BESARNYA FITNAH WANITA YANG KELUAR RUMAH
✍ Al-Imam Abu Bakr bin Muhammad al-Husainy al-Hashany (wafat tahun 829 H) rahimahullah berkata:
ينبغي القطع في زماننا بتحريم خروج الشابات وذوات الهيئات لكثرة الفساد.
"Sepantasnya di zaman kita ini untuk memastikan bahwa haram keluarnya para gadis dan para wanita yang berdandan terbuka karena banyaknya kerusakan."
Kifayatul Akhyar, jilid 1 hlm. 184
Asy-Syaikh Dr. Arafat bin Hasan al-Muhammady hafizhahullah mengomentari, "Lalu bagaimana jika beliau melihat keadaan zaman kita."
Sumber || https://twitter.com/Arafatbinhassan/status/790136257825374208
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
0 Response to "BESARNYA FITNAH WANITA YANG KELUAR RUMAH"
Posting Komentar