haq dan Hidayah yang dulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan para shahabatnya berada di atasnya.”

🎒 (al-Lubab min Majmu’ Nasha’ih wa Taujihaat asy-Syaikh Rabi’ li asy-Syabaab : 174)

•••••••••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Ralat Adzan Jumat Sebelum Zawal

⚠RALAT⚠
🚧PADA POSTINGAN FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT (BAGIAN-12)🚧

📝Tertulis:
...Dan dinukilkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, bahwa boleh dikerjakan satu jam sebelum zawal. Dan dalam riwayat yang lain boleh dikerjakan sebelumnya...

📋Maka yang benar:
...Dan dinukilkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, bahwa boleh dikerjakan sesaat sebelum zawal. Dan dalam riwayat yang lain boleh dikerjakan sebelumnya...

💐Jazakumullahu khoiron atas koreksi dari antum.
📝Ralat ini diketahui oleh Al Ustadz Abdulaziz Bantul hafizhahullah

🌍 http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/08/fatwa-pilihan-ibadah-jumat-12-bolehkah.html

📚TIS

Berikut postingan yang dimaksud :

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN 12

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

❓Tanya:
Kami memperhatikan sebagian imam masjid Jami’ ketika shalat Jum’at, para khatib memasuki khutbahnya sebelum zawal (matahari tergelincir di tengah hari), kemudian muadzin mengumandangkan adzan. Maka para wanita yang tinggal di sekitar masjid berdiri mengerjakan shalat dalam keadaan mereka menyangka telah masuk waktu dhuhur, sehingga mereka shalat dhuhur sebelum masuk waktunya. Kami mengharapkan bimbingan dari Anda dalam perkara ini, dan apakah boleh shalat Jum’at sebelum zawal?

⭕Jawab:
☝Jumhur ulama, termasuk padanya 3 imam, Malik, asy-Syafi’i, dan Abu Hanifah, dan ini merupakan riwayat dari al-Imam Ahmad rahimahumullah, bahwa shalat Jum’at seperti shalat Dzuhur, tidak boleh dikerjakan sebelum, zawal.

📄Dan dinukilkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, bahwa boleh dikerjakan satu jam sebelum zawal. Dan dalam riwayat yang lain boleh dikerjakan sebelumnya.

⚠Dan yang lebih berhati-hati, khatib tidak datang berkhutbah melainkan setelah zawal.
✔Yang pertama, untuk mencocoki pendapat jumhur ulama.
✔Yang kedua, agar tidak timbul kerusakan yang disebutkan oleh penanya, yaitu para wanita shalat Dhuhur di rumah-rumah mereka sebelum zawal.

☝Maka nashihatku untuk saudara-saudaraku para imam masjid, jangan datang ke masjid melainkan apabila setelah zawal. Dan alhamdulillah, tidak ada yang sesuatu yang memberatkan dalam hal ini, di sana tidak ada rasa panas yang menyibukkan, dan rasa dingin yang menyakitkan. Kebanyakan masjid telah dipasangi pendingin ruangan (AC), yang menghangatkan ketika musim dingin, dan menyejukkan ketika musim panas. Dan tidak ada yang memberatkan sama sekali.

Wa lillahil hamd.

🔸Sumber:
📘Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/68

📝Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan

🌍 http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/08/fatwa-pilihan-ibadah-jumat-12-bolehkah.html

📚TIS

Penjelasan makna ayat celakalah orang yang shalat

TANYA JAWAB RINGKAS

Penjelasan makna ayat celakalah orang yang shalat

Tanya:
Tolong jelaskan kepada kami tentang ayat, celakalah orang yang shalat!

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah

✔Yakni:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

☝Celakalah orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai.
✔Ya maksudnya lalai dari shalatnya,
✔lalai dalam melaksanakan waktunya,
✔menegakkan dengan waktu yang telah ditetapkan,
✔lalai dari sisi (barakallahufiikum) tidak menunaikannya sesuai dengan rukun-rukun dan syarat-syaratnya,
✔lalai dari kekhusyu'an qalbunya, sehingga tidak ikhlas karena Allah Azza Wa Jalla.
💐Barakallahufiikum.

📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/08/penjelasan-makna-ayat-celakalah-orang.html

📚TIS

DISYARI'ATKANNYA BERPUASA 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

DISYARI'ATKANNYA BERPUASA 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

(Oleh : Ust. Abu Rufe' Abdul Mu'thi bin Mugeni)

Merupakan kenikmatan yang besar yang telah Allah ta'ala karuniakan kepada kaum muslimin, yaitu disaat mereka diberikan kesempatan untuk mendapati hari-hari yang telah dinyatakan oleh Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam sebagai hari-hari yang terbaik jikalau seorang hamba melakukan amalan-amalan keta'atan didalamnya.
Karena sungguh telah datang riwayat yang shahih dari sabda Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Al Imam At Tirmidzi dari sahabat yang mulia 'Abdullah bin 'Abbas Radiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau 'alaihi ash shalatu wa assalam bersabda : 

مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

"Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala, melainkan sepuluh hari ini. Maka para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, tidak pula jika seorang berjihad di jalan Allah?", maka beliau menjawab : "Walaupun dia berjihad di jalan Allah, kecuali jika seorang yang pergi untuk berjihad dengan membawa jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali lagi dengan sesuatu apapun darinya."

Maka dalam hadits diatas menunjukkan kepada kita betapa mulianya hari-hari yang kita berada diatasnya saat ini, karena yang dimaksudkan sabda beliau (Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala melainkan sepuluh hari ini), yaitu sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah.
Begitu pula dalam hadits yang mulia ini, ketika Rasulullah 'alaihi asshalatu wa assalam menyatakan (yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih), maka yang demikian mencakup seluruh amalan shalih dan keta'atan yang telah Allah ta'ala syari'atkan kepada para hamba-Nya di muka bumi ini. Apakah hal tersebut direalisasikan dengan senantiasa berusaha melaksanakan perintah-perintah-Nya ataukah dengan menjauhi seluruh perbuatan yang telah dilarang oleh-Nya.

Dan diantara amalan shalih yang telah Allahu 'azza wa jalla anjurkan kepada segenap hambanya adalah berpuasa pada hari-hari yang mulia ini (sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah), maka dalam tulisan yang ringkas ini, kami ingin meluruskan sebahagian keyakinan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin yang meyakini bahwa puasa yg dilakukan dan dikhususkan pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah ini merupakan amalan baru yang tidak pernah di amalkan oleh Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam dan tidak pernah pula dianjurkan oleh beliau. Dan konsekwensi dari perkara baru yang ada di dalam agama ini jika diamalkan oleh seorang muslim, maka tertolak apa yang dia kerjakan dari amalan tersebut. Allahul Musta'an.

Dengan memohon petunjuk dan pertolongan dari sisi Allah subhanahu wa ta'ala, kami akan menyebutkan permasalahan ini dari beberapa sisi, yaitu :

1. Maksud dari puasa di sepuluh hari pertama pada bulan dzul hijjah.

Yang dimaksudkan dengan hal tersebut adalah puasa yang dikerjakan mulai tanggal satu hingga tanggal sembilan dari bulan tersebut. Karena tanggal sepuluh dzul hijjah merupakan hari raya kaum muslimin ('iedul adha), yang diharamkan bagi mereka untuk berpuasa padanya dan pada tiga hari setelahnya, yang dikenal dalam bahasa syar'i dengan hari-hari tasyrik, kecuali bagi mereka yang dikecualikan oleh syari'at islam maka diperbolehkan berpuasa pada hari-hari tasyrik tersebut. Dan Al Imam An Nawawi telah menjelaskan maksud ini dalam kitab beliau "Syarh Shahih Muslim" (8/320/1176).

Al Imam Ibn Rajab Al Hanbali berkata : 
" Perkara ini telah dikenal dengan berpuasa pada sepuluh hari (pertama) di bulan dzul hijjah, padahal puasa yang dilakukan hanyalah sembilan hari. Oleh karena itu Al Imam Ibnu Siriin membenci ketika disebut dengan puasa sepuluh hari di bulan dzul hijjah, bahkan beliau rahimahullah mengatakan bahwa (yang sesuai) dalam penyebutan adalah puasa sembilan hari. Tetapi mayoritas dari kalangan para ulama tidak membenci hal tersebut, karena penyandaran sepuluh hari pada bulan dzul hijjah maksudnya adalah puasa yang mungkin dilakukan oleh seseorang, selain dari hari raya ('iedul adha) tentunya, dan penyebutan sepuluh hari tersebut adalah secara mutlak, karena hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa padanya lebih banyak dari hari yang dilarang."
(Latha"if Ma'arif/279).

2. Derajat Hadits

Bahwasanya hadits ini merupakan hadits yang shahih, yang telah diriwayatkan dari beberapa jalur riwayat dengan beberapa lafadz yang telah datang pada masing-masing riwayatnya. Hadits ini pun telah di shahihkan oleh sejumlah para 'ulama hadits. Diantara yang menshahihkan hadits ini adalah Al Imam Muslim, Al Imam At Tirmidzi, Al Imam Ibnu Khuzaimah, Al Imam Ibn Hibban, Al Imam An Nawawi, Al Imam Ibnul Qayyim, Al Imam Ibn Katsir, Al Imam Asy Syaukani, Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy Syaikh Al Albani, dan Asy Syaikh Ibn Utsaimin.

Adapun pendalilan yang diambil dari hadits ini adalah pada kalimat (العمل الصالح), yang artinya amalan shalih. Maka ketika disebutkan hal itu secara umum oleh Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam, tentu mencakup ibadah puasa. Karena puasa merupakan bagian dari amalan shalih tersebut.

3. Perkataan Sebagian Para 'Ulama Berkaitan Dengan Hadits Abdullah bin Abbas Radiyallahu 'anhu :

ويستحب صيام عشر ذي الحجة، لِما روى ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ... )).اهـ

“Berkata Al Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi : "Disunnahkan bagi seseorang untuk melakukan puasa pada sepuluh hari pertama dari bulan bulan dzul hijjah, karena disana telah datang satu riwayat dari Abdullah bin Abbas, bahwasanya Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam bersabda (yang artinya) : "Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala melainkan sepuluh hari ini." (Al Kafi Fi Fiqhil Imam Al Mubajjal Ahmad bin Hanbal : 1/362).

فليس في صوم هذه التسعة كراهة، بل هي مستحبة استحباباً شديداً لاسيما التاسع منها، وهو يوم عرفة، وقد سبقت الأحاديث في فضله، وثبت في "صحيح البخاري" أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (( ما من أيام العمل الصالح فيها أفضل منه في هذه )) يعنى: العشر الأوائل من ذي الحجة.اهـ

Berkata Al Imam An Nawawi :
"Maka berpuasa sembilan hari (dzul hijjah) ini bukan perkara yang dibenci, bahkan sangat disunnahkan, terlebih lagi pada tanggal sembilan (dzul hijjah), yang merupakan hari arafah, dan telah dijelaskan apa-apa yang berkaitan dengan keutamaan hari tersebut. Dan telah diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari, bahwasanya Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam bersabda : "Tidak ada hari-hari yang lebih utama ketika seorang beramal shalih didalamnya dibandingkan dengan hari-hari ini." Yaitu, sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah." (Syarh Shahih Muslim : 8/320/1176).

"ما رأي سماحتكم في رأي من يقول صيام عشر ذي الحجة بدعة؟"
هذا جاهل يعلم، فالرسول صلى الله عليه وسلم حضَّ على العمل الصالح فيها، والصيام من العمل الصالح، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (( ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر، قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذلك بشيء )) رواه البخاري في الصحيح.اهـ

Telah ditanya Asy Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah yang berkaitan dengan masalah ini ;

"Apa pendapat anda dengan mereka yang menyatakan bahwa berpuasa pada sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah merupakan perkara bid'ah?",

Beliau menjawab :

"Ini adalah pendapat yang keliru yang harus diluruskan. Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam bersabda : "Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala melainkan sepuluh hari ini. Maka para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, tidak pula jika seorang berjihad di jalan Allah?", maka beliau menjawab : "Walaupun dia berjihad di jalan Allah, kecuali jika seorang yang pergi untuk berjihad dengan membawa jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sesuatu apapun darinya." (HR.Al Bukari)
(Majmu' Fatawa : 15/418-419).

وقد دل على فضل العمل الصالح في أيام العشر حديث ابن عباس المخرج في "صحيح البخاري"، وصومها من العمل الصالح، فيتضح من ذلك استحباب صومها.

Dan beliau rahimahullah berkata :

"Hadits Ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari telah menunjukkan tentang keutamaan  beramal shalih pada sepuluh hari ini,dan berpuasa didalamnya termasuk dari amalan shalih yang disebutkan oleh beliau 'alaihi ashshalatu wa assalam. Maka jelas,berpuasa pada hari-hari ini merupakan perkara yang disunnahkan." (Majmu' Fatawa :15/418)

وهذا الحديث يعم الصيام والقراءة والتكبير
"Dan (amalan shalih) dalam hadits ini mencakup berpuasa, membaca (Al Quran), dan bertakbir."
(Ad Durarul Bahiyyah minal Fawaid Al Baziah : 1/91/2438).

4.  Penukilan dari sebagian ulama salaf dalam hal ini,

حدثنا معاذ بن معاذ عن ابن عون، قال: ( كَانَ مُحَمَّدٌ يَصُومُ الْعَشْرَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ كُلِّهِ )

Yang dinukilkan dari Al Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah, bahwasanya beliau melaksanakan puasa pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah. ( Mushannaf Ibn Abi Syaibah : 9221).

عن جعفر بن سليمان عن هشام عن الحسن قال: ( صِيَامُ يَوْمٍ مِنَ الْعَشْرِ يَعْدِلُ شَهْرَيْنِ )

Penukilan dari Al Imam Hasan Al Bashri rahimahullah, bahwasanya beliau berkata :
"Berpuasa satu hari pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah setara dengan berpuasa selama dua bulan." (Mushannaf Abdir Razzaq : 8216). Dan sanadnya hasan insya Allah ta'ala.

5. Jawaban dari hadits Aisyah Radiyallahu 'anha,

(( مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ )).

"Sungguh aku tidak pernah melihat Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam berpuasa satu hari pun pada sepuluh (hari pertama bulan dzul hijjah)."

Telah dijelaskan maksud dari perkataan Aisyah diatas oleh para ulama, dan sebagian mereka menyebutkan bahwasanya perkataan tersebut memiliki beberapa kemungkinan, diantaranya adalah :

Pertama : Bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam meninggalkan ibadah puasa tersebut disebabkan karena sebab-sebab syar'i yang beliau miliki, seperti sakit, ataukah Safar atau sebab lain yang menjadikan beliau tidak berpuasa. Dan diantara mereka yang menjelaskan hal ini adalah Al Imam Muslim dalam "Syarh Shahih Muslim : 8/320/1176", dan Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam "Majmu' Fatawa: 15/418".

Kedua : Bahwa ibunda kita Aisyah radiyallahu 'anha tidak mengetahui puasa yang dilakukan oleh Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam, karena beliau memiliki waktu pembagian untuk bermalam di rumah-rumah istri beliau. Oleh karena itu, boleh jadi ketika bermalam di sisi Aisyah radiyallahu 'anha, beliau 'alaihi ash shalatu wa assalam tidak berpuasa pada hari tersebut. Dan kemungkinan ini telah disebutkan oleh beberapa Ahlul Ilm, diantaranya adalah Al Imam Abu Bakr Al Atsram dalam (Nasikhul Hadits Wa Mansukhih : 1176),dan Al Imam Ath Thabari dalam (Ghayatul Ihkam Fi Ahadits Al Ahkam : 4/472/8406).

Ketiga : Bahwa yang dimaksud oleh Aisyah radiyallahu 'anha adalah Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam tidak berpuasa pada sepuluh hari tersebut secara keseluruhan. Akan tetapi beliau hanya mengerjakannya pada hari-hari tertentu saja. Dan yang menjelaskan hal ini adalah Al Imam Ahmad bin Hanbal dalam (Lathaiful Ma'arif : 368).

Dan pada akhirnya, kami cukupkan penjelasan yang ringkas ini yang berkaitan dengan disyari'atkannya berpuasa pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah dan puncak dari kemuliaan yang akan didapati oleh seorang muslim adalah ketika ia melaksanakan ibadah ini pada hari arafah yang jatuh pada tanggal sembilan dzulhijjah. Sungguh telah datang hadits yang shahih, ketika Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam bersabda :

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :" صيام يوم عرفه أحتسب على الله أنه يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده " [ رواه مسلم ]

"Berpuasa pada hari arafah, aku harapkan balasan dari Allah ta'ala berupa pengampunan dosa yang telah dilakukan setahun yang lalu, dan setahun yang akan datang." (HR.Muslim)

Maka apabila didalam tulisan yang ringkas ini terdapat kebenaran, sungguh hal tersebut datangnya dari Allah ta'ala dan pertolongan-Nya. Dan apabila disana terdapat kesalahan serta kekeliruan, sungguh hal tersebut dari kami sendiri yang hanya, merupakan manusia biasa yang tidak akan pernah luput dari kesalahan dan kedhaliman.

Wallahu Ta'ala A'lam bi As Shawab Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina wa 'ala Alihi wa Ashabihi wa Man Tabi'ahum bi Ihsan ila Yaum Addin.

Ditulis Oleh: ______ ✒
Al-Ustadz Abdul Mu’thi bin Mugeni 

Kota Madinah Al-Munawwarah 07-Dzulhijjah 1433 h.

👇💐
http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/135-disyari-atkannya-berpuasa-10-hari-pertama-bulan-dzulhijjah

طلب العلم الشرعي | TIS 📚

HUKUM BERJABAT TANGAN SETELAH SELESAI SHALAT

HUKUM BERJABAT TANGAN SETELAH SELESAI SHALAT

Pertanyaan:

Apa hukum berjabat tangan di masjid, karena melihat kebiasaan manusia yang melakukannya setelah shalat?

Jawaban:

Berjabat tangan seperti ini, saya tidak mengetahui ada dalilnya dari as-Sunnah maupun dari amalan para shahabat radhiyallahu 'anhum. Akan tetapi, apabila seseorang melakukannya setelah shalat bukan karena meyakini amalan tersebut disyariatkan, akan tetapi melakukannya dalam rangka menumbuhkan sikap berlemah lembut dan dan kasih sayang, saya berharap hal ini tidak mengapa. Karena manusia telah menjadikan hal ini sebagai kebiasaan mereka. Adapun apabila melakukannya dengan meyakini bahwa hal ini termasuk amalan sunnah, maka hal ini tidak sepantasnya dan tidak boleh untuk dilakukan, hingga ia mendapatkan dalil yang shahih bahwa hal ini termasuk amalan sunnah, dan saya tidak mengetahui bahwa hal ini termasuk amalan sunnah.

Sumber artikel:
Majmu' Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 13/287

Alih bahasa:
Ust. Abdulaziz Taufiq al-Bantuly حفظه الله

📚 TIS

Nasehat untuk saudara yang berpemahaman khawarij

NASEHAT

Nasehat untuk saudara yang berpemahaman khawarij

Tanya:
Saya punya kakak ipar (suami istri), yang berpemahaman khawarij. Mereka anggota JAT (Jama'ah Anshorut Tauhid). Dulu kami pernah debat lewat sms, waktu itu saya masih senang dengan debat (berarti bahasanya, sekarang tidak senang lagi ya, alhamdulillah). Sudah lama tidak kontak, akhir-akhir ini kami ketemu lagi lewat media WhatsApp, yang intinya mereka menjuluki ana salafy murji'ah nyeleneh (ini bukti berikutnya ya ikhwah, langsung), tapi ana tidak layani debatnya mereka itu. Tapi mereka terus nyerocos ustadz, alias WA saya terus. Mohon nasehatnya ustadz! Apa perlu ana nasehati mereka dengan mengirim audio kajian hari ini kepada mereka?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

🔸Al muhim ya ikhwan, kalau sudah tidak mungkin dinasehati, antum jangan sibuk-sibuk mengurusi orang yang seperti ini.

🚫Matikan nomornya dia, buang dari kontakny antum, dari keanggotaannya antum, sudah jangan diurus! Ini tidak ada baiknya, barakallahufiikum.

⚪Nasehat, upayakan dengan cara yang bagus, dengan cara yang baik. Diterima, alhamdulillah, sudah jangan diurus. Orang yang seperti ini repot ya ikhwah. Sudah bukan lagi menggunakan sisi ilmiyah, dia menggunakan siyasah, wa jahalah, barakallahufiikum.

💿Terkait dengan audio kajian hari ini, ya diadakan kajian untuk disebarkan ya ikhwah. Sudah kajian disebarkan pamflet di dunia maya, disebarkan kemana-mana, di forum bebas, disembunyikan? Ya tidak, ya bagaimana lagi, ya disebarkan.Ya terserah antum mau menyebarkan dimana, wallahu ta'ala a'lam bishawab.

💐Intinya nasehati dengan cara yang baik, dengan cara ilmiyah, (jika, -red) menolak, nasehati (lagi. -red), seperti batu (tetap menolak, -red), tinggalkan, ma'assalamah, barakallahufikum. Masih banyak pekerjaan yang lain, barakallaahufikum.

🔊📥Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/08/nasehat-untuk-saudara-yang-berpemahaman.html

📚TIS

Download AUDIO DAUROH TAJWID 1436h

Alhamdulillah

Rekap AUDIO DAUROH TAJWID

Ustadz Abu Hamid Fauzy Isnaeni hafidzahulloh (penulis AISAR)

21 - 29 Romadhon 1436 H
↪ Masjid Agung Daarussalaam Purbalingga

Pertemuan ke :
1⃣ http://bit.ly/1Gq6NnZ
2⃣ http://bit.ly/1MfZHuE
3⃣ http://bit.ly/1OcZmqd
4⃣ http://bit.ly/1Mg09ZJ
5⃣ http://bit.ly/1HzXki5
6⃣ http://bit.ly/1CN0yj7
7⃣ http://bit.ly/1HWPI6b
8⃣ http://bit.ly/1HExOpN
9⃣ http://bit.ly/1J621Cr
🔟   http://bit.ly/1Mg0BHE
11⃣ http://bit.ly/1OcZV39
12⃣ http://bit.ly/1KbRowC
13⃣ http://bit.ly/1Dm0li4
14⃣ http://bit.ly/1Ls3bsj

💽 Tasjilat AlManshuroh Purbalingga ↪ 32 kbps

© Telah Mendapat Ijin dari Pemateri untuk Disebarkan

💐 Semoga bermanfaat

🔰🌠Forum Salafy Purbalingga

📱📡 Turut Mempublikasikan :
📚 WA TIC
(Tholibul Ilmi Cikarang)
🌻🍃Mar'atus Sholihah🍃🌻

Download Audio Dauroh Ust Luqman Baabduh Semarang 1436h

Audio Kajian Salafy Semarang

Pemateri :
💺 Al-Ustadz Luqman Ba'abduh حفظه الله

📆 Sabtu , 14 Dzulqa'dah 1436 H/ 29 Agustus 2015
---------------------------

Radio Al I'tishom Semarang
---------------------------

Muhadharah "Akibat Perbuatan Dosa"

📥📀✅ Link Unduh versi 32 kbps :
http://bit.ly/1LBLoxX
Durasi : 1.23.43

♻♻♻♻♻♻♻♻♻♻

Dalil dalil Bacaan Dzikir Setelah Sholat

Dalil-dalil Bacaan Dzikir Setelah Sholat

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَاللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

Dari Tsauban –radhiyallahu anhu- beliau berkata:
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam jika selesai dari sholatnya beliau beristighfar 3 kali dan berkata:
Allaahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta dzal jalaali wal ikroom.
Al-Walid (salah seorang perawi) berkata:
Aku bertanya kepada al-Auza’i:
Bagaimana istighfar (tersebut)?
Al-Auzai menjawab:
mengucapkan astaghfirullah astaghfirullah
(H.R Muslim)

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ كَانَ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَقُولُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ حِينَ يُسَلِّمُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ وَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ

Dari Abuz Zubair ia berkata:
Ibnuz Zubair mengucapkan selesai sholat (setelah salam):
Laa Ilaaha Illallaahu wahdahu laa syariika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa alaa kulli syai-in qodiir. Laa hawla walaa quwwata illaa billaah. Laa Ilaaha Illallah wa Laa na’budu illaa iyaahu lahun ni’matu wa lahul fadhlu wa lahuts tsanaaul hasan. Laa ilaaha illallaah mukhlishiina lahud diin walaw karihal kaafiruun.
Ibnuz Zubair berkata:
Nabi shollallahu alaihi wasallam bertahlil dengan ucapan-ucapan ini pada setiap selesai sholat
(H.R Muslim)

عَنْ وَرَّادٍ مَوْلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كَتَبَ الْمُغِيرَةُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا سَلَّمَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Dari Warrood maula al-Mughiroh bin Syu’bah beliau berkata:
al-Mughiroh menulis surat kepada Muawiyah bin Abi Sufyan bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membaca (dzikir) setelah salam (dalam) sholat :
Laa Ilaaha Illallaahu wahdahu laa syariika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Allaahumma laa maa-ni’a limaa a’thoyta wa laa mu’thiya limaa mana’ta. Wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jadd
(H.R al-Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam:
Barangsiapa yang bertasbih selesai sholat 33 kali dan bertahmid 33 kali dan bertakbir 33 kali, itu adalah 99, dan disempurnakan menjadi 100 dengan (ucapan) Laa Ilaaha Illallaahu wahdahu laa syariika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir, akan diampuni dosa-dosanya meski sebanyak buih di lautan.
(H.R Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ الْفُقَرَاءُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنْ الْأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَا وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا وَيَعْتَمِرُونَ وَيُجَاهِدُونَ وَيَتَصَدَّقُونَ قَالَ أَلَا أُحَدِّثُكُمْ إِنْ أَخَذْتُمْ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَاخْتَلَفْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَنَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلَاثًا وَثَلَاثِين

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata:
orang-orang faqir datang kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam kemudian berkata:
Orang-orang kaya yang banyak harta telah pergi mendapatkan derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka sholat sebagaimana kami sholat, berpuasa sebagaimana kami puasa, dan mereka memiliki kelebihan harta. Mereka berhaji dan umrah, berjihad dan bershodaqoh.
Nabi bersabda:
Maukah kalian aku tunjukkan (suatu amalan) jika kalian lakukan akan mencapai orang-orang yang mendahului kalian, dan kalian tidak akan dicapai oleh orang-orang setelah kalian dan kalian adalah yang terbaik, kecuali jika ada yang beramal semisal dengan itu?
Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir selesai sholat 33 kali.

Maka kami berselisih di antara kami. Sebagian kami ada yang menyatakan: bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali dan bertakbir 34 kali, kemudian kami kembali kepadanya, maka ia berkata:
engkau mengucapkan subhaanallah walhamdulillah wallaahu akbar 33 kali
(H.R al-Bukhari no 798 dan Muslim no 936)

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ أَوْ فَاعِلُهُنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً

Dari Ka’ab bin Ujroh –radhiyallahu anhu- dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
Ucapan-ucapan yang dibaca selesai sholat, tidaklah merugi orang yang membacanya atau mengamalkannya, setiap selesai sholat wajib membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali dan takbir 34 kali
(H.R Muslim no 937 dan 938)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ قَالَ كَيْفَ ذَاكَ قَالُوا صَلَّوْا كَمَا صَلَّيْنَا وَجَاهَدُوا كَمَا جَاهَدْنَا وَأَنْفَقُوا مِنْ فُضُولِ أَمْوَالِهِمْ وَلَيْسَتْ لَنَا أَمْوَالٌ قَالَ أَفَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَمْرٍ تُدْرِكُونَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ وَتَسْبِقُونَ مَنْ جَاءَ بَعْدَكُمْ وَلَا يَأْتِي أَحَدٌ بِمِثْلِ مَا جِئْتُمْ بِهِ إِلَّا مَنْ جَاءَ بِمِثْلِهِ تُسَبِّحُونَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا وَتَحْمَدُونَ عَشْرًا وَتُكَبِّرُونَ عَشْرًا

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- :
Para Sahabat berkata:
Wahai Rasulullah orang-orang kaya telah pergi dengan derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal.
Nabi bertanya:
Bagaimana itu?
Para Sahabat berkata:
mereka sholat sebagaimana kami sholat, berjihad sebagaimana kami jihad, dan mereka berinfaq dengan kelebihan hartanya sedangkan kami tidak memiliki harta.
Nabi bersabda:
Maukah kalian aku khabarkan dengan (suatu amalan) yang dengan itu kalian bisa mencapai orang-orang sebelum kalian dan kalian bisa melampaui orang-orang sebelum kalian, tidak ada orang lebih utama kecuali jika mengamalkan seperti yang kalian amalkan?
(yaitu) kalian bertasbih setelah selesai sholat 10 kali, bertahmid 10 kali dan bertakbir 10 kali
(H.R al-Bukhari no 5854)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا وَيَحْمَدُ عَشْرًا وَيُكَبِّرُ عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ وَيَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَيُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِي الْمِيزَانِ فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ قَالَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ يَعْنِي الشَّيْطَانَ فِي مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِي صَلَاتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا

Dari Abdullah bin Amr dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
Ada dua hal yang tidaklah seorang hamba muslim menjaganya kecuali ia akan masuk surga. Keduanya adalah ringan tapi yang mengamalkannya sedikit, yaitu: bertasbih setelah selesai sholat 10 kali, bertahmid 10 kali, bertakbir 10 kali. Itu adalah 150 di lisan dan 1500 di timbangan. Dan ketika akan tidur di pembaringannya membaca takbir 34 kali, tahmid 33 kali dan tasbih 33 kali. Itu adalah 100 di lisan dan 1000 di timbangan.
(Abdullah bin Amr berkata)
Aku melihat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menghitung dengan jarinya.
(Para Sahabat bertanya):
Wahai Rasulullah bagaimana amalan itu disebut ringan dan yang mengamalkannya sedikit?
Beliau bersabda:
syaithan mendatangi kalian pada saat akan tidur dan menidurkan kalian sebelum mengucapkan kalimat itu dan syaithan mendatangi kalian pada waktu sholat dan mengingatkan dengan keperluannya sebelum (sempat) ia mengucapkan dzikir itu
(H.R Abu Dawud dan Ahmad, dinyatakan sanadnya shahih oleh an Nawawy dan dishahihkan al-Albany)

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُوْلِ الْجَنَّةِ إِلاَّ أَنْ يَمُوْتَ

Dari Abu Umamah –radhiyallahu anhu- beliau berkata:
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa yang membaca ayat Kursi selesai sholat wajib, tidaklah menghalanginya dari masuk surga kecuali kematian
(H.R anNasaai, dishahihkan Ibnu Hibban dan al Albany)

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اِقْرَأُوا الْمُعَوِّذَاتِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ

Dari Uqbah bin Amir –radhiyallahu anhu- beliau berkata:
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
Bacalah al-Muawwidzaat (al-Ikhlash, al-Falaq, dan an Naas) setiap selesai sholat
(H.R anNasaai, dishahihkan al-Hakim (sesuai syarat Muslim) dan disepakati adz-Dzahaby)

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

Dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam mengucapkan dalam sholat Subuh ketika selesai salam:
Allaahumma innii as-aluka ‘ilman naafi’an wa rizqon thoyyiban wa ‘amalan mutaqobbalaa
(H.R Ibnu Majah, di dalam sanadnya ada perawi yang tak dikenal, dan diriwayatkan oleh at Thobarony dalam al Mu’jamus Shoghir dengan sanad yang jayyid menurut al Albany)

عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ فِي دُبُرِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَهُوَ ثَانٍ رِجْلَيْهِ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ كُتِبَتْ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ عَشْرُ سَيِّئَاتٍ وَرُفِعَ لَهُ عَشْرُ دَرَجَاتٍ وَكَانَ يَوْمَهُ ذَلِكَ كُلَّهُ فِي حِرْزٍ مِنْ كُلِّ مَكْرُوهٍ وَحُرِسَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَلَمْ يَنْبَغِ لِذَنْبٍ أَنْ يُدْرِكَهُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ إِلَّا الشِّرْكَ بِاللَّهِ

Dari Abu Dzar –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa yang mengucapkan selesai sholat Subuh dalam keadaan belum merubah posisi kakinya sebelum berbicara (yang lain):
Laa Ilaaha Illallah wahdahu laa syariika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu yuhyii wa yumiitu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodiir sepuluh kali, tercatat untuknya 10 kebaikan, dihapus 10 keburukan, diangkat 10 derajat dan hari itu dilindungi dari segala yang dibenci dan dibentengi dari syaithan dan tidak ada dosa yang bisa membatalkan amalannya pada hari itu kecuali kesyirikan
(H.R at Tirmidzi, dihasankan olehnya dan disepakati oleh al Hafidz Ibnu Hajar dalam Nataaijul Afkaar (2/304))

عَنْ عُمَارَةَ بْنِ شَبِيبٍ السَّبَأِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ عَلَى إِثْرِ الْمَغْرِبِ بَعَثَ اللَّهُ مَسْلَحَةً يَحْفَظُونَهُ مِنْ الشَّيْطَانِ حَتَّى يُصْبِحَ وَكَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ مُوجِبَاتٍ وَمَحَا عَنْهُ عَشْرَ سَيِّئَاتٍ مُوبِقَاتٍ وَكَانَتْ لَهُ بِعَدْلِ عَشْرِ رِقَابٍ مُؤْمِنَاتٍ

dari Umaroh bin Syabiib as-Sabaa-iy beliau berkata:
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa yang mengucapkan:
Laa Ilaaha Illallah wahdahu laa syariika lah.Lahul mulku wa lahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir 10 kali selesai sholat Maghrib, Allah akan mengutus pasukan penjaga yang akan menjaganya dari syaithan hingga Subuh, dan Allah catat untuknya 10 kebaikan dan dihapus 10 keburukan dan terhitung seperti membebaskan 10 budak beriman
(H.R at Tirmidzi, dihasankan olehnya dan disepakati al-Albany.
Dalam riwayat an Nasaai disebutkan dua jalur riwayat, dan riwayat yang benar adalah dari Umaroh bin Syabiib dari seorang Sahabat al-Anshar, dan ini yang benar menurut Ibnu ‘Asaakir). 

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أُمِرْنَا أَنْ نُسَبِّحَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَنَحْمَدَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَنُكَبِّرَهُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ قَالَ فَرَأَى رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْمَنَامِ فَقَالَ أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَتَحْمَدُوا اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاجْعَلُوا خَمْسًا وَعِشْرِينَ وَاجْعَلُوا التَّهْلِيلَ مَعَهُنَّ فَغَدَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ فَقَالَ افْعَلُوا

dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu beliau berkata:
Kami diperintah untuk bertasbih selesai sholat 33 kali bertahmid 33 kali bertakbir 34 kali.
Kemudian seorang (Sahabat) dari kalangan Anshar bermimpi ada pihak yang berkata:
Apakah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan kalian agar selesai sholat bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali dan bertakbir 34 kali.
Ia berkata:
Ya.
Pihak itu berkata:
Jadikanlah hitungannya 25 kali dan tambahkanlah bacaan tahlil (25 kali juga).
Pagi harinya Sahabat yang bermimpi itu menyampaikan mimpinya kepada Nabi dan beliau bersabda:
Kerjakanlah
(H.R atTirmidzi, anNasaai dishahihkan Ibnu Hibban dan disepakati oleh al-Albany) 

(dikutip dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi', Abu Utsman Kharisman)

★★★★★★★★★★★★
📝 WA Al I'tishom Probolinggo | 1436 H