Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM PEMAKAIAN CAIRAN PENSTERIL

FATWA ULAMA

HUKUM PEMAKAIAN CAIRAN PENSTERIL

🔊 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah,

وعلى هذا فإننا نرى أن الاحتياط عدم استعمالها في الروائح، وأما في التعقيم فلا بأس به لدعاء الحاجة إليه، وعدم الدليل البيّن على منعه

"Dalam sebuah pertanyaan yang diajukan kepada beliau perihal hukum pemakaian cairan pensteril untuk sterilisasi luka, beliau menjelaskan.

Atas dasar ini kami memandang bahwa sebagai bentuk kehati-hatian hendaknya tidak menggunakannya (cairan yang berbasis alkohol) untuk aroma bau (parfum).

Adapun untuk sterilisasi, maka tidak mengapa karena memang kebutuhan menuntut hal itu dan tidak ada dalil yang melarangnya."

📚 Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin jilid 11/256

t.me/KajianIslamTemanggung

0 Response to "HUKUM PEMAKAIAN CAIRAN PENSTERIL"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo