HUKUM SUJUD TILAWAH
Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin -رحمه الله -
📝Pertanyaan:
Apakah hukum "sujud tilawah" ,apakah ia wajib?
📚 Jawab:
"Sujud tilawah" merupakan sunnah yang muakkadah (yang di tekankan) seyogyanya agar tidak di tinggalkan ,Apabila seseorang melewati ayat ayat sajadah ,maka hendaknya ia sujud ,sama saja apakah ia membaca mushaf ,atau membaca dari hafalannya ,atau di dalam sholat atau di luar sholat
✏ Adapun "Sunnah Muakkadah" bukanlah wajib dan tidak berdosa seseorang meninggalkannya .Karena telah tsabit dari amiril mukminin 'Umar bin Al Khothob -رضي الله عنه- bahwa beliau membaca diatas mimbar (ayat) sajadah yang terdapat pada surat An Nahl maka beliau turun (mimbar) kemudian sujud ,Kemudian beliau membacanya pada jum'at yang lain kemudian beliau tidaklah sujud ,lalu berkata: "Sesungguhnya Alloh tidaklah mewajibkan atas kita sujud (tilawah) kecuali bila kita berkehendak (untuk mengerjakannya, pent) " .Dan ketika itu di hadiri oleh para shahabat رضي الله عنهم
✏ Dan di karenakan telah tetap bahwa sesungguhnya Zaid bin Tsabit رضي الله عنه membaca ayat sajadah yang terdapat dalam surat An Najm di hadapan Nabi صلى الله عليه و سلم lalu beliau رضي الله عنه tidak sujud , Seandainya (hukumnya) Wajib niscaya Nabi sholallohu 'alaihi wa salam akan memerintahkannya untuk sujud .
✏ Maka (sujud tilawah) merupakan sunnah muakkadah , dan yang lebih utama adalah tidak meninggalkannya walaupun pada waktu terlarang ,setelah sholat fajr misalnya atau ba'da ashar ,karena sujud ini memiliki sebab ,dan setiap sholat yang memiliki sebab maka di kerjakan walaupun pada waktu terlarang ,seperti sujud tilawah dan sholat tahyatul masjid dan sebagainya .
📚 sumber :( Majmu ' fatawa wa rosail jld 14,bab sholat tathowu' )
***
✍ Ust Abul Fida' as Silasafy
💻 MAJMU'AH ITTIBA'US SALAF 1436-2015
🔅🔅〰🎯〰🔅🔅
0 Response to "HUKUM SUJUD TILAWAH"
Posting Komentar