HUKUM MENJAHRKAN (MENGERASKAN) BACAAN DZIKIR SETELAH SHALAT WAJIB
📑 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
📪 Pertanyaan: Apa hukum menjahrkan bacaan dzikir setelah shalat wajib?
🔓 Jawaban: Menjahrkan bacaan dzikir adalah sunnah, karena Nabi shallallahu 'alaihi was salam dahulu menjahrkannya, demikian juga dengan para shahabat. 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menuturkan:
"Mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang usai dari shalat maktubah (wajib) dilakukan pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi was salam."
✋🏻 Namun bila di sisimu ada yang sedang mengqadha shalatnya, maka di sini engkau jangan menjahrkannya karena akan mengacaukan dan merusak shalatnya.
⭕ Penanya: Menjahrkan bacaan dzikir ini apakah setelah shalat fajar dan maghrib saja?
🔓 Asy-Syaikh: Setelah shalat Fajar (Shubuh), Maghrib, juga setelah Zhuhur, 'Ashr, dan 'Isya. Semua shalat-shalat tersebut.
⭕ Penanya: Apakah setelah shalat Fajar dan Maghrib mengucapkan bacaan ini sebanyak sepuluh kali:
«لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد يحيي ويميت وهو على كل شيء قدير»
⭕ Apakah bacaan dzikir ini khusus hanya seusai shalat Maghrib dan Fajar saja?
🔓 Jawab: Setelah Maghrib dan Fajar dibaca sebanyak sepuluh kali
«لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد يحيي ويميت وهو على كل شيء قدير»
adapun selainnya maka dibaca tiga kali.
📂 Sumber: Silsilatu Liqa'atil Babil Maftuh> Liqa'ul Babil Maftuh (233)
🌍 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-menjahrkan-mengeraskan-bacaan-dzikir-setelah-shalat-wajib/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
0 Response to "HUKUM MENJAHRKAN MENGERASKAN BACAAN DZIKIR SETELAH SHALAT WAJIB"
Posting Komentar