Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

UMDATUL AHKAM KITAB ASH SHALAT

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

KITAB ASH-SHALAT

Pembahasan Hadits-hadits Seputar Permasalahan Shalat

🚪 PEMBUKAAN

📎 A.Definisi Shalat:

Kalimat Shalat secara bahasa bermakna doa. Hal ini sebagaimana ditunjukan dalam firman Allah Ta’ala;

{وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ}

“dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” [QS. At-Taubah:103]

Adapaun makna secara syar’i adalah peribadatan kepada Allah Ta’ala dengan ucapan dan perbuatan yang telah diketahui, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai niat dan syarat-syarat yang khusus.

📎 B.Hukumnya:

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah: “Hukumnya wajib berdasarkan al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’.”

Allah Ta’ala berfirman:

{وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ}

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." [QS. Al-Bayyinah:5]

Allah Ta’ala berfirman;

{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ}

“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” [QS. Al-Baqarah:110]

Allah Ta’ala berfirman;

{إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا}

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [QS. An-Nisaa:103]

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

«بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ».

"Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan". [Riwayat Muslim]

📎 C.Jumlah Bilangan Shalat Fardhu:

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu;

«فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ»

“Kabarkan kepada mereka bahwa Allah memfardhukan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam.” [Muttafaqun ‘alaihi].

Berkata Ibnu Qudamah: “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat lima waktu dalam sehari semalam adalah wajib.”

📎 D.Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu:

Hal ini terbagi menjadi dua keadaan;
📌 Pertama: Dia meninggalkannya karena menentang kewajiban shalat. Maka orang yang seperti ini keadaannya kafir berdasarkan Ijma’nya para ulama, karena dia telah menentang dan mendustakan perintah mengerjakan shalat yang telah ditunjukkan dalam al-Quran dan as-Sunnah.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.

📌 Kedua: dia meninggalkannya karena malas.
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat diantara mereka. Pendapat yang kami pilih dan kami pandang lebih kuat dari sisi pendalilannya adalah jika dia meninggalkannya secara menyeluruh dan terus-menerus tidak pernah shalat sama sekali maka dia kafir keluar dari Islam.

Dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

«إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ»

“Sesungguhnya yang memisahkan antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” [HR. Muslim]

Hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

«الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»

“Perjanjian diantara kami dan mereka adalah meninggalkan shalat, maka barangsiapa meninggalkannya berarti telah kafir.” [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, dishahihkan asy-Syaikh al-AlBani dan asy-Syaikh Muqbil]

Dari Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili berkata:

«كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ»

“Dahulu para shahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berpendapat sesuatu dari amal perbuatan yang mana meninggalkannya adalah suatu kekufuran melainkan shalat.” [HR. At-Tirmidzi]

Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Dan yang tampak dari dalil-dalil yang ada, dia tidak dikafirkan melainkan jika meninggalkan shalatnya terus-menerus, dalam arti dirinya selalu meninggalkan shalat, tidak shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya maupun shubuh. Orang seperti inilah yang dikafirkan. Adapun jika menjalankan satu shalat fardhu saja atau dua, maka dia tidak dikafirkan.”

---------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_27 Syawal 1436/ 12 Agustus 2015_di kota Ambon Manise.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
------------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

0 Response to "UMDATUL AHKAM KITAB ASH SHALAT"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo