Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

MEMILIH HEWAN KURBAN

MEMILIH HEWAN KURBAN

Ketentuan Hewan Qurban

*a. Kambing domba atau jawa*

Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing cukup untuk satu orang. Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/168-169).

Seekor kambing juga mencukupi untuk satu orang dan keluarganya, walaupun mereka banyak jumlahnya. Ini menurut pendapat yang rajih, dengan dalil hadits Abu Ayyub Al-Anshari, dia berkata:

*كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ*

_“Dahulu di zaman Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang menyembelih qurban seekor kambing untuknya dan keluarganya.”_ *(HR. At-Tirmidzi no. 1510, Ibnu Majah no. 3147. At-Tirmidzi  berkata: “Hadits ini hasan shahih.”)*

Juga datang hadits yang semakna dari sahabat Abu Sarihah  diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 3148). Asy-Syaikh Muqbil  dalam Shahihul Musnad (2/295) berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat Syaikhain….”

*b. Unta*

_Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir , dia berkata:_

*نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ  بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ*

_“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”_ *(HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809, At-Tirmidzi no. 1507)*

Demikianlah ketentuan Sunnah Rasulullah yang masyhur di kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang.

_Atas dasar itu, maka apa yang sedang marak di kalangan kaum muslimin masa kini yang mereka istilahkan dengan ‘qurban sekolah’ atau ‘qurban lembaga/yayasan adalah amalan yang salah dan qurban mereka tidak sah. Karena tidak sesuai dengan bimbingan As-Sunnah yang telah dipaparkan di atas. Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:_

*مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ*

_“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan tanpa contoh dari kami maka dia tertolak.”_ *(HR. Muslim no. 1718 dari Aisyah)*

*Al-Imam Asy-Syinqithi  dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan (3/484) menegaskan:*

_“Para ulama sepakat, tidak diperbolehkan adanya dua orang yang berserikat pada seekor kambing….”_

📚 *Sumber* || http://asysyariah.com/memilih-hewan-kurban/

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

0 Response to "MEMILIH HEWAN KURBAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo