RANGKAIAN FATWA PUASA 24 :
APABILA SEORANG WANITA YANG HAID SUCI DI SIANG HARI APAKAH IA HARUS MENAHAN DIRI DARI MAKAN DAN MINUM ?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apabila seorang wanita yang sedang haid dan wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib menahan diri (dari makan dan minum,pen) ?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Jika wanita yang sedang haid atau wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib menahan diri, bahkan ia boleh makan dan minum. Disebabkan perbuatannya menahan diri sama sekali tidak bermanfaat, karena ia wajib untuk mengganti puasa hari tersebut (di hari yang lain,pen).
Ini adalah pendapat madzhab Malik, Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
🌙 Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Barangsiapa makan di pagi hari, maka hendaknya ia makan di sore hari.”
👉🏻 Maksudnya barangsiapa berbuka di pagi hari maka ia boleh berbuka (makan dan minum) di sore hari.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
0 Response to "APABILA SEORANG WANITA YANG HAID SUCI DI SIANG HARI APAKAH IA HARUS MENAHAN DIRI DARI MAKAN DAN MINUM"
Posting Komentar