Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Anak Mantan Istri Apakah Mahram

SILSILAH FATWA ULAMA

❓pertanyaan:

Seorang wanita yang telah dicerai jika ia menikah dengan pria lain lalu darinya ia melahirkan anak-anak perempuan, maka apakah suaminya yang pertama (mantan suami) adalah mahram bagi anak-anak perempuannya dari suaminya yang kedua?

✅ jawab:

Ya... ia adalah mahram, seorang wanita jika telah dicerai dan ia dinikahi oleh pria lain dan darinya ia menghasilkan anak-anak perempuan maka sungguh suaminya yang pertama adalah mahram bagi anak-anak perempuannya dari suaminya yang kedua, dan demikian juga kalau seandainya ia memiliki anak-anak perempuan dari suami yang terdahulu sedangkan ia menikah dengan pria lain maka suaminya yang lain yang ia adalah yang terakhir boleh anak-anak perempuannya menyingkap wajah mereka untuknya, sebab anak-anak perempuan seorang wanita adalah mahram bagi suaminya yang bukan ayah mereka sama saja yang terdahulu atau yang akan datang.

✍🏻 oleh Al-allamah Muhammad Bin Shaleh Al-utsaimin rahimahullah

📔[silsilah al-liqa asy-syahri (49)


📝 السؤال:
المرأة المطلقة إذا تزوجت من رجل آخر فأنجبت منه بنات، فهل زوجها الأول محرم لبناتها من زوجها الثاني ❓

📨 الجواب:
❍ نعم هو محرم، المرأة إذا طلقت وتزوجها رجل آخر وأتت منه ببنات فإن زوجها الأول محرم لبناتها من زوجها الثاني، وكذلك لو كانت عندها بنات من زوج سابق وتزوجت آخر فلزوجها الآخر - الذي هو الأخير - أن تكشف له بناتها من الزوج الأول، إذاً بنات المرأة محارم لزوجها الذي ليس أباً لهن سواء كان سابقاً أو لاحقاً.❍
•---------•✬(✪)✬•----------•

✍ للعلامة فقيه الزمان / محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله وغفر له -

📠 المصدر:
سلسلة اللقاء الشهري
اللقاء الشهري [49] فتاوى المرأة النكاح والطلاق > المحرمات من النساء

🌐 https://telegram.me/manhaj_salafy

0 Response to "Anak Mantan Istri Apakah Mahram"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo