HUKUM KHATIB MENGINGATKAN JAMAAH JUM’AT YANG BERBICARA DI TENGAH KHUTBAH JUM’AT
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
📬 Pertanyaan: Pada sebagian masjid, seringkali orang-orang ajnabi (orang asing) berbicara saat khutbah Jum’at berlangsung. Apakah khatib wajib untuk senantiasa mengingatkan mereka karena mereka berganti-berganti?
🔓 Jawaban:
Apabila orang-orang yang berbicara itu melakukannya di saat khutbah Jum’at, maka khatib wajib berbicara dan mengatakan: “Telah sampai kepada kami bahwa ada sebagian orang yang masih berbicara (di saat khutbah jum’at), maka ini sesuatu yang haram atas mereka.” Lalu dia mendatangkan hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Akan tetapi masalahnya, bila yang berbicara itu terkadang dari kalangan yang tidak mengerti bahasa arab, sehingga masalahnya tidak hilang. Maka ketika itu tidak mengapa agar orang yang berada di dekatnya memberikan isyarat supaya diam. Dengan isyarat dan bukan dengan ucapan. Karena menyuruh mereka diam (saat khutbah) dengan ucapan adalah haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
«إذا قلت لصاحبك: أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب؛ فقد لغوت»
“Apabila engkau berkata kepada saudaramu “Diamlah” pada hari jum’at sementara imam sedang berkhutbah, sungguh engkau telah berlaku sia-sia.”
📚 Sumber || http://binothaimeen.net/content/1998
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
0 Response to "HUKUM KHATIB MENGINGATKAN JAMAAH JUM’AT YANG BERBICARA DI TENGAH KHUTBAH JUM’AT"
Posting Komentar