Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

DARAH YANG KELUAR DARI ORANG YANG BERPUASA

📚 RUBRIK FATAWA RAMADHANIYAH:

DARAH YANG KELUAR DARI ORANG YANG BERPUASA

🔐 SOAL KE 9⃣:
Wahai yang kami mulyakan, hijamah membatalkan puasa, terus bagaimana dengan hukum darah yang keluar dari manusia atau darah yang keluar untuk donor orang yang sakit. Apakah itu membatalkan puasa ataukah tidak? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

🔑 JAWABAN:
🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Hijamah sebagaimana yang disebutkan memang membatalkan puasa berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

«أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ»

“Orang yang membekam dan yang dibekam puasanya telah batal.” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzy, dihasankan al-Albani]

Batalnya puasa karena hijamah merupakan hikmah dari syariat, sebab orang yang dihijamah mengeluarkan darah yang banyak yang dapat mempengaruhi (kondisi) tubuhnya, dan bisa menyebabkan kelemasan dan penurunan stamina yang terkadang menyebabkan dirinya tidak mampu bertahan hingga matahari terbenam. Sehingga merupakan bentuk hikmah syariat menjadikan hijamah merupakan pembatal puasa dan diharamkan bagi orang yang berpuasa melakukannya pada saat puasa wajib. Hijamah tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa wajib, kecuali jika ada hal yang darurat untuk melakukannya. Jika ada hal yang darurat melakukannya, maka silahkan berhijamah, dan kami katakan kepadanya, ‘silahkan sekarang makan dan minum dan makan sesuatu yang bisa meningkatkan kembali stamina tubuhmu.’

Adapun darah yang keluar selain dari hijamah, maka jika semakna dengan hijamah seperti operasi, maka hukumnya disamakan dengan hijamah, demikian pula darah yang banyak diambil dari manusia untuk didonorkan kepada orang lain yang membutuhkannya, maka hukumnya sama dengan hijamah. Apabila puasanya bersifat wajib, maka tidak boleh membiarkan orang untuk mengeluarkan darahnya dari tubuhnya, kecuali jika ada hal yang darurat sekali, dimana disana ada orang yang sakit akan meninggal jika tidak diberikan donor darah sebelum matahari terbenam. Maka disaat itulah boleh baginya melakukan donor darah dan kami katakan padanya, ‘sekarang kamu telah batal, maka makan dan minumlah sehingga stamina tubuhmu pulih kembali.’

Adapun darah yang keluar bukan karena kesengajaan, seperti mimisan (darah yang keluar dari hidung) atau luka, misal seseorang terluka karena menginjak kaca, paku atau karena kecelakaan yang semisalnya, maka hal tersebut tidak membatalkan, karena bukan karena kesengajaan. Kaedah pada hal-hal yang membatalkan puasa, “’Tidaklah membatalkan puasa jika terjadi bukan karena kesengajaan”. Atas dasar ini, mimisan atau darah karena giginya tercabut tidak membatalkan. Darah yang keluar dalam rangka periksa darah juga tidak membatalkan, karena itu hanya darah yang sedikit tidak berpengaruh seperti pengaruh hijamah.

📋 Dengan ini kalian telah mengetahui bahwa pembatal puasa terbagi menjadi dua jenis;
🔸Pertama: pembatal puasa dengan sebab sesuatu yang masuk (kedalam tubuh) seperti makan dan minum.
🔸Kedua: pembatal puasa dengan sebab sesuatu yang keluar, seprti hijamah, muntah, orang yang muntah dengan sengaja maka batal puasanya, namun jika muntah tanpa disengaja maka tidak membatalkan.
----------------------------
📩 Sumber: Kitab Fiqhul Ibadah hal 195-196.

---------------------
✏ Alih bahasa: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

0 Response to "DARAH YANG KELUAR DARI ORANG YANG BERPUASA"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo