Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Syarat Jual Beli 2

JUAL BELI SESUAI TUNTUNAN NABI
oleh ustadz Muhammad Afifuddin(bag.3)

PENJABARAN SYARAT KEDUA

Orang yang melakukan akad adalah orang yang diperbolehkan menangani urusan tersebut
dalam hal ini adalah seorang yang berakal dan baligh. Dengan syarat ini, ada beberapa orang yang diperbincangkan para ulama tentang akad jual beli mereka. Di antaranya adalah:

1. Orang Gila
Para ulama telah sepakat bahwa akad jual beli orang gila tidaklah sah. Demikian pula orang yang sedang pingsan, dengan dasar hadits:

“Pena (takdir) diangkat dari 3 orang….”
Namun bila penyakit gilanya tidak menentu (kadang kambuh, kadang normal), maka di saat gila, tidak sah akad jual belinya. Dan di saat dia sadar, maka akadnya sah.
2. Orang yang sedang Mabuk
Ada dua keadaan:
a.    Mabuk secara menyeluruh (hilang ingatan)
ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
–    Jumhur ulama berpendapat, tidak sah jual belinya, karena hilang ingatan dan akalnya.
–    Kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan satu riwayat dari Ahmad berpendapat sah, sebagai hukuman atasnya. Mereka juga beralasan: Siapa yang tahu dia itu mabuk? Jangan-jangan dia hanya berpura-pura saja.
Yang rajih adalah pendapat jumhur, karena keadaan dia seperti orang gila, maka masuk pada hadits di atas.
b.    Mabuk tidak menyeluruh (tidak hilang ingatannya)
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, bahwa jual belinya sah.
3. Anak Kecil
ada 2 keadaan:
a.    Belum mumayyiz (memahami dan membedakan)
Tidak ada perbedaan pendapat tentang ketidaksahan akad jual belinya.
b.    Telah mumayyiz
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
1. Asy-Syafi’i dan Abu Tsaur berpen-dapat: Tidak sah jual belinya walaupun seizin walinya.
2. Jumhur ulama berpendapat: Bila dengan izin dari sang wali, maka sah.
Mereka mensyaratkan, anak kecil itu tidak tertipu dengan tingkat penipuan yang parah.

Bila hal ini terjadi, maka sang wali punya hak untuk meminta kembali barang yang dijual dari sang pembeli. Pada kasus seperti ini tidak sah akad jual belinya.

Faedah: Al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih membolehkan anak kecil berjual beli barang-barang yang remeh walaupun tanpa seizin wali. Adapun barang-barang yang mahal/besar, maka harus dengan izin wali. Wallahu a’lam bish-shawab.
Bersambung ln syaa Allah..

📝Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi : Majalah Islam AsySyariah
- http://asysyariah.com/jual-beli-sesuai-tuntunan-nabi/

Bersambung di episode berikutnya.....insya Alloh.

0 Response to "Syarat Jual Beli 2"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo