HUKUM PUASA ORANG YANG KEHILANGAN INGATAN
Oleh Asy Syeikh Al-allamah Abdul Aziz Bin Baz رحمه الله:
Tanya (no: 47):
Ada orang sakit mendapatkan sebagian bulan ramadhan kemudian ia terkena hilang ingatan dan terus menerus, apakah anak-anaknya mengqadha untuknya jika ia meninggal? Baraakallahu fiikum.
✅ Jawab:
Bismillah wal hamdu lillah, tidak ada qadha atasnya jika ia terkena apa yang dapat menghilangkan akalnya atau apa yang dinamakan dengan pingsan (koma), lalu jika ingatannya kembali maka tidak ada qadha atasnya, dan yang semisal dia adalah semisal orang gila dan orang yang kurang akal tidak ada qadha atasnya, kecuali jika pingsan (koma) tersebut dengan waktu yang sesaat seperti satu hari atau dua hari atau tiga hari paling lamanya maka tidak mengapa mengqadha dikarenakan kehati-hatian, dan jika masa (pingsannya) lama maka dia seperti orang yang kurang akal tidak ada qadha atasnya, dan jika Allah mengembalikan akalnya (ingatannya) ia harus memulai amalan, dan tidak wajib atas anak-anaknya mengqadha untuknya jika ia meninggal.
Kita memohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan.
📚[majmu fatawa bin baz (15/209)]
🌐 https://telegram.me/manhaj_salafy
0 Response to "HUKUM PUASA ORANG YANG KEHILANGAN INGATAN"
Posting Komentar