WARNA-WARNI DI BALIK POLIGAMI
Bagian 2
✅ Tidak Ada Hak Bagi Istri Dalam Urusan Ini
📝 Oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq hafizhahullah
______________________________________
📍 📍 📍 📍
✔ Poligami adalah hak suami yang dianugerahkan oleh Dzat Yang Maha Penyayang dengan hikmah-Nya yang agung. Dengan demikian, tidak ada hak sama sekali bagi istri untuk mencegah suaminya menikah lagi, walaupun si istri beralasan bahwa dirinya telah mencukupi semua yang diinginkan oleh suaminya dan tidak ada yang kurang dari dirinya sehingga suami tidak butuh mencari istri yang lain.
❓Mengapa? Bisa jadi, suaminya ingin menikah lagi karena ingin memperbanyak keturunan, ingin menjaga kemuliaan si perempuan dengan menikahinya, atau ia merasa tidak cukup dengan seorang istri, dan hal ini sangat manusiawi. Allah Subhanahu wata’ala telah membolehkan pria untuk memperistri sampai empat wanita.
👐🌺 Tentu tidak pantas bagi seorang istri untuk marah, protes, dan tidak terima terhadap hukum Allah Subhanahu wata’ala yang diridhai- Nya atas para hamba-Nya. Bahkan, ia seharusnya bersabar dan mengharapkan pahala ketika menjalani semuanya. Sebab, bila ia berketetapan hati untuk sabar, niscaya urusannya akan mudah baginya. Demikian di antara nasihat yang disampaikan oleh al-Imam asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam fatwa beliau di kitab ad-Da’wah (1/106) dan FatawaNurun ‘alad Darb (2/165—166).
👉❗Beliau rahimahullah juga menekankan, apabila seorang lelaki mampu secara materi dan sanggup berbuat adil, lebih afdal/utama baginya untuk menikah lagi baik yang kedua, ketiga, maupun keempat. Sebab, semakin banyak istri akan memperbanyak lahirnya generasi baru Islam dan lebih banyak memberikan penjagaan terhadap kemaluan para perempuan, yang kalau tidak ada lelaki yang menikahinya, mereka akan hidup membujang di rumah tanpa pasangan hidup dan dikhawatirkan akan jatuh pada kejelekan.
🌅❎ Dimaklumi, dalam urusan ini memang biasanya istri pertama akan menentang dan marah. Namun, lelaki yang cerdas /bijak akan bisa menerangkan kepada si istri bahwa hal itu dibolehkan baginya dan ia berusaha menyenangkan hati si istri dengan segala yang mungkin dilakukannya. Demikian pula apabila ada penentangan dari pihak keluarga, misalnya dari ibu, si lelaki hendaknya berusaha menerangkan dengan cara yang baik tentang keputusannya berpoligami dan sisi pandangannya. (Fatawa Nurun‘alad Darb, 2/163
📎Bersambung Insya Allah
``````````````````````````````````````````````````````
💻📃Majalah Asy Syariah Online
🌏 www.ittibaus-sunnah.net
◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉
📌 أصحاب السنة
⭐ASHHABUS SUNNAH✪
0 Response to "WARNA WARNI DI BALIK POLIGAMI 2 : Tidak Ada Hak Bagi Istri Dalam Urusan Ini"
Posting Komentar