Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA VIDEO YANG DI GUNAKAN UNTUK BERDAKWAH

BINGKISAN BERHARGA UNTUK HIZBIYYUN, SURURIYYUN, RODJAIYYUN DARI ULAMA SALAFY (Bagian 3)

💥📹 HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA VIDEO YANG DI GUNAKAN UNTUK BERDAKWAH

✒📂 Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

📫 Pertanyaan: Apakah hukum mengambil gambar dengan kamera video, khususnya digunakan untuk dakwah di jalan Allah, mendorong dan memotivasi manusia untuk melakukan sedekah dan infak, atau menjelaskan apa yang dilakukan oleh musuh-musuh (orang-orang kafir) berupa berbagai macam gangguan terhadap kaum muslimin, sehingga kaum muslimin dibangkitkan perhatian mereka ketika menyaksikan gambar tersebut?

🔓 Jawaban: Tidak boleh selamanya, dakwah kepada agama Allah telah berjalan sejak masa Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi was salam dan para rasul sebelum beliau dan tidak digunakan sesuatu yang haram padanya dan tidak pula dengan sarana yang haram, maksud saya sarana yang haram tidak boleh digunakan dan dikatakan: “Ini untuk mendakwahkan agama Allah Azza wa Jalla.” Na’am.

***

📚 Sumber: Syarh Qurratul Uyunil Muwahhiddin kaset ke 54 menit 1:05:46 hingga 1:06:23. (Untuk Audio Silahkan download di link Arsip WSI dibawah)

💻 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=12128

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

0 Response to "HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA VIDEO YANG DI GUNAKAN UNTUK BERDAKWAH"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo