📚 RUBRIK FATAWA RAMADHANIYAH:
PUASA DI HARI YANG MERAGUKAN
🔐 SOAL KE 1⃣:
Telah terjadi kesamaran pada hari pertama dari bulan Ramadhan, sehingga sebagian kaum muslimin ada yang berpuasa dan sebagian yang lainnya berpuasa sampai pertengahan hari dan kemudian berbuka ketika melihat yang lainnya berbuka. Tatkala dipastikan kepada pemerintah ternyata hari ini adalah hari pertama bulan Ramadhan, sehingga mereka memerintahkan (kaum muslimin yang berbuka) agar mengqadha puasa hari ini. Apakah puasa orang-orang yang telah sempurna puasanya sah ataukah juga (wajib juga bagi mereka) mengqadha?
🔑 JAWABAN:
🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Kamu wajib mengqadhanya, karena kamu berpuasa tanpa ada landasan (secara syar’i). Barangsiapa berpuasa tanpa ada landasan (secara syar’i) maka tidak sah puasanya, karena dia berpuasa tanpa penetapan hilal (terlebih dahulu). Dan barangsiapa seperti itu (keadaannya), maka wajib baginya mengqadha menurut pendapat mayoritas para ulama. Perintah dalam hal ini ringan saja -alhamdulillah- karena tidaklah hal tersebut (mengqadha,pent) kecuali satu hari saja. Wallahul Muwaffiq (hanya Allah-lah sang Pemberi Taufiq).
📩 Sumber: Kitab Fiqhul Ibadah hal 189.
---------------------
✏ Alih bahasa: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi.
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------
📚 WA. FORUM KIS 📚
0 Response to "PUASA DI HARI YANG MERAGUKAN"
Posting Komentar