Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Laki laki Kaya Perempuan dan Perempuan Kaya Laki laki

Shahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبِسُ لِبْسَةَ المَرْأَةِ، وَالمَرْأَةَ تَلْبِسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya :

"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat seorang lelaki yang memakai pakaian wanita, dan (melaknat) seorang wanita yang memakai pakaian lelaki."
(HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud dan Syaikh Muqbil di dalam Jami'ush Shahih).

Terkait hadits di atas Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata,

"Laknat adalah mengeluarkan dan menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Yaitu ketika seorang lelaki menyerupai seorang wanita di dalam pakaiannya, terlebih lagi ketika itu adalah perkara yang haram seperti pakaian sutra atau emas.

Termasuk juga ketika seorang lelaki menyerupai wanita di dalam berbicaranya agar suaranya mirip atau melakukan sesuatu yang dikhususkan untuk seorang wanita, maka sesungguhnya lelaki tersebut terlaknat sebagaimana seperti yang ternyatakan oleh lisan makhluk yang paling mulia. Dan kami pun melaknat siapa-siapa yang dilaknat oleh rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Seorang lelaki yang menyerupai seorang wanita dia terlaknat sebagaimana wanita juga jika menyerupai seorang lelaki maka dia pun terlaknat. Seperti seorang   wanita yang berbicara sebagaimana berbicaranya seorang lelaki atau seorang wanita yang memakai imamah, padahal imamah adalah pakaiannya lelaki. Diantara contohnya juga adalah pakaian banthalun, karena banthalun itu khusus bagi lelaki. Seorang wanita itu berpakaian dengan pakaian yang tertutup, sedangkan banthalun sebagaimana kita ketahui semuanya, akan menyingkap aurat wanita dan akan menampakkan bentuk paha dan betisnya atau selainnya.

Oleh karenanya kita katakan, seorang wanita tidaklah boleh untuk berpakaian dengan celana banthalun walau pun dia pakai di sisi suaminya, karena yang menjadi sebab pelarangan bukanlah dari sisi menutup auratnya, akan tetapi dari sisi penyerupaan (tasyabbuhnya) seorang wanita kepada lelaki. Jika dia lakukan, maka dia adalah seorang terlaknat berdasarkan ucapan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."

(Disadur dari Syarh Riyadhush Shalihin-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/243, cet. Ibnul Jauzi 2006).

➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama terkumpul di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr

#faidah_riyadhush_shalihin

0 Response to "Laki laki Kaya Perempuan dan Perempuan Kaya Laki laki"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo