Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi

Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi

( ditulis oleh: _Al-Ustadz Muhammad Afifuddin_ )

*Jual Beli Babi*

❌ Para ulama telah bersepakat bahwa *babi haram diperjualbelikan,* dengan dasar hadits :

_“Sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala mengharam-kan jual beli beli khamr, bangkai, dan babi.”_

(Muttafaqun ‘alaih, dari Jabir _radhiyallahu 'anhu_)

🚫 Keharaman ini juga berlaku untuk kulit dan bulu babi, menurut pendapat yang rajih.

*Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.*

📋 *Masalah 13 :*

*Apakah diperbolehkan beternak babi atau memeliharanya❓*

❌ Hal ini *tidak diperbolehkan* menurut kesepakatan para ulama.

*Jual Beli Patung*

Yang dimaksud dengan patung di sini adalah _segala sesuatu yang disembah selain Allah subhanahu wata'ala yang memiliki bentuk, baik terbuat dari besi, kayu ataupun batu, dan yang lainnya._

⚠❌ *Jual beli patung tidak diperbolehkan secara mutlak* dengan dasar hadits :

_“Sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala mengharamkan jual beli beli khamr, bangkai, babi, dan patung.”_

(Muttafaqun ‘alaih, dari Jabir bin Abdillah _radhiyallahu 'anhu_)

📋 *Masalah 14 :*

*Jual beli patung untuk dimanfaatkan serpihan-serpihannya.*

✅ *Bila telah dihancurkan maka diperbolehkan* menjual atau membeli serpihan-serpihannya, sebab dia tidak lagi dalam bentuk patung.

⚖⚠ Adapun bila masih dalam wujud patung maka ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha :

1⃣ Jumhur ulama berpendapat *tidak diperbolehkan.*❌

2⃣ Sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyah *membolehkannya.*

⚠❌ *Yang rajih adalah pendapat jumhur, karena masuk pada keumuman larangan hadits di atas.*
Wallahu a’lam.

📋 *Masalah 15 :*

*Hukum jual beli mainan anak-anak (boneka)*

🔀 Dalam hal ini ada rinciannya yaitu :

⚠❌ Apabila mainan tersebut mirip dengan insan yang hakiki, bisa bersuara dan bisa menangis, atau hal-hal lain yang menyerupai ciptaan Allah _subhanahu wata'ala,_ maka tidak boleh diperjualbelikan.

✔ Bila tidak terdapat hal-hal di atas, maka jumhur ulama memperboleh-kannya, dengan dasar hadits A’isyah _radhiyallahu 'anhaa_ (Muttafaqun ‘alaih), bahwasanya dia _radhiyallahu 'anhaa_  biasa bermain dengan boneka-boneka wanita, dan Rasulullah _shalallahu alaihi wasallam_ biasa memanggil teman-teman wanita ‘Aisyah untuk bermain dengannya.

📓 Dalam riwayat Abu Dawud dan An-Nasa`i _rahimahullah_ disebutkan bahwa Aisyah _radhiyallahu 'anhaa_ membuat mainan kuda yang memiliki dua sayap dari sobekan kain. Wallahu a’lam.

*Jual Beli Anjing*

🎓 Para ulama berbeda pendapat tentang jual beli anjing :

1⃣❌ *Jumhur berpendapat bahwa anjing tidak boleh diperjualbelikan secara mutlak, baik anjing kecil (anak anjing) atau anjing besar, anjing untuk berburu ataupun tidak.*

Mereka berhujjah dengan haditsc:

_“Nabi melarang dari harga anjing.”_

(Muttafaqun ‘alaih dari Abu Mas’ud Al-Anshari _radhiyallahu 'anhu,_ HR. Muslim dari jabir _radhiyallahu 'anhu,_ HR. Al-Bukhari dari Abu Juhaifah _radhiyallahu 'anhu_)

2⃣🚫 Abu Hanifah berpendapat diper-bolehkan jual beli anjing secara mutlak. *Pendapat ini tidak berdasarkan dalil, bahkan bertolak belakang dengan hadits di atas.*

3⃣⛔ Jabir, ‘Atha`, dan Ibrahim An-Nakha’i berpendapat *tidak diperbolehkan jual beli anjing, kecuali anjing untuk berburu.*

Mereka berhujjah dengan lafadz tambahan pada hadits di atas dalam riwayat An-Nasa`i (7/309, no. 4669):

_“Kecuali anjing berburu.”_

✅ *Yang rajih -wallahu a’lam- adalah pandapat jumhur, berdasarkan nash hadits di atas.*
Adapun lafadz tambahan pada hadits di atas yang menyebutkan pengecualian, derajatnya *dha’if*.

*Bahkan An-Nasa`i sendiri menyatakan mungkar.*

Di antara ulama ahli hadits yang mendha’ifkan adalah An-Nasa`i, At-Tirmidzi, Ad-Dara-quthni. Bahkan An-Nawawi dalam syarah muslim dan Al-Majmu’ menyatakan :

_“Tambahan ini dha’if, dan ini adalah kesepakatan ahli hadits. Wallahu a’lam.”_

➡❌ Termasuk yang tidak diperbolehkan adalah *menyewakan anjing.* Karena sewa-menyewa termasuk bab jual beli, sementara anjing merupakan hewan yang haram diperjualbelikan, sama halnya dengan babi.

📋 *Masalah 16 :*

*Hukum jual beli hewan yang telah dimumi atau diawetkan*

❌ *Tidak boleh memperjualbelikan hewan yang telah dimumi, baik dalam bentuk burung ataupun yang lainnya, baik dari hewan yang halal dipelihara ataupun yang haram dipelihara.*

📊 Alasannya adalah :

1⃣  Termasuk celah/pintu menuju kesyirikan.
2⃣ Penyebab tersebar luasnya gambar makhluk hidup.
3⃣ Menyia-nyiakan harta.
4⃣ Termasuk tindakan pemborosan (tabdzir/israf).

Demikian kesimpulan secara ringkas fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah (Komisi Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia) yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdur Razzaq Afifi, Ang-gota: Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (11/715, no. fatwa 5350). Ini juga merupakan fatwa ‘Permata Yaman’ Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t.

_*Bersambung ke bagian 10 insyaallah*_

✍ �sumber asysyariah.com/jual-beli-sesuai-tuntunan-nabi

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
____________ ⓣⓘⓒ ____________
Ahad, 2 Muharram 1437 H atau 2 Oktober 2016 M

0 Response to "Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo